PajakOnline.com—Dumping artinya upaya memasukan suatu produk ke dalam perdagangan atau pasar negara lain dengan harga yang lebih rendah dari harga domestik di negara pengekspor dan di bawah nilai normal produk.
Aktivitas menetapkan harga dengan cara dumping umumnya ada pasar jika negara pengekspor memiliki sifat monopoli atau oligopolistik sedangkan pada pasar luar negeri bersifat kompetitif. Pengecaman terhadap aktivitas dumping ketika aktivitas itu bisa menimbulkan kerugian material dalam industri di negara lain.
Aktivitas dumping seperti ini akan dikecam jika mengakibatkan perlambatan atau pengembangan industri pada negara berkembang. Untuk menyeimbangkan atau mencegah praktik dumping, sebuah negara bisa memungut bea masuk anti dumping (BMAD) terhadap produk buangan itu.
Sementara, BMAD diartikan sebagai bea diskriminatif atas barang impor yang diduga ‘dibuang’ ke negara pengimpor. BMAD bertujuan untuk melindungi produsen dalam negeri terhadap persaingan tidak sehat dengan pemasok barang yang sama di luar negeri.
Jika berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah No.34/2011 tindakan anti dumping yaitu tindakan yang diambil pemerintah berupa pengenaan BMAD atas barang dumping. Sedangkan, BMAD menjadi pungutan negara yang dikenakan kepada barang dumping yang menimbulkan kerugian.
Kerugian maksudnya seperti kerugian material yang sudah terjadi, atau terdapat ancaman terjadinya kerugian material, atau terhalangnya pengembangan industri pada dalam negeri. Pengenaan BMAD dilakukan sesudah proses penyelidikan Komite Anti-Dumping Indonesia (KADI).
KADI bisa melakukan penyelidikan mengikuti permohonan atau inisiatif KADI. Permohonan dilakukan oleh produsen dalam negeri barang sejenis dan/atau asosiasi produsen dalam negeri barang sejenis dalam bentuk tertulis kepada KADI.
Yang bisa melakukan permohonan hanya produsen dalam negeri barang sejenis dan asosiasi produsen dalam negeri barang sejenis yang mewakili industri dalam negeri. Aturan tentang produsen/asosiasi yang dianggap mewakili industri dalam negeri yang terkandung dalam PP No.34/2011.
Dengan adanya temuan atau hasil analisa oleh KADI ini lalu pemerintah menentukan jumlah bea masuk tambahan berupa BMAD pada sebuah barang awalnya dari produsen atau negara tertentu.
Tidak hanya antidumping, ada juga tindakan sementara yang menjadi tindakan sementara sebagai upaya pencegahan terhadap bertambahnya kerugian saat dalam penyelidikan. Tindakan sementara itu bisa berbentuk pengenaan BMAD sementara.
BMAD Sementara diartikan menjadi pungutan negara yang dikenakan saat dalam penyelidikan kepada barang dumping yang berpengaruh terhadap kerugian yang dilandasi bukti permulaan yang cukup. Artinya BMAD bisa dikenai jika kerugian yang diduga masih dalam penelitian.
BMAD dilakukan pengenaan paling tinggi setara dengan margin dumping, yakni selisih pada nilai normal dan harga ekspor barang dumping.
Nilai normal diartikan menjadi harga yang sebenarnya dibayar untuk barang sejenis pada perdagangan umum di pasar domestik negara pengekspor sebagai tujuan konsumsi. Sedangkan harga ekspor diartikan sebagai harga yang sebenarnya dibayar atau akan dibayar sebagai barang yang diekspor ke negara lain. BMAD pengenaannya tidak menjadi instrumen fiskal yang memiliki tujuan sebagai meningkatkan penerimaan negara.
Karena, Pengenaan BMAD bertujuan untuk melindungi produksi dalam negeri terhadap aktivitas kecurangan oleh importir atau produsen barang pesaing dari luar negeri.
Pengenaan BMAD menjadi bagian dari fungsi Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menjadi community protection. Community protection menjadi fungsi sebagai upaya melindungi masyarakat terhadap barang-barang yang dilarang atau dibatas yang bisa mempengaruhi gangguan pada kesehatan dan keamanan juga moralitas. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)
































