PajakOnline.com— Pemerintah akan menerapkan pembatasan perangkat telekomunikasi ilegal melalui identifikasi IMEI mulai 18 April 2020. Setelah tanggal 18 April 2020, hanya perangkat handphone, komputer genggam, dan komputer tablet (HKT) yang memiliki International Mobile Equipment Identity (IMEI) terdaftar, yang bisa mendapat jaringan dari operator dan bisa digunakan di dalam negeri.
"Template (registrasi) sudah ada, tapi masa uji coba dan nanti tinggal register kemudian setelah itu bayar dan masukin data, bayar, lalu selesai," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi, Jumat (28/2/2020).
Jika membawa perangkat HKT dari luar negeri atau memesan perangkat dan dikirim dari luar negeri setelah tanggal 18 April 2020, masyarakat wajib mendaftarkan IMEI perangkat tersebut melalui sistem aplikasi yang akan disiapkan. Hal ini agar perangkat tersebut dapat digunakan di Indonesia.
Heru menjelaskan untuk pembelian gadget di atas 500 dolar AS atau sekitar Rp7,1 juta, pemerintah akan mengenakan pajak dalam rangka impor, untuk setiap pembelian perangkat.
Untuk mekanismenya, masyarakat yang membeli atau memesan ponsel dan gadget dari luar negeri, mereka harus membayar pajak pembelian barang impor di daerah pabean, baik pelabuhan atau bandara.
Setelah itu, mereka mendaftarkan IMEI yang terdapat dalam gadget ke dalam sistem pendeteksi IMEI bernama SIBINA yang saat ini dalam tahap uji coba. Ada pun Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, akan membatasi pembelian gadget dari luar negeri maksimal dua perangkat.
