Berita Pajak
10.417 artikel

Wajib Pajak Tidak Memenuhi Ketentuan PPh Final, Ini Sanksinya
19 Mei 2022, 14.00 WIB
PajakOnline.com— Pemungut/Pemotong PPh Final dapat dikenakan sanksi berupa bunga, denda, atau kenaikan dalam hal : Wajib Pajak terlambat menyetor diterbitkan STP (sanksi bunga) berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 Jo Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomo

Kode Jenis Setoran Pajak PPh Pasal 21
19 Mei 2022, 11.30 WIB
PajakOnline.com —Kode Jenis Setoran Pajak PPh Pasal 21 adalah Kode Jenis Setoran Pajak yang digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan serta Wajib Pajak Pemungut untuk menyetorkan Pajak PPh Pasal 21 ke Kantor Pos atau Bank Persepsi. Kasus Yang Sering Terjadi T

Cek Lokasi Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Keliling, Kamis 19 Mei 2022
19 Mei 2022, 10.30 WIB
PajakOnline.com —Polda Metro Jaya menyediakan 14 lokasi layanan Samsat Keliling bagi warga DKI Jakarta dan sekitarnya untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), pada hari ini Kamis (19/5/2022). Berdasarkan informasi yang kami peroleh dari akun resmi twitter Traffic Management

Sebanyak 45.031 Wajib Pajak Peserta PPS, Ungkap Harta Rp88 Triliun
19 Mei 2022, 07.30 WIB
PajakOnline.com —Sejak program pengungkapan sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II berjalan mulai Januari lalu, para peserta dan jumlah harta yang diungkap terus bertambah. Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Pajak ( DJP ) hingga Rabu 18 Mei 2022 tercatat sebanyak 45.031

Begini Caranya Hapus Sanksi Administrasi Telat Lapor SPT
19 Mei 2022, 03.00 WIB
PajakOnline.com —Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak mengenai tata cara penghapusan sanksi administrasi karena telat lapor Surat Pemberitahuan (SPT), baik SPT Tahunan maupun SPT Masa. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31

Selesai PPS, DJP Bisa Periksa Lagi SPPH Wajib Pajak
19 Mei 2022, 02.30 WIB
PajakOnline.com— Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meminta wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) agar mengisi perolehan harta dengan benar dalam Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta atau SPPH. Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Kanwil Jakarta Timur Adrianus Erwien men

Tidak Ikut PPS, Pengemplang Pajak Dendanya 300 Persen!
19 Mei 2022, 01.30 WIB
PajakOnline.com —Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati terus mengajak wajib pajak memanfaatkan momentum adanya program pengungkapan sukarela atau PPS. Sebab, PPS hanya akan berlangsung hingga akhir Juni 2022 mendatang. Setelah itu, tidak akan ada lagi pengampunan lainny

Ajak Ikut PPS, DJP Punya Data Lengkap Harta Wajib Pajak
19 Mei 2022, 01.00 WIB
PajakOnline.com— Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebarkan surat elektronik atau e-mail berisi ajakan untuk mengikuti program pengungkapan sukarela atau PPS. DJP menyatakan memiliki data lengkap seluruh wajib pajak, termasuk harta yang dimilikinya. Dirjen Pajak Suryo Utomo meng

Pajak Penghasilan Atas Stock Option
18 Mei 2022, 21.00 WIB
PajakOnline.com —Pajak Penghasilan (PPh) atas Stock Option tercantum dalam SE 13/PJ.43/1999. Stock option adalah janji atau penawaran yang diberikan oleh suatu perusahaan kepada karyawan atau orang pribadi dari kalangan terbatas untuk membeli sahamnya dengan harga tertentu dan da

Larangan Membuat Faktur Pajak
18 Mei 2022, 20.00 WIB
PajakOnline.com —Larangan membuat faktur pajak sesuai Pasal 14 Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2000 Orang Pribadi atau badan yang tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dilarang membuat Faktur Pajak. Jika Faktur Pajak sudah terlanjur dibuat, Orang Pribadi atau badan yang

Faktur Pajak Tidak Sah
18 Mei 2022, 19.00 WIB
PajakOnline.com —Pengertian faktur pajak tidak sah sesuai SE-27/PJ.52/2003 sebagai berikut; -Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Pengusaha yang belum dikukuhkan sebagai PKP. -Faktur Pajak yang diterbitkan oleh WP yang alamatnya tidak diketahui atau tidak dikenal. -Faktur Pajak yan

Bentuk Faktur Pajak PKP Pedagang Eceran
18 Mei 2022, 18.00 WIB
PajakOnline.com —Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan beberapa bentuk faktur pajak yang dapat dibuat pengusaha kena pajak (PKP) pedagang eceran. Hal ini sesuai PER-03/PJ/2022, PKP pedagang eceran tidak ditentukan berdasarkan klasifikasi lapangan usaha, tetapi berdasarkan t