PajakOnline.com—Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan banyak pelaku usaha yang terbantu dengan kebijakan pemerintah yang menaikkan batas restitusi PPN dipercepat, dari Rp1 miliar menjadi Rp5 miliar.
Menkeu menjelaskan restitusi PPN dipercepat diberikan untuk membantu likuiditas perusahaan. Menurutnya, sejauh ini sudah banyak pengusaha kena pajak (PKP) yang dimudahkan karena percepatan pemberian restitusi PPN.
“Kita juga enggak kepingin sih melama-lamain begitu karena duitnya balik kepada
wajib pajak lagi juga. Buat apa ngendon di kita, kan bagus di sana (wajib pajak),”
kata Sri Mulyani di kawasan Cikarang, Jawa Barat, kemarin.
Sri Mulyani mengatakan pemerintah telah menerbitkan PMK 209/2021 yang mengatur peningkatan batas restitusi PPN dipercepat dari sebelumnya Rp1 miliar menjadi Rp5 miliar mulai 1 Januari 2022.
Kebijakan restitusi PPN dipercepat hingga Rp5 miliar awalnya diberikan sebagai bagian dari program pemulihan ekonomi nasional dari pandemi Covid-19. Kebijakan tersebut kemudian dijadikan permanen melalui PMK 209/2021.
Batasan restitusi PPN dipercepat hingga Rp5 miliar hanya diberikan kepada PKP yang memenuhi persyaratan tertentu. Meski tidak diperiksa di awal, wajib pajak yang mendapatkan restitusi PPN dipercepat juga tetap berpotensi diperiksa di kemudian hari.
Menurut Sri Mulyani, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan terus memonitor pelaksanaan
kebijakan restitusi PPN dipercepat. Pemerintah juga akan terus berupaya memperbaiki kebijakan dan proses bisnis dalam perpajakan agar mendukung kegiatan produksi.
































