PajakOnline.com—Beli rumah sekarang atau tahun ini merupakan momentum terbaik bagi konsumen karena Anda akan mendapatkan insentif pajak berupa diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang Ditanggung Pemerintah (DTP) hingga akhir September 2022 dan perpanjangan kebijakan uang muka alias down payment (DP) nol persen hingga akhir Desember 2022.
Di sisi lain, suku bunga kredit pemilikan hunian sedang mengalami penurunan. Di saat suku bunga acuan Bank Indonesia 7 Days Reverse Repo Rate (BI7DRR) bertahan di angka 3,5 persen per Desember 2021, suku bunga kredit pemilikan rumah (KPR) turun 6 bps ke 8,05 persen dan suku bunga kredit pemilikan apartemen (KPA) turun 6 bps ke 7,94 persen.
“Pemerintah memberikan insentif pajak untuk menggairahkan bisnis properti dan mendorong daya beli warga masyarakat untuk berbelanja properti. Jadi, ini kesempatan bagus untuk membeli rumah tahun ini,” kata Managing Director & Partners PajakOnline Consulting Group Abdul Koni.
Diharapkan, sambung Koni, tren harga, suplai, maupun permintaan akan kembali meningkat sepanjang tahun 2022. Sebab, belum tentu tahun depan insentif pajak untuk sektor properti ini akan berlanjut.
PPN DTP dapat dimanfaatkan untuk setiap satu orang pribadi atas perolehan satu rumah tapak atau satu unit hunian rusun. Dalam hal orang pribadi telah mendapatkan insentif PPN DTP 2021, maka orang pribadi tersebut dapat memanfaatkan kembali PPN DTP 2022.
































