Berita Pajak
10.463 artikel

Pertumbuhan Ekonomi Kuartal III/2021 Akan Melambat
9 Sep 2021, 15.00 WIB
PajakOnline.com— Ekonom dari Bank Mandiri memperkirakan laju pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal III/2021 akan mengalami perlambatan ekonomi akibat dampak pengetatan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), untuk menekan penyebaran Covid-19. Untuk diketahui, pe

Pemprov Jatim Kasih Diskon Pajak Kendaraan Bermotor
9 Sep 2021, 14.10 WIB
PajakOnline.com— Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) kembali mengeluarkan insentif pajak berupa diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai berlaku hari ini Kamis (9/9/2021) hingga Kamis (9/12/2021) mendatang. Untuk kendaraan roda 2 dan 3, diskon PKB sebesar 20 perse

Cek Lokasi Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Keliling, Kamis 9 September 2021
9 Sep 2021, 13.51 WIB
PajakOnline.com— Polda Metro Jaya menyediakan 14 lokasi layanan Samsat Keliling bagi warga DKI Jakarta dan sekitarnya untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), pada hari ini Kamis (9/9/2021). Berdasarkan informasi yang kami peroleh dari akun resmi twitter Traffic Management

Cadangan Devisa Agustus Meningkat, Stabilitas Keuangan Terjaga
9 Sep 2021, 13.27 WIB
PajakOnline.com— Posisi cadangan devisa Indonesia pada akhir Agustus 2021 meningkat dibandingkan posisi pada akhir Juli 2021. Bank Indonesia (BI) menilai peningkatan cadangan devisa tersebut mampu mendukung ketahanan sektor eksternal serta menjaga stabilitas makroekonomi dan sist

PPKM Masih Diperpanjang, Pelaku Usaha Minta Keringanan Pajak
9 Sep 2021, 07.00 WIB
PajakOnline.com— Kalangan pelaku usaha meminta pemerintah memberikan keringanan berupa relaksasi dan diskon pajak karena masih diberlakukannya perpanjangan PPKM yang akan menjadi hambatan bagi pelaku usaha untuk memulihkan kegiatan usahanya di tengah pandemi ini. Ketua Umum Badan

Tata Cara Perubahan Tahun Buku atau Tahun Pajak
9 Sep 2021, 04.00 WIB
PajakOnline.com— Berikut ini kami sampaikan mengenai tata cara perubahan tahun buku atau tahun pajak sesuai ketentuan yang berlaku, tercantum dalam SE - 14/PJ.313/1991. 1.Wajib pajak mengajukan permohonan kepada Kepala KPP, dengan syarat: -SPT Tahunan PPh tahun terakhir telah dil

PPKM Masih Lanjut, 20 Tempat Wisata Jawa-Bali Dibuka
9 Sep 2021, 03.30 WIB
PajakOnline.com— Pemerintah masih melanjutkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 Jawa-Bali, mulai hari ini hingga 13 September 2021, namun sebanyak 20 tempat wisata di wilayah tersebut dibuka dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, sesuai In

Perpajakan Atas Penggabungan, Peleburan, dan Pemekaran Usaha
9 Sep 2021, 03.00 WIB
PajakOnline.com— Wajib pajak dapat melakukan penggabungan, peleburan, dan pemekarann usaha sesuai ketentuan yang berlaku, dan menggunakan nilai buku dalam rangka pengalihan harta sebagai berikut; -Wajib pajak yang mengalihkan harta dalam rangka penggabungan atau peleburan usaha.

Realisasi Anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional 2021 Capai Rp326,74 Triliun
9 Sep 2021, 01.00 WIB
PajakOnline.com — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi anggaran program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021 hingga 20 Agustus 2021 mencapai Rp326,74 triliun atau 43% dari pagu Rp744,77 triliun. Perkembangan signifikan terlihat pada klaster kesehatan dan perl

Obyek Pemotongan PPh Pasal 26 dan Besarnya PPh Terutang
8 Sep 2021, 15.00 WIB
PajakOnline.com— Obyek dan Tarif PPh Pasal 26: Dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 26 = 20% dari jumlah bruto penghasilan wajib pajak luar negeri berupa: -Dividen. -Bunga, termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang. -Royalti, sewa, da

Tindak Lanjuti Temuan BPK, DJP Periksa Penerima Insentif Pajak Tidak Sesuai Ketentuan
8 Sep 2021, 06.30 WIB
PajakOnline.com— Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai pemberian insentif pajak tahun 2020 yang tidak sesuai ketentuan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengungkapkan DJP sedang memeriksa, meng

Mekanisme PPh atas Jasa Maklon
7 Sep 2021, 20.00 WIB
PajakOnline.com— Atas imbalan jasa maklon yang dibayarkan atau terutang pada tanggal 1 Juli 2000 dan sesudahnya, dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15% x 40% x Jumlah bruto, tidak termasuk PPN. Apabila dalam kontrak tidak dapat dipisahkan antara barang dan jasa, maka jumlah imbalan br