PajakOnline.com—Pemerintah memperpanjang insentif pajak berupa pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) atas pembelian rumah sebesar 100%. Sebelumnya, insentif yang diberikan pada Juli 2024 hingga Desember 2024 hanya sebesar 50% atau setengahnya saja.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemberian insentif PPN DTP bertujuan mendorong konsumsi kelas menengah. Pemberian insentif ini juga bakal mendorong pertumbuhan sektor konstruksi dan perumahan.
“Insentif PPN DTP akan diberikan sebesar 100%, ini sampai dengan bulan Desember 2024,” katanya, dikutip Rabu (28/8/2024).
Airlangga mengatakan pemberian insentif PPN 100% hingga Desember 2024 telah mendapat persetujuan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari kebijakan mendorong konsumsi masyarakat.
Melalui PMK 7/2024, pemerintah mengatur pemberian fasilitas PPN DTP atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun pada tahun ini. PPN terutang yang ditanggung pemerintah merupakan PPN atas penyerahan yang terjadi pada saat ditandatanganinya akta jual beli atau ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli lunas.
Terdapat 2 persyaratan yang harus dipenuhi agar memperoleh insentif PPN DTP, yakni harga jual paling banyak Rp5 miliar dan rumah harus keadaan baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni.
Apabila penyerahan dilakukan mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2024, PPN DTP diberikan sebesar 100% PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak (DPP) sampai Rp2 miliar dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar. Namun untuk penyerahan mulai 1 Juli 2024 hingga 31 Desember 2024, PPN DTP diberikan sebesar 50% PPN yang terutang dari DPP sampai Rp2 miliar dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar.
Sejalan dengan perubahan kebijakan tersebut, Airlangga menyatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati segera merevisi PMK 7/2024.