PajakOnline.com— Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau seluruh wajib pajak yang belum melaporkan semua hartanya dalam tax amnesty yang lalu agar dapat mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengungkapkan wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty tersebut dapat mengikuti skema kebijakan I PPS. Mengikuti PPS ini dapat menghindari sanksi/denda yang lebih besar.
“Untuk peserta tax amnesty yang dulu masih ketinggalan harta-hartanya (masih ada yang belum dilaporkan) entah karena ragu atau masih menginventarisasi, kesempatan ini PPS harus dimanfaatkan sebaik-baiknya,” kata Yoga dalam media briefing.
Yoga mencermati masih banyak wajib pajak yang seharusnya dapat memanfaatkan PPS. Terlebih, peserta tax amnesty pada 2016-2017 tercatat lebih dari 900.000. Adapun kesempatan untuk mengikuti PPS hanya tersisa 30 hari lagi karena akan berakhir pada 30 Juni 2022 ini.
Bila PPS berakhir masih ditemukan data harta yang belum dilaporkan saat tax amnesty, akan ada pengenaan pajak penghasilan (PPh) 30% untuk orang pribadi dan 25% untuk badan. Selain itu, ada sanksi administrasi sesuai dengan Pasal 18 ayat (3) UU Pengampunan Pajak.
Sesuai dengan pasal tersebut, atas penghasilan yang belum atau diungkapkan dalam surat pernyataan pengampunan pajak dikenai PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditambah sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 200% dari PPh yang tidak atau kurang dibayar. “Akan dikenai PPh 30% untuk orang pribadi, untuk badan sebesar 25%, dan sanksinya 200% dari pajak terutang. Jadi, 90% dari nilai harta itu akan untuk negara, ditagih oleh DJP,” katanya.