TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Barang Lartas, Ini Penjelasannya

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Barang larangan dan/atau pembatasan (barang lartas) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan 161/PMK.04/2007 jo PMK 224/PMK.4/2015, diartikan sebagai barang yang dilarang dan/atau dibatasi pemasukan atau pengeluarannya yang ke dalam ataupun dari daerah pabean.

Berlakunya barang lartas alasannya sebagai upaya melindungi kepentingan nasional. Barang lartas tertulis pada daftar yang penerbitannya oleh instansi teknis kepada Menteri Keuangan dan diawasi oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).

Instansi teknis artinya yang memiliki kewenangan dalam menentukan aturan lartas pada barang impor atau ekspor contohnya Kementerian Perdagangan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Kehutanan, dan Kementerian Lingkungan Hidup.

Pengawasan pada Barang Lartas
Pihak yang memiliki wewenang untuk mengawasi barang lartas yaitu DJBC. DJBC memiliki hak untuk menegah/menolak terhadap barang yang termasuk golongan lartas, namun tidak disertai dengan perizinan dari instansi teknis terkait.

DJBC juga memiliki wewenang terhadap barang yang terdapat perbedaan dalam menafsirkan sebuah barang termasuk golongan lartas atau bukan. Pejabat Bea dan Cukai bisa melakukan dengan penegahan/penolakan dengan mencegah keberangkatan sarana pengangkut.

Dengan dilakukannya penegahan/penolakan bisa menangguhkan pengeluaran, pemuatan, atau pengangkutan barang kena cukai dan/atau barang lainnya yang berhubungan dengan barang kena cukai.

Selanjutnya, pada barang yang ditegah/ditolak importir atau eksportir wajib mengurus perizinan dalam instansi terkait. Pada masalah importir tidak bisa mengurus perizinan, oleh karena itu importir bisa melakukan pengajuan permohonan re ekspor pada barang yang diimpor atau mengajukan permohonan untuk mengeluarkan barang sebagian.

Tetapi, jika importir tidak melakukan pengurusan izin pada barang yang ditegah/ditolak pada jangka waktu melebihi 30 hari barang tersebut statusnya berubah menjadi Barang Tidak Dikuasai.

Berlakunya aturan barang lartas dilakukan terhadap seluruh jenis importasi, dari impor umum, impor barang kiriman dengan PJT atau Pos ataupun melalui terminal kedatangan penumpang.

Barang lartas dikecualikan mengikuti perizinan yang teratur pada peraturan dari instansi teknis yang berkaitan. Jika dalam peraturan tersebut tidak secara jelas mengatur adanya pengecualian, DJBC tidak memiliki kewenangan untuk menyetujui pengeluaran barang.

Ditentukannya barang lartas berdasarkan pertimbangan seperti yang berpotensi menimbulkan kekacauan keamanan nasional atau kepentingan umum yang diantaranya meliputi sosial, budaya, dan moral masyarakat, dan perlindungan hak atas kekayaan intelektual.

Diluar itu, lartas diberlakukan sebagai perlindungan kehidupan manusia dan kesehatan, mencegah kerusakan lingkungan hidup dan ekosistem, juga dilandasi perjanjian internasional.

Yang termasuk kedalam barang lartas pada aktivitas impor yaitu barang bekas, limbah bahan berbahaya dan beracun (Limbah B3), psikotropika, dan narkotika.

Kemudian barang lartas pada aktivitas ekspor yaitu rotan yang berbentuk utuh dan masih mentah, atau anak irwana ukuran di bawah 10 cm.(Ridho Rizqullah Zulkarnain)