PajakOnline.com—Pemerintah DKI Jakarta mengeluarkan peraturan terkait pajak bumi dan bangunan (PBB) berupa Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Kebijakan Penetapan Dan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2023, yang telah di keluarkan dan di berlakukan sejak 24 Maret 2023. Pergub Nomor 5 Tahun 2023 menjelaskan juga salah satu metode pengajuan pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan secara angsuran.
Berikut ini, Angsuran Ketetapan PBB-P2 Tahun Pajak 2023. Antara lain:
1. Ketetapan PBB-P2 tahun 2023 yaitu yang telah mendapatkan keputusan pembayaran secara angsuran, diberikan keringanan pokok dan penghapusan bunga angsuran dengan ketentuan sebagai berikut:
- Wajib Pajak yang melakukan pembayaran angsuran pada periode bulan Maret 2023 sampai dengan bulan Juni 2023 diberikan keringanan pokok sebesar 10% dan penghapusan bunga angsuran.
- Wajib Pajak yang melakukan pembayaran angsuran pada periode bulan Juli 2023 sampai dengan bulan September 2023 diberikan keringanan pokok sebesar 5% dan penghapusan bunga angsuran.
2. Terhadap sisa pokok pajak yang belum melakukan pembayaran dan telah melewati jatuh tempo jadwal pembayaran angsuran terakhir, tidak dapat diberikan keringanan dan dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun Angsuran Ketetapan PBB-P2 Tahun Pajak 2013 Sampai Dengan Tahun Pajak 2022. Antara lain:
1. Ketetapan PBB-P2 tahun pajak 2013 sampai dengan tahun pajak 2022 yang telah mendapatkan keputusan pembayaran secara angsuran tertera dalam Pasal 5 diberikan keringanan pokok, penghapusan sanksi administrasi dan penghapusan bunga angsuran dengan ketentuan:
- Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pada periode bulan Maret 2023 sampai dengan bulan Juni 2023, diberikan keringanan pokok PBB-P2 sebesar 20%, penghapusan sanksi administrasi, dan penghapusan bunga angsuran.
- Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pada periode bulan Juli 2023 sampai dengan bulan September 2023, diberikan keringanan pokok PBB-P2 sebesar 10%, penghapusan sanksi administrasi, dan penghapusan bunga angsuran.
2. Terhadap sisa pokok pajak yang belum dilakukan pembayaran dan telah melewati jatuh tempo jadwal pembayaran angsuran terakhir tidak diberikan keringanan dan dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembayaran pajak merupakan wujud gotong-royong dalam memulihkan kembali kondisi perekonomian di DKI Jakarta. Oleh karena itu, pemerintah mengimbau masyarakat agar dapat memanfaatkan keringanan pembayaran PBB P2 ini agar wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya sekaligus upaya dalam membantu pemulihan ekonomi DKI Jakarta.(Kelly Pabelasary)