
Headlines
Perhatikan Jangka Waktu Penggunaan Tarif PPh Final UMKM 0,5 Persen
PajakOnline.com— Wajib pajak yang memiliki penghasilan bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam setahun dapat memanfaatkan tarif PPh final sebesar 0,5%. Namun, tarif tersebut memiliki jangka waktu tertentu. Sesuai Pasal 3 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018, wajib pajak










