
Headlines
Dividen Saham Wajib Pajak di Dalam Negeri Bebas PPh, Cek Syaratnya
PajakOnline.com— Undang-Undang Cipta Kerja pada bagian ketujuh tentang perpajakan, pada pasal 4 ayat 3 huruf f berisi objek pajak yang dikecualikan adalah dividen. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2021 menerangkannya, jelas pasal 2A ayat 1 tertulis pengecualian penghasilan








