TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Beneficial Owner dalam Perpajakan

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Beneficial Owner tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Terorisme (TPM).

Dalam pasal 1 angka 2 Perpres tersebut, disebutkan Beneficial Owner adalah orang perseorangan yang:


  •  Dapat menunjuk atau memberhentikan direksi, dewan komisaris, pengurus, pembina, atau pengawas pada korporasi.

  •  Memiliki kemampuan untuk mengendalikan korporasi.

  •  Berhak atas dan/atau menerima manfaat dari korporasi baik secara langsung maupun tidak langsung.


Kemudian dari berbagai pasal yang ada di Perpres No 13/2018, Beneficial Owner yaitu seseorang yang memiliki penghasilan dan keuntungan dari kepemilikan saham pada suatu entitas lebih dari 25% saham, modal, kekayaan awal, atau hak–hak lainnya atas suatu entitas tersebut yang dapat menghasilkan keuntungan.

Dapat dikatakan sebagai Beneficial Owner apabila memiliki kewenangan tidak terbatas terkait dengan penunjukan pengurus entitas dan pengendalian atas entitas tersebut tanpa perlu persetujuan dari pihak lain, atau merupakan pemilik sebenarnya dari dana atas kepemilikan entitas.

Adapun beneficial owner dalam konteks perpajakan, terutama dalam lingkup perpajakan internasional, merupakan penerima penghasilan yang mempunyai keleluasaan untuk menggunakan atau menerima manfaat dari penghasilan yang diterima tersebut tanpa dipengaruhi ikatan kontrak atau kewajiban secara hukum untuk meneruskan penghasilan tersebut ke pihak lain.

Oleh karena itu, isu terkait Beneficial Owner erat kaitannya dengan tindakan penghindaran pajak. Tak hanya itu, beberapa negara di dunia menerapkan tarif pajak rendah atau biasa disebut dengan negara Tax Haven. Kemudian dalam lingkup perpajakan internasional, Indonesia dan berbagai negara mengikatkan diri satu sama lain dalam sebuah Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda.(Kelly Pabelasary)