PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melaporkan telah melaksanakan 6.220 penindakan barang ilegal hingga Februari 2023. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan nilai barang hasil penindakan DJBC itu mencapai Rp2,6 triliun.
Menurut Sri Mulyani, penindakan yang dilaksanakan tersebut sejalan dengan fungsi DJBC sebagai community protector. “Kalau kita lihat jumlah penindakan ini setiap tahun terus mengalami kenaikan dan kita perlu untuk mewaspadai berbagai kegiatan ilegal ini,” kata Sri Mulyani dikutip hari ini.
Sri Mulyani menjelaskan, penindakan terbesar dilakukan terhadap barang kena cukai berupa produk hasil tembakau atau rokok ilegal sebesar 68,16%. Penindakan terhadap rokok ilegal ini mencapai 3.325 kasus dengan nilai Rp146,68 miliar.
Penindakan rokok ilegal yang terbesar terjadi pada jenis sigaret kretek mesin (SKM). Dalam hal ini, DJBC telah menyita 111,2 juta batang SKM ilegal. Selain rokok ilegal, penindakan juga dilakukan terhadap minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal, produk tekstil ilegal, serta narkotika, psikotropika dan prekursor (NPP).
Menkeu menyebut DJBC akan terus melakukan berbagai langkah pengawasan kepabeanan dan cukai untuk melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang yang membahayakan dan ilegal.
Menurutnya, langkah pengawasan sangat diperlukan karena berperan penting dalam mengoptimalkan penerimaan kepabeanan dan cukai. Salah satu yang menjadi perhatian pemerintah ialah keberadaan rokok ilegal.
“Rokok masih dominan karena tarifnya [cukai] makin tinggi, makin banyak insentif untuk melakukan rokok ilegal. Kita lihat 60% ini menyangkut rokok ilegal,” katanya.































