PajakOnline.com—Pengenaan tarif pajak atas wajib pajak yang tidak memiliki atau tanpa NPWP seperti diatur dalam Pasal 21, Pasal 22, atau Pasal 23 UU PPh tetap berlaku. Walaupun NIK saat ini sebagai NPWP.
Penyuluh Pajak Ahli Madya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Yudha Wijaya mengatakan, NIK milik wajib pajak orang pribadi tidak serta merta diperlakukan sebagai NPWP. Menurutnya,
NIK tetap harus diaktivasi sebagai NPWP terlebih dahulu.
"Tidak serta merta NIK itu menjadi NPWP. Tetap pihak pemberi imbalan harus bertanya kepada penerima imbalan tadi, sudah punya NPWP belum? NIK-nya sudah diaktivasi belum?," kata Yudha, dikutip hari ini.
Dalam Pasal 21, wajib pajak dikenai PPh Pasal 21 sebesar 20% lebih tinggi bila tidak
memiliki NPWP. Pada Pasal 22 dan Pasal 23, wajib pajak dikenai pemungutan/pemotongan sebesar 100% lebih tinggi bila tidak memiliki NPWP.
Mengingat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112/2022 telah menetapkan NIK sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi penduduk maka aktivasi NIK diperlukan.
