TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Belum Aktivasi NIK, Tarif Pajak Tanpa NPWP Masih Berlaku

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pengenaan tarif pajak atas wajib pajak yang tidak memiliki atau tanpa NPWP seperti diatur dalam Pasal 21, Pasal 22, atau Pasal 23 UU PPh tetap berlaku. Walaupun NIK saat ini sebagai NPWP.

Penyuluh Pajak Ahli Madya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Yudha Wijaya mengatakan, NIK milik wajib pajak orang pribadi tidak serta merta diperlakukan sebagai NPWP. Menurutnya,
NIK tetap harus diaktivasi sebagai NPWP terlebih dahulu.

"Tidak serta merta NIK itu menjadi NPWP. Tetap pihak pemberi imbalan harus bertanya kepada penerima imbalan tadi, sudah punya NPWP belum? NIK-nya sudah diaktivasi belum?," kata Yudha, dikutip hari ini.

Dalam Pasal 21, wajib pajak dikenai PPh Pasal 21 sebesar 20% lebih tinggi bila tidak
memiliki NPWP. Pada Pasal 22 dan Pasal 23, wajib pajak dikenai pemungutan/pemotongan sebesar 100% lebih tinggi bila tidak memiliki NPWP.

Mengingat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112/2022 telah menetapkan NIK sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi penduduk maka aktivasi NIK diperlukan.

Saat ini, baik NIK maupun NPWP berformat 15 digit masih sama-sama digunakan untuk keperluan administrasi perpajakan. Namun, NPWP berformat 15 digit hanya dapat sampai dengan 31 Desember 2023. Mulai 1 Januari 2024, NIK resmi menggantikan NPWP berformat 15 digit.

"Terhitung sejak tanggal 1 Januari 2024 wajib pajak menggunakan NIK sebagai NPWP dan NPWP dengan format 16 digit dalam layanan administrasi yang diselenggarakan oleh DJP dan pihak lain," demikian kutipan Pasal 11 ayat (1) huruf a PMK 112/2022.

Wajib pajak orang pribadi penduduk yang hendak melakukan aktivasi NIK sebagai NPWP dapat melakukannya lewat DJP Online. Bila aktivasi tidak dilakukan secara mandiri, NIK akan diaktivasi secara jabatan oleh DJP.