PajakOnline.com—Pemerintah telah membagikan bantuan subsidi upah (BSU) dan BLT BBM kepada masyarakat terdampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Bantuan sosial tersebut dinilai lebih tepat sasaran ketimbang distribusi subsidi energi.
Bantuan yang diberikan diharapkan dapat menjadi bantalan masyarakat di tengah kenaikan harga bensin subsidi yang dikhawatirkan ikut mengerek harga barang dan jasa lainnya. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa bantuan sosial tambahan mulai disalurkan dan diterima oleh kelompok masyarakat miskin dan rentan miskin.
Kami kutip dari akun Instagram Sri Mulyani @smindrawati bantuan terbagi menjadi dua, yakni BSU atau BLT subsidi gaji dan BLT BBM.
BLT BBM rencananya diberikan kepada 20,65 juta keluarga penerima manfaat (KPM) sebesar Rp150 ribu per bulan. Penyaluran diberikan dengan skema 2 tahap, di mana masing-masing penerima akan mendapatkan dana sebesar Rp 300 ribu.
Sementara BLT subsidi gaji diberikan kepada 14,6 juta pekerja yang berpenghasilan maksimal Rp 3,5 juta. Adapun bantuan yang disalurkan melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Melalui akun Instagram resmi, Sri Mulyani melaporkan bahwa pemerintah sudah menyalurkan bantuan hampir Rp10 triliun. Realisasi per 13 September BLT BBM sudah disalurkan kepada 18.776.287 keluarga penerima manfaat sebesar Rp5,63 triliun. Sementara realisasi hingga 12 September 2022, BLT subsidi gaji sudah disalurkan kepada 4.361.792 pekerja sebesar Rp2,62 triliun.
“Semoga bantuan sosial ini akan membantu meringankan serta melindungi masyarakat rentan dan miskin dari tekanan gejolak kenaikan harga global sehingga angka kemiskinan Indonesia tetap dapat kita upayakan menurun,” kata Sri Mulyani.