PajakOnline.com—Pemerintah telah membagikan bantuan subsidi upah (BSU) dan BLT BBM kepada masyarakat terdampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Bantuan sosial tersebut dinilai lebih tepat sasaran ketimbang distribusi subsidi energi.
Bantuan yang diberikan diharapkan dapat menjadi bantalan masyarakat di tengah kenaikan harga bensin subsidi yang dikhawatirkan ikut mengerek harga barang dan jasa lainnya. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa bantuan sosial tambahan mulai disalurkan dan diterima oleh kelompok masyarakat miskin dan rentan miskin.
Kami kutip dari akun Instagram Sri Mulyani @smindrawati bantuan terbagi menjadi dua, yakni BSU atau BLT subsidi gaji dan BLT BBM.
BLT BBM rencananya diberikan kepada 20,65 juta keluarga penerima manfaat (KPM) sebesar Rp150 ribu per bulan. Penyaluran diberikan dengan skema 2 tahap, di mana masing-masing penerima akan mendapatkan dana sebesar Rp 300 ribu.
