TRENDING
Viral Pajak Pembalut, DJP Ungkap Alasan Dikenakan PPNKadin Targetkan Ekspor Indonesia USD330 Miliar, UMKM dan Industri Lokal Jadi Sasaran UtamaSKP dan STP Hasil Pemeriksaan Pajak Bisa Dapat Pengurangan Sanksi hingga 100%, Ini SyaratnyaPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Pemerintah Hadapi Tantangan Akhir TahunBaru 25% Perusahaan Multinasional Terapkan Pajak Minimum GlobalAbdul Koni: Patuh Pajak, Pencatatan Pembukuan dan Arus Kas Bikin Bisnis Naik KelasDJP Berikan Fasilitas Pengurangan Sanksi Administratif Pajak, Manfaatkan Segera Di Awal WaktuPengusaha Cerdas, Bisnis Berkualitas: PajakOnline dan IPEMI DKI Jakarta–Kepulauan Seribu Dorong Pengusaha Muslimah Perkuat Strategi Pajak dan KeuanganDanantara Bidik Investasi Rp542 Triliun, Lebih dari 40 Proyek Industri Strategis DisiapkanHarga Minyak Dunia Melonjak, Brent Tembus USD115 per Barel, Biaya Energi Indonesia Terancam NaikRupiah Tertekan, Dolar AS Tembus Rp18.184: Dunia Usaha Waspadai Lonjakan Biaya ImporReformasi Pasar Modal, Jaga Kepercayaan InvestorPemerintah Siapkan Badan Khusus Migas, Perizinan Investasi Bakal Satu PintuBaru 25% Wajib Pajak Multinasional Terapkan Pajak Minimum Global, DJP Dorong Kepatuhan Jelang TenggatPemerintah Siapkan Penyesuaian Insentif KEK di Tengah Pajak Minimum Global 15%DJP Tegaskan Penghapusan Sanksi Pajak Tidak Otomatis, Wajib Pajak Harus Mengajukan PermohonanViral Pajak Pembalut, DJP Ungkap Alasan Dikenakan PPNKadin Targetkan Ekspor Indonesia USD330 Miliar, UMKM dan Industri Lokal Jadi Sasaran UtamaSKP dan STP Hasil Pemeriksaan Pajak Bisa Dapat Pengurangan Sanksi hingga 100%, Ini SyaratnyaPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Pemerintah Hadapi Tantangan Akhir TahunBaru 25% Perusahaan Multinasional Terapkan Pajak Minimum GlobalAbdul Koni: Patuh Pajak, Pencatatan Pembukuan dan Arus Kas Bikin Bisnis Naik KelasDJP Berikan Fasilitas Pengurangan Sanksi Administratif Pajak, Manfaatkan Segera Di Awal WaktuPengusaha Cerdas, Bisnis Berkualitas: PajakOnline dan IPEMI DKI Jakarta–Kepulauan Seribu Dorong Pengusaha Muslimah Perkuat Strategi Pajak dan KeuanganDanantara Bidik Investasi Rp542 Triliun, Lebih dari 40 Proyek Industri Strategis DisiapkanHarga Minyak Dunia Melonjak, Brent Tembus USD115 per Barel, Biaya Energi Indonesia Terancam NaikRupiah Tertekan, Dolar AS Tembus Rp18.184: Dunia Usaha Waspadai Lonjakan Biaya ImporReformasi Pasar Modal, Jaga Kepercayaan InvestorPemerintah Siapkan Badan Khusus Migas, Perizinan Investasi Bakal Satu PintuBaru 25% Wajib Pajak Multinasional Terapkan Pajak Minimum Global, DJP Dorong Kepatuhan Jelang TenggatPemerintah Siapkan Penyesuaian Insentif KEK di Tengah Pajak Minimum Global 15%DJP Tegaskan Penghapusan Sanksi Pajak Tidak Otomatis, Wajib Pajak Harus Mengajukan Permohonan
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

Beli HP Harga di Atas Rp 7 Juta dari Luar Negeri Wajib Bayar Pajak

· ·

Beli HP Harga di Atas Rp 7 Juta dari Luar Negeri Wajib Bayar Pajak

PajakOnline.com— Pemerintah akan menerapkan pembatasan perangkat telekomunikasi ilegal melalui identifikasi IMEI mulai 18 April 2020. Setelah tanggal 18 April 2020, hanya perangkat handphone, komputer genggam, dan komputer tablet (HKT) yang memiliki International Mobile Equipment Identity (IMEI) terdaftar, yang bisa mendapat jaringan dari operator dan bisa digunakan di dalam negeri.

"Template (registrasi) sudah ada, tapi masa uji coba dan nanti tinggal register kemudian setelah itu bayar dan masukin data, bayar, lalu selesai," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi, Jumat (28/2/2020).

Jika membawa perangkat HKT dari luar negeri atau memesan perangkat dan dikirim dari luar negeri setelah tanggal 18 April 2020, masyarakat wajib mendaftarkan IMEI perangkat tersebut melalui sistem aplikasi yang akan disiapkan. Hal ini agar perangkat tersebut dapat digunakan di Indonesia.

Heru menjelaskan untuk pembelian gadget di atas 500 dolar AS atau sekitar Rp7,1 juta, pemerintah akan mengenakan pajak dalam rangka impor, untuk setiap pembelian perangkat.

Untuk mekanismenya, masyarakat yang membeli atau memesan ponsel dan gadget dari luar negeri, mereka harus membayar pajak pembelian barang impor di daerah pabean, baik pelabuhan atau bandara.

Setelah itu, mereka mendaftarkan IMEI yang terdapat dalam gadget ke dalam sistem pendeteksi IMEI bernama SIBINA yang saat ini dalam tahap uji coba. Ada pun Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, akan membatasi pembelian gadget dari luar negeri maksimal dua perangkat.

Jika konsumen membeli gadgetnya di luar negeri, namun lupa membayar pajak, gadget tersebut tidak dapat digunakan karena tidak mendapat sinyal dari operator. Jaringan sinyal operator hanya akan berfungsi pada gadget yang memiliki IMEI terdaftar di situs Kemenperin imei.kemenperin.go.id.

Baca Juga : Pemerintah dan Operator Sepakat Cegah Peredaran Perangkat Telekomunikasi Ilegal

Untuk konsumen yang membeli gadget-nya di dalam negeri, mereka pun harus memastikan legalitas perangkat yang akan dibeli melalui situs resmi Kemenperin tersebut.

Perangkat yang sudah aktif sebelum masa berlaku 18 April 2020 akan tetap dapat tersambung ke jaringan bergerak seluler sampai perangkat tersebut tidak ingin digunakan lagi atau telah rusak. Tidak diperlukan registrasi individual.

#PajakOnline #BanggaBayarPajak

Anda gak mau ribet urusan pajak, silakan daftar menjadi member dan berkonsultasi melalui layanan Konsultan Pajak Online. Kontak kami via e-mail : konsultasi@pajakonline.com

Berita lainnya di Headlines