PajakOnline | Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur pemberian insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pegawai dengan penghasilan tertentu. Insentif ini diberikan sebagai bagian dari stimulus ekonomi tahun anggaran 2025 untuk menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi.
Berdasarkan PMK tersebut, insentif ini berlaku bagi pegawai dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp10 juta per bulan yang bekerja di sektor industri tertentu, seperti alas kaki, tekstil, dan pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan barang dari kulit.
“Untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal berupa pajak ditanggung pemerintah,” demikian kutipan pertimbangan seperti tercantum dalam peraturan tersebut.
Adapun, PMK 10/2025 menetapkan insentif ini berlaku selama Januari hingga Desember 2025. Karyawan yang berhak mendapatkan insentif terbagi menjadi dua kategori, yaitu Pegawai Tetap tertentu dan Pegawai Tidak Tetap tertentu.
Pegawai Tetap tertentu harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Selain itu, mereka harus menerima penghasilan bruto tetap dan teratur yang tidak lebih dari Rp10 juta per bulan serta tidak menerima insentif PPh 21 DTP lainnya.
