PajakOnline.com—Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan impor vaksin yang dilakukan oleh Indonesia telah mendapatkan fasilitas bebas bea masuk dan pajak.
Dari dokumen kepabeanan impor vaksin Covid-19, Menkeu Sri Mulyani mengungkapkan bahwa harga 1,2 juta dosis vaksin Sinovac mencapai USD20.75 juta atau setara Rp290,1 miliar.
Sri Mulyani mengatakan, vaksin yang tiba pada Minggu atau kemarin malam (6/12/2020) diimpor dari Sinovac Life Science Corp. Ltd. dan terdiri dari 1,2 juta Sars Cov-2 ferocell atau vaksin.
"Vaksin ini dikemas dalam 33 paket dengan berat bruto 9.229 Kg," kata Menkeu. Adapun, nomor airway bill tersebut adalah AWB PK 99463221.
Impor ini mengacu pada Perpres 99/2020 dan dirinci melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 188/PMK.04/2020. Regulasi tersebut berisi tentang fasilitas kepabeanan dan cukai serta perpajakan atas impor vaksin dalam rangka penanganan Covid-19.
"Fasilitas yang kami berikan pembebasan bea masuk dan atau cukai tidak dipungut PPN, PPNBM serta dibebaskan pemungutan pajak PPh pasal 22," ungkap Menkeu Sri Mulyani, Senin (7/12/2020).
