PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan I melaporkan sebanyak 13 orang crazy rich berharta di atas Rp 500 miliar telah mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS). Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) DJP Jakarta Selatan I, Dionysius Lucas Hendrawan dalam acara Tax Gathering 2022, di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan pada Senin (6/6/2022).
“Sebanyak 13 wajib pajak (WP), tidak kami sebut namanya adalah WP yang kami dapat informasi memiliki harta Rp 100 miliar sampai Rp 500 miliar ada, di atas Rp 500 miliar juga ada,” jelas Lucas.
Lucas mengungkapkan, hingga 5 Juni 2022 telah mendata 531 wajib pajak yang mengikuti PPS dengan 608 surat keterangan. Jumlah PPh yang diperoleh dari pelaporan PPS oleh 531 wajib pajak sebesar Rp190,28 miliar.
Secara nominal dari jumlah tersebut, nilai harta bersih yang diungkapkan mencapai Rp1,93 triliun, dengan rincian deklarasi Dalam Negeri dan Repatriasi mencapai Rp 1,8 triliun dan dana yang diinvestasikan Rp 19,8 triliun dan yang dideklarasikan ke luar negeri sebesar Rp88,11 miliar.
Berdasarkan data yang dipaparkannya untuk Kanwil Jakarta Selatan I terdapat empat kluster yang telah melaporkan PPS dirinci berdasarkan kategori harta yang dimiliki.
Klaster pertama yakni kategori wajib pajak dengan nilai harta lebih dari Rp500 miliar mencapai 13 wajib pajak. Kemudian klaster kedua sebanyak 20 wajib pajak sudah melaporkan PPS dengan nilai harta di kisaran Rp 100 miliar hingga Rp 500 miliar.
Kemudian klaster ketiga sebanyak 34 wajib pajak dengan nilai harta mencapai Rp50 hingga Rp100 miliar. Terakhir klaster wajib pajak yang memiliki harta di bawah Rp50 miliar.