PajakOnline.com—Banyaknya kegiatan perdagangan internasioanal yakni lintas batas negara yang cukup kompleks dan melibatkan banyak negara memiliki kepentingan dan ketentuan hukum sendiri di setiap negaranya masing-masing.
Pada umumnya, pada saat impor barang kita akan dikenakan pungutan negara berupa Bea Masuk, pajak Impor, dan khusus untuk minuman beralkohol dan rokok atau sigaret akan dikenakan Cukai.
Dalam artikel kali ini, kita akan membahas tentang bea masuk. Sebenarnya terdapat beberapa macam bea masuk yang dikenakan untuk barang-barang tertentu dan untuk kondisi import tertentu yang salah satunya yaitu Bea Masuk Pembalasan atau yang biasa disingkat dengan BMP.
Mungkin belum banyak yang tahu bahwa akibat dari kegiatan perdagangan internasional setiap negara itu terkadang dapat menimbulkan tindakan yang diskriminatif yakni merupakan perlakuan yang secara tidak wajar oleh suatu negara seperti pembatasan, larangan atau pengenaan tambahan bea masuk atas barang ekspor Indonesia yang telah dijelaskan dalam Pasal 13 ayat 1 huruf C UU Kepabeanan.
Berdasarkan Pasal 23 C UU Kepabeanan dijelaskan bahwa bea masuk pembalasan merupakan bea masuk tambahan yang dikenakan terhadap barang impor dari suatu negara yang memperlakukan barang ekspor dari Indonesia secara diskriminatif. Namun, pemerintah tidak dapat mengenakan bea masuk pemerintah secara sembarangan.
Bea Masuk Pembalasan (BMP) merupakan salah satu ragam jenis Bea Masuk Tambahan (BMT) dalam proses kegiatan impor. Fungsi dari diberlakukanya bea masuk salah satunya adalah mencegah kerugian industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis dengan barang impor tersebut dan masih banyak fungsi lainnya. (Atania Salsabila)
































