PajakOnline.com—Layanan keuangan yang berbasis teknologi yaitu financial technology atau fintech, kini hadir sejalan dengan perubahan gaya hidup masyarakat masa kini yang telah didominasi oleh pengguna teknologi serta tuntuntan hidup yang instan atau serba cepat.
Teknologi finansial diatur dalam sejumlah regulasi, salah satunya Peraturan Bank Indonesia No.19/12/PBI/2017 terkait Penyelenggaraan Teknologi Finansial yang mulai berlaku sejak 30 November 2017.
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Bank Indonesia Teknologi Finansial dapat didefinisikan sebagai penggunaan teknologi dalam sistem keuangan yang menghasilkan layanan, produk, teknologi maupun model bisnis yang baru dan bisa berdampak pada stabilitas sistem keuangan atau efisiensi, kelancaran, keamanan, dan keandalan sistem pembayaran.
Bank Indonesia mendefinisikan teknologi finansial sebagai hasil penggabungan antara jasa keuangan dengan teknologi yang akhirnya dapat merubah model bisnis, dulunya bersifat konvensional menjadi lebih modern.
Ada beberapa keuntungan yang diberikan dengan menerapkan financial technology. Keuntungan tersebut dapat dirasakan bagi konsumen, pedagang produk atau jasa yang menggunakan basis fintech serta keuntungan tersebut dirasakan pula bagi negara, antara lain;
- Bagi konsumen: Mendapatkan layanan yang lebih baik, Pilihan yang diberikan lebih beragam, Mendapatkan penawaran harga yang lebih murah.
- Bagi pedagang: Menyederhanakan rantai transaksi, Bisa menekan biaya operasional dan biaya modal, Dapat mempermudah alur informasi.
- Bagi suatu negara: Mendorong serta meningkatkan transmisi kebijakan ekonomi, Meningkatkan arus perputaran uang sehingga dapat pula meningkatkan ekonomi masyarakat, Teknologi finansial ini ikut mendorong Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SKNI).
Adapun bentuk Jasa Penyelenggaraan Teknologi Finansial yang berdasaran PMK 69/2022 dijelaskan terkait bentuk jasa penyelenggaraan teknologi finansial yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sebagai berikut:
1. Penyediaan Jasa Pembayaran, Bentuk jasa yang ditawarkan dalam jasa pembayaran yaitu berupa uang elekronik, dompet elektronik (e-wallet), layanan swithching, gerbang pembayaran, kliring, penyelesaian akhir, serta transfer dana.
2. Penyelenggaraan Penyelesaian Transaksi Investasi, Jasa ini berupa layanan penyediaan sarana komunikasi elektronik yang dapat mendukung kegiatan penyelesaian transaksi efek secara pemindahbukuan.
3. Penyelenggaraan Penghimpunan Modal, Jasa ini menyelenggarakan berupa layanan urun dana atau yang disebut equity crowd funding, yaitu penyelenggaraan layanan penawaran efek yang dilaksanakan oleh penerbit untuk menjual efek secara langsung kepada pemodal dengan cara melalui jaringan sistem elektronik yang sifatnya terbuka.
4. Penyelenggaraan Layanan Pinjam Meminjam
5. Penyelenggaraan Kegiatan Pengelolaan Investasi
6. Penyelenggaraan Layanan Penyediaan Asuransi Online
7. Penyelenggaraan Layanan Pendukung Pasar
8. Penyelenggaraan Layanan Pendukung Keuangan Digital dan Aktivitas Jasa Keuangan Lainnya, bentuk jasa yang ditawarkan dalam jasa ini berupa eco crowdfunding, islamic digital financing, robo advise and credit scoring, wakaf and e-zakat, invoice trading, voucher, atau token dan produk yang berbasis aplikasi blockchain.
Perlu dipahami, tidak hanya menjabarkan bentuk penyelenggaraan teknologi finansial saja, dalam PMK 69/2022 menjabarkan terkait jenis layanan yang diberikan jasa teknologi finansial. Seperti, jenis layanan dalam bentuk jenis pembayaran dompet elektronik (e-wallet) yang menyediakan pengisian ulang (top up), tarik tunai melalui pihak lainnya, pembayaran tagihan, pembayaran transaksi, transfer dana, maupun layanan pembayaran kemudian (paylater).(Kelly Pabelasary)