Jumat, 12 Juni 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Bentuk Jasa yang Ditawarkan Teknologi Finansial

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
4 Juni 2023
in Belajar Pajak, Business, Headlines, Perpajakan
9.4k 600
0
Seperti Ini Ketentuan Pajak Bagi Pengusaha E-Commerce

Ilustrasi transaksi digital dalam Belanja online. Sektor digital jadi harapan dalam penerimaan pajak.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Layanan keuangan yang berbasis teknologi yaitu financial technology atau fintech, kini hadir sejalan dengan perubahan gaya hidup masyarakat masa kini yang telah didominasi oleh pengguna teknologi serta tuntuntan hidup yang instan atau serba cepat.

Teknologi finansial diatur dalam sejumlah regulasi, salah satunya Peraturan Bank Indonesia No.19/12/PBI/2017 terkait Penyelenggaraan Teknologi Finansial yang mulai berlaku sejak 30 November 2017.

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Bank Indonesia Teknologi Finansial dapat didefinisikan sebagai penggunaan teknologi dalam sistem keuangan yang menghasilkan layanan, produk, teknologi maupun model bisnis yang baru dan bisa berdampak pada stabilitas sistem keuangan atau efisiensi, kelancaran, keamanan, dan keandalan sistem pembayaran.

Bank Indonesia mendefinisikan teknologi finansial sebagai hasil penggabungan antara jasa keuangan dengan teknologi yang akhirnya dapat merubah model bisnis, dulunya bersifat konvensional menjadi lebih modern.

Ada beberapa keuntungan yang diberikan dengan menerapkan financial technology. Keuntungan tersebut dapat dirasakan bagi konsumen, pedagang produk atau jasa yang menggunakan basis fintech serta keuntungan tersebut dirasakan pula bagi negara, antara lain;

Baca Juga:

Kanwil DJP Banten Gandeng Disdikbud Kota Serang Gelar Program Inklusi Kesadaran Pajak

PP 20/2026, DJP Dukung UMKM Naik Kelas

Pajak Minimum Global Berpotensi Tambah Penerimaan Negara Rp4,49 Triliun

Penagihan Pajak Makin Agresif, DJP Blokir Rekening dan Sita Aset Penunggak

Pajak Jadi Tulang Punggung Fiskal dan Penerimaan Negara

  • Bagi konsumen: Mendapatkan layanan yang lebih baik, Pilihan yang diberikan lebih beragam, Mendapatkan penawaran harga yang lebih murah.
  • Bagi pedagang: Menyederhanakan rantai transaksi, Bisa menekan biaya operasional dan biaya modal, Dapat mempermudah alur informasi.
  • Bagi suatu negara: Mendorong serta meningkatkan transmisi kebijakan ekonomi, Meningkatkan arus perputaran uang sehingga dapat pula meningkatkan ekonomi masyarakat, Teknologi finansial ini ikut mendorong Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SKNI).

Adapun bentuk Jasa Penyelenggaraan Teknologi Finansial yang berdasaran PMK 69/2022 dijelaskan terkait bentuk jasa penyelenggaraan teknologi finansial yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sebagai berikut:

1. Penyediaan Jasa Pembayaran, Bentuk jasa yang ditawarkan dalam jasa pembayaran yaitu berupa uang elekronik, dompet elektronik (e-wallet), layanan swithching, gerbang pembayaran, kliring, penyelesaian akhir, serta transfer dana.

2. Penyelenggaraan Penyelesaian Transaksi Investasi, Jasa ini berupa layanan penyediaan sarana komunikasi elektronik yang dapat mendukung kegiatan penyelesaian transaksi efek secara pemindahbukuan.

3. Penyelenggaraan Penghimpunan Modal, Jasa ini menyelenggarakan berupa layanan urun dana atau yang disebut equity crowd funding, yaitu penyelenggaraan layanan penawaran efek yang dilaksanakan oleh penerbit untuk menjual efek secara langsung kepada pemodal dengan cara melalui jaringan sistem elektronik yang sifatnya terbuka.

4. Penyelenggaraan Layanan Pinjam Meminjam

5. Penyelenggaraan Kegiatan Pengelolaan Investasi

6. Penyelenggaraan Layanan Penyediaan Asuransi Online

7. Penyelenggaraan Layanan Pendukung Pasar

8. Penyelenggaraan Layanan Pendukung Keuangan Digital dan Aktivitas Jasa Keuangan Lainnya, bentuk jasa yang ditawarkan dalam jasa ini berupa eco crowdfunding, islamic digital financing, robo advise and credit scoring, wakaf and e-zakat, invoice trading, voucher, atau token dan produk yang berbasis aplikasi blockchain.

Perlu dipahami, tidak hanya menjabarkan bentuk penyelenggaraan teknologi finansial saja, dalam PMK 69/2022 menjabarkan terkait jenis layanan yang diberikan jasa teknologi finansial. Seperti, jenis layanan dalam bentuk jenis pembayaran dompet elektronik (e-wallet) yang menyediakan pengisian ulang (top up), tarik tunai melalui pihak lainnya, pembayaran tagihan, pembayaran transaksi, transfer dana, maupun layanan pembayaran kemudian (paylater).(Kelly Pabelasary)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Kanwil DJP Banten Gandeng Disdikbud Kota Serang Gelar Program Inklusi Kesadaran Pajak

Kanwil DJP Banten Gandeng Disdikbud Kota Serang Gelar Program Inklusi Kesadaran Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
11 Juni 2026
0

Serang, PajakOnline – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP)...

LPEI Dukung UMKM Ekspor Batik ke Amerika Serikat dan Kanada

PP 20/2026, DJP Dukung UMKM Naik Kelas

oleh Redaksi PajakOnline
11 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan...

Prabowo Subianto Dorong Indonesia Masuk OECD

Pajak Minimum Global Berpotensi Tambah Penerimaan Negara Rp4,49 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
11 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkirakan implementasi skema...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

Penagihan Pajak Makin Agresif, DJP Blokir Rekening dan Sita Aset Penunggak

oleh Redaksi PajakOnline
11 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) semakin memperkuat upaya...

Revisi Ambang Batas Angsuran PPh 25, Dari 150% ke 125%

Pajak Jadi Tulang Punggung Fiskal dan Penerimaan Negara

oleh Redaksi PajakOnline
11 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto menyebutkan...

Lelang Aset Sitaan, Kanwil DJP Jakarta Barat Himpun Penerimaan Rp300 Juta

Lelang Aset Sitaan, Kanwil DJP Jakarta Barat Himpun Penerimaan Rp300 Juta

oleh Redaksi PajakOnline
11 Juni 2026
0

Jakarta Barat, PajakOnline – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil...

Sektor Usaha Penerima Insentif Pajak Bertambah

UMKM Tidak Otomatis Dikenakan Tarif PPh Badan 22 Persen

oleh Redaksi PajakOnline
11 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

DJP Imbau Wajib Pajak Kriteria Tertentu Daftar Ulang Sebelum 10 Juni 2026

oleh Redaksi PajakOnline
11 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak...

Kanwil DJP Banten Gelar Blokir Serentak Rekening Penunggak Pajak

Kanwil DJP Banten Gelar Blokir Serentak Rekening Penunggak Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
11 Juni 2026
0

Serang, PajakOnline – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten...

PPN Royalti

Pajak Royalti Penulis Dipangkas Jadi 1,5 Persen, Pemerintah Dorong Kebangkitan Industri Literasi Nasional

oleh Redaksi PajakOnline
11 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah resmi menyiapkan insentif perpajakan bagi penulis...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.