TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Berikut Ini Aspek Perpajakan RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD)

· · pajakonline.com

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Komisi IX DPR telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) untuk dilanjutkan ke sidang paripurna dan dilakukan pembahasan lebih lanjut kemudian disahkan menjadi UU.

RUU HKPD itu menjadi upaya reformasi struktural dalam bidang desentralisasi fiskal. RUU HKPD mempunyai hubungan erat dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 atau UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dengan adanya UU HPP, pemerintah berharap dapat meningkatkan tax ratio di tingkat pusat dan pendapatan negara yang nantinya dibagi kepada daerah lewat transfer daerah.

Walaupun tujuan utama untuk reformasi struktural hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah, tetapi RUU HKPD tetap mengatur perpajakan daerah yang bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara.

Aspek perpajakan RUU HKPD untuk meningkatkan tax ratio daerah dan mendukung kemajuan perpajakan daerah. Keputusan yang diambil pemerintah dalam mencapai tujuan ini yaitu memperkuat penerimaan daerah.

Yang memiliki pengaruh lebih yaitu pemerintah provinsi, dengan itu mereka bisa melakukan pemungutan terhadap pajak alat berat dan opsen pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB). Sementara dalam pemerintah kabupaten/kota mempunyai otoritas dalam melakukan pungutan opsen pajak kendaraan bermotor dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor.

Kemudian dalam pemungutan 5 jenis pajak seperti pajak restoran, pajak hiburan, pajak hotel, pajak parkir dan pajak penerangan jalan yang memiliki kewenangan yaitu pemerintah kabupaten/kota yang selanjutnya diintegrasikan ke satu jenis pajak baru yakni pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).

Rencana pemerintah pada RUU HKPD yaitu menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Rencana itu batas tarif PBB Perdesaan dan Perkotaan atau PBB-P2 bertambah menjadi 0,5 artinya angka tersebut lebih besar dari yang diberlakukan sekarang yaitu 0,3%

Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto, RUU HKPD juga mengatur tentang Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) dengan rentang 20% sampai dengan 100% dari nilai jual objek pajak. Artinya, tarif PBB-P2 nanti akan bersifat fleksibel.

Dalam RUU HKPD juga mengurangi jenis pajak daerah dari 16 menjadi 14 jenis, selain itu memangkas retribusi daerah dari 32 jenis menjadi 18 jenis. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)