PajakOnline.com—Batas waktu penyetoran pajak penghasilan (PPh) yang telah dipotong pada masa April 2024, seperti PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26 mundur ke hari Senin 13 Mei 2024.
Sebab, hari ini libur tanggal merah dan besok tanggal 10 Mei 2024 adalah hari cuti bersama secara nasional.
“Dengan begitu, penyetoran masa April 2024 menjadi mundur ke hari kerja berikutnya, yakni Senin 13 mei 2024,” tulis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Contact Center di media sosial X.
Mundurnya batas akhir (tanggal jatuh tempo) penyetoran pajak saat bertepatan dengan hari libur tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran Dan Penyetoran Pajak (PMK 242/2014).
“Dalam hal tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertepatan dengan hari libur, pembayaran atau penyetoran pajak dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya,” kutipan Pasal 9 ayat (1) PMK 242/2014.
Pasal tersebut menerangkan apabila tanggal jatuh tempo penyetoran pajak bertepatan dengan hari libur maka dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya. Hari libur yang dimaksud yaitu Sabtu, Minggu, hari libur nasional, hari penyelenggaraan pemilu, atau cuti bersama secara nasional.
Berdasarkan Pasal 2 PMK 242/2014, ada 5 penyetoran PPh Masa April 2024 yang sedianya akan jatuh tempo pada 10 Mei 2024.
Pertama, PPh Pasal 4 ayat (2) yang dipotong oleh pemotong PPh.
Kedua, PPh Pasal 15 yang dipotong oleh pemotong PPh.
Ketiga, PPh Pasal 21 yang dipotong oleh pemotong PPh.
Keempat, PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 yang dipotong oleh pemotong PPh.
Kelima, PPh Pasal 22 yang pemungutannya dilakukan oleh wajib pajak badan tertentu sebagai pemungut pajak.