PajakOnline.com—Beneficial Owner tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Terorisme (TPM).
Dalam pasal 1 angka 2 Perpres tersebut, disebutkan Beneficial Owner adalah orang perseorangan yang:
- Dapat menunjuk atau memberhentikan direksi, dewan komisaris, pengurus, pembina, atau pengawas pada korporasi.
- Memiliki kemampuan untuk mengendalikan korporasi.
- Berhak atas dan/atau menerima manfaat dari korporasi baik secara langsung maupun tidak langsung.
Kemudian dari berbagai pasal yang ada di Perpres No 13/2018, Beneficial Owner yaitu seseorang yang memiliki penghasilan dan keuntungan dari kepemilikan saham pada suatu entitas lebih dari 25% saham, modal, kekayaan awal, atau hak–hak lainnya atas suatu entitas tersebut yang dapat menghasilkan keuntungan.
Dapat dikatakan sebagai Beneficial Owner apabila memiliki kewenangan tidak terbatas terkait dengan penunjukan pengurus entitas dan pengendalian atas entitas tersebut tanpa perlu persetujuan dari pihak lain, atau merupakan pemilik sebenarnya dari dana atas kepemilikan entitas.
Adapun beneficial owner dalam konteks perpajakan, terutama dalam lingkup perpajakan internasional, merupakan penerima penghasilan yang mempunyai keleluasaan untuk menggunakan atau menerima manfaat dari penghasilan yang diterima tersebut tanpa dipengaruhi ikatan kontrak atau kewajiban secara hukum untuk meneruskan penghasilan tersebut ke pihak lain.
Oleh karena itu, isu terkait Beneficial Owner erat kaitannya dengan tindakan penghindaran pajak. Tak hanya itu, beberapa negara di dunia menerapkan tarif pajak rendah atau biasa disebut dengan negara Tax Haven. Kemudian dalam lingkup perpajakan internasional, Indonesia dan berbagai negara mengikatkan diri satu sama lain dalam sebuah Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda.(Kelly Pabelasary)