PajakOnline.com—Masyarakat bisa melacak (tracking) barang kiriman dari luar negeri dengan memasukkan nomor resi atau airway bill (AWB) melalui situs resmi Bea Cukai. Melalui tracking secara online, penerima paket bisa memastikan sampai di mana pemrosesan barang kiriman di dalam negeri.
Namun, ada importir atau calon penerima paket tidak bisa melakukan tracking atas nomor resi atau AWB-nya. Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) mengungkap alasan atas kejadian ini.
“Ada beberapa kemungkinan yang membuat nomor resi/AWB tidak bisa di-tracking,” ungkap Bea Cukai melalui akun resminya, dikutip hari ini.
Alasan pertama, yaitu barang kiriman belum tiba di Indonesia. Kedua, barang sudah tiba tetapi belum dilaporkan oleh pihak ekspedisi ke Kantor Bea Cukai. Ketiga, nomor resi atau AWB palsu atau salah.
Ada beberapa informasi status barang kiriman yang bisa didapat dari tracking resi/AWB. Secara garis besar status pengiriman dapat berupa dokumen diterima untuk diproses, lalu dikonfirmasi, atau barang sudah selesai.
Petugas Bea Cukai akan mengecek apakah barang kiriman dari luar negeri tersebut perlu dipungut bea masuk dan pajak impor sesuai dengan ketentuan terkait barang kiriman dari luar negeri PMK 199/2019 Tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman.
Apabila barang kiriman dipungut bea masuk atau pajak atas impor, pungutan tersebut dibayarkan dengan menggunakan kode billing ke Rekening Kas Negara. Untuk itu, masyarakat diimbau agar tetap berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai dengan menggunakan rekening atas nama pribadi. (Kelly Pabelasary)