TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Bea Masuk Pembalasan (BMP) Berikut Ini Penjelasannya

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Banyaknya kegiatan perdagangan internasioanal yakni lintas batas negara yang cukup kompleks dan melibatkan banyak negara memiliki kepentingan dan ketentuan hukum sendiri di setiap negaranya masing-masing.

Pada umumnya, pada saat impor barang kita akan dikenakan pungutan negara berupa Bea Masuk, pajak Impor, dan khusus untuk minuman beralkohol dan rokok atau sigaret akan dikenakan Cukai.

Dalam artikel kali ini, kita akan membahas tentang bea masuk. Sebenarnya terdapat beberapa macam bea masuk yang dikenakan untuk barang-barang tertentu dan untuk kondisi import tertentu yang salah satunya yaitu Bea Masuk Pembalasan atau yang biasa disingkat dengan BMP.

Mungkin belum banyak yang tahu bahwa akibat dari kegiatan perdagangan internasional setiap negara itu terkadang dapat menimbulkan tindakan yang diskriminatif yakni merupakan perlakuan yang secara tidak wajar oleh suatu negara seperti pembatasan, larangan atau pengenaan tambahan bea masuk atas barang ekspor Indonesia yang telah dijelaskan dalam Pasal 13 ayat 1 huruf C UU Kepabeanan.

Berdasarkan Pasal 23 C UU Kepabeanan dijelaskan bahwa bea masuk pembalasan merupakan bea masuk tambahan yang dikenakan terhadap barang impor dari suatu negara yang memperlakukan barang ekspor dari Indonesia secara diskriminatif. Namun, pemerintah tidak dapat mengenakan bea masuk pemerintah secara sembarangan.

Bea Masuk Pembalasan (BMP) merupakan salah satu ragam jenis Bea Masuk Tambahan (BMT) dalam proses kegiatan impor. Fungsi dari diberlakukanya bea masuk salah satunya adalah mencegah kerugian industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis dengan barang impor tersebut dan masih banyak fungsi lainnya. (Atania Salsabila)