Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Komisi IX DPR telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) untuk dilanjutkan ke sidang paripurna dan dilakukan pembahasan lebih lanjut kemudian disahkan menjadi UU.
RUU HKPD itu menjadi upaya reformasi struktural dalam bidang desentralisasi fiskal. RUU HKPD mempunyai hubungan erat dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 atau UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dengan adanya UU HPP, pemerintah berharap dapat meningkatkan tax ratio di tingkat pusat dan pendapatan negara yang nantinya dibagi kepada daerah lewat transfer daerah.
Walaupun tujuan utama untuk reformasi struktural hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah, tetapi RUU HKPD tetap mengatur perpajakan daerah yang bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara.
Aspek perpajakan RUU HKPD untuk meningkatkan tax ratio daerah dan mendukung kemajuan perpajakan daerah. Keputusan yang diambil pemerintah dalam mencapai tujuan ini yaitu memperkuat penerimaan daerah.
Yang memiliki pengaruh lebih yaitu pemerintah provinsi, dengan itu mereka bisa melakukan pemungutan terhadap pajak alat berat dan opsen pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB). Sementara dalam pemerintah kabupaten/kota mempunyai otoritas dalam melakukan pungutan opsen pajak kendaraan bermotor dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor.
Kemudian dalam pemungutan 5 jenis pajak seperti pajak restoran, pajak hiburan, pajak hotel, pajak parkir dan pajak penerangan jalan yang memiliki kewenangan yaitu pemerintah kabupaten/kota yang selanjutnya diintegrasikan ke satu jenis pajak baru yakni pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).
Rencana pemerintah pada RUU HKPD yaitu menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Rencana itu batas tarif PBB Perdesaan dan Perkotaan atau PBB-P2 bertambah menjadi 0,5 artinya angka tersebut lebih besar dari yang diberlakukan sekarang yaitu 0,3%
Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto, RUU HKPD juga mengatur tentang Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) dengan rentang 20% sampai dengan 100% dari nilai jual objek pajak. Artinya, tarif PBB-P2 nanti akan bersifat fleksibel.
Dalam RUU HKPD juga mengurangi jenis pajak daerah dari 16 menjadi 14 jenis, selain itu memangkas retribusi daerah dari 32 jenis menjadi 18 jenis. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)
































