PajakOnline.com—BI Checking merupakan Informasi Debitur Individual (IDI) Historis yang mencatat lancar atau tidaknya pembayaran kredit (kolektibilitas). BI Checking awalnya dikenal dengan layanan informasi berisi riwayat kredit di Sistem Informasi Debitur (SID).
Dalam sistem tersebut, terdapat informasi seputar kredit nasabah yang saling dipertukarkan antara bank dan lembaga keuangan. Informasi yang terdapat dalam sistem tersebut, antara lain; identitas debitur agunan, pemilik dan pengurus yang berperan sebagai debitur, jumlah pembiayaan, dan riwayat pembayaran.
Dikutip dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sistem Informasi Debitur (SID) kini telah diubah namanya menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Penyesuaian ini dipicu oleh perubahan struktur pengawasan perbankan yang saat ini telah berpindah dari Bank Indonesia ke OJK.
Dalam SLIK, terdapat layanan yang dikenal sebagai layanan informasi debitur (iDEB), yang memungkinkan bank dan lembaga keuangan lainnya untuk mengakses informasi terkait riwayat kredit para nasabah.
Melalui iDEB, lembaga keuangan memiliki akses untuk melaporkan data debitur ke Sistem Informasi Debitur, memastikan integritas informasi yang terkait dengan kreditur di berbagai lembaga keuangan.
Ada berapa macam Skor Kredit berdasarkan BI Checking?
1. Skor 1: Kredit Lancar yang artinya debitur selalu menaati kewajibannya untuk membayar cicilan dan bunganya sampai lunas tanpa menunggak.
2. Skor 2: Kredit dalam Perhatian Khusus (DPK) artinya debitur pernah menunggak cicilan kredit 1 sampai 90 hari.
3. Skor 3: Kredit Tidak Lancar yang artinya nasabah pernah menunggak cicilan 91-120 hari.
4. Skor 4: Kredit Diragukan, artinya debitur pernah menunggak cicilan kredit selama 121-180 hari.
5. Skor 5: Kredit Macet yang artinya debitur menunggak cicilan lebih dari 180 hari.
Bagi nasabah yang mendapatkan skor 3,4, dan 5 akan termasuk ke dalam black list BI Checking. Dengan demikian, yang bersangkutan tidak bisa mendapatkan kredit dari bank maupun lembaga keuangan.
Syarat BI Checking
Berikut adalah persyaratan untuk melakukan Cek BI Checking atau permintaan iDeb yang dapat diajukan oleh debitur perseorangan, badan usaha, dan juga untuk meninggal dunia.
Debit perseorangan:
1. Untuk Warga Negara Indonesia (WNI), dibutuhkan KTP.
2. Untuk Warga Negara Asing (WNA), dibutuhkan paspor.
Debir Badan Usaha:
1. Identitas pengurus, yaitu KTP untuk WNI atau paspor untuk WNA.
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari badan usaha.
3. Salinan akta pendirian atau anggaran dasar pertama.
4. Salinan perubahan terakhir dalam anggaran dasar yang menunjukkan perubahan dalam manajemen badan usaha.
Debitur yang meninggal dunia:
1. Identitas ahli waris, dengan syarat KTP untuk WNI atau paspor untuk WNA.
2. Dokumen asli yang memberikan informasi resmi tentang kematian debitur dari pihak berwenang yang berwenang.
3. Dokumen yang dapat menunjukkan hubungan keluarga atau status sebagai ahli waris.
Cara Cek BI Checking lewat Online (SLIK OJK)
1. Melalui Laman IDScore.id
a. Kunjungi situs www.idscore.id dan login ke akun Anda atau daftar jika belum memiliki.
b. Pilih opsi “Cek Skor Kredit Anda Sekarang” untuk melanjutkan.
2. Melalui Aplikasi Skor Life
a. Unduh aplikasi Skor Life dari App Store atau Play Store.
b. Login ke akun Anda dan ikuti instruksi untuk mengisi data diri dan mengetahui skor kredit Anda.
3. Melalui Situs IDebku OJK
1. Persiapkan dokumen yang diperlukan terlebih dahulu, sesuai dengan jenis debitur dan nomor identitas debitur.
2. Kunjungi situs https://idebku.ojk.go.id dan pilih opsi “Pendaftaran”.
3. Isi formulir dengan informasi yang diminta, termasuk jenis debitur dan nomor identitas debitur, serta unggah dokumen pendukung.
4. Ajukan permohonan dan periksa statusnya di menu “Status Layanan” dengan memasukkan jenis debitur dan nomor identitas debitur yang sesuai.
5. Hasil dari proses BI Checking akan dikirimkan melalui email kepada pemohon dalam jangka waktu maksimal satu hari kerja setelah proses pendaftaran selesai, dengan memperhatikan jenis debitur dan nomor identitas debitur yang telah diinput sebelumnya. (Wiasti Meurani)