PajakOnline.com—Upaya pemberantasan korupsi mutlak merupakan upaya bersama yang harus dilakukan secara massif dan berkesinambungan.
Dimulai dari integritas diri sendiri, kemudian integritas organisasi, dengan tujuan terbentuknya kultur berintegritas dalam budaya negeri.
“Ini tanggung jawab kita semua. Karena satu virus korupsi, satu virus yang mengompromikan integritas, sama seperti Covid-19, dia bisa menular dan dia bisa membahayakan institusi,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam rangkaian kegiatan Hakordia 2020 pada Webinar Hari Antikorupsi Sedunia 2020 bertema “Jaga Integritas Diri, Pulihkan Negeri Kala Pandemi” melalui konferensi secara virtual, di Jakarta, belum lama ini.
Menkeu menjelaskan, pandemi Covid-19 yang melanda seluruh dunia memengaruhi masyarakat Indonesia di berbagai level. Pemerintah pun mengambil langkah-langkah luar biasa untuk melakukan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) secara bersamaan dengan mengalokasikan anggaran sebesar Rp695,2 Triliun dari APBN TA 2020.
“Sistem menjadi luar biasa penting dan itu yang harus paling terbaru, namun kita sering tidak memiliki kemewahan itu. Sehingga dari mulai perencanaan kita mengetahui bahwa di dalam kita merespon kegentingan yang memaksa, sebuah krisis, kita harus sangat agile, lincah, kita harus fleksibel, kita jelas harus cepat,” kata Menkeu Sri.
Lebih lanjut, Menkeu mengungkapkan, pelaksanaan PC-PEN harus cepat, tepat sasaran, tepat guna, dan tepat waktu. Dalam hal eksekusi anggarannya pun harus prudent, accountable, dan terhindar dari moral hazard.
“Namun kita tahu sekali bahwa di dalam suasana perencanaan yang begitu sangat urgent, yang begitu sangat mungkin tiba-tiba, yang jelas tidak ideal dan sempurna, kita harus waspada terhadap kemungkinan kelemahan dari perencanaan kita. Pada saat kita harus bekerja tergesa-gesa, cepat, harus dalam suasana emergency, terdapat ancaman lain yaitu ancaman korupsi. Ancaman orang-orang yang melakukan tindakan korupsi atau bahkan menggunakan kelemahan atau ketidaksempurnaan sistem untuk kepentingan pribadi,” sambung Menkeu.
Dalam pelaksanaannya, kebijakan ini tentu harus mendapat pengawalan yang ekstra serta integritas yang tinggi. Tidak hanya itu, dukungan dari masyarakat pun sangat diperlukan agar kebijakan pemerintah ini dapat berhasil memulihkan kondisi akibat pandemi, atau bahkan mampu menjadi momen Indonesia dalam mengakselerasi perubahan dan inovasi. Tentunya akan ada ketidaksempurnaan pada implementasi di lapangan dan harus dijaga bersama agar tidak ada yang memanfaatkan celahnya.
Menkeu Sri Mulyani menegaskan, sebagai langkah pencegahan, khususnya untuk program PC-PEN yang melibatkan berbagai Kementerian/Lembaga serta Pemda, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) selalu menjalin sinergi untuk pencegahan tindak pidana korupsi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) yaitu Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK.
“Kementerian Keuangan di dalam desain Pemulihan Ekonomi Nasional melakukan kerja sama, koordinasi, sinergi dengan KPK, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian RI. Kita juga menggunakan aparat sistem pengendalian internal serta BPKP. Seluruh sistem pengendalian internal dioptimalkan, yang secara konkret terlihat pada kerja sama antara Irjen Kementerian Keuangan dengan seluruh Irjen Kementerian Lembaga. Selain itu, kita pun bekerja sama dengan berbagai pihak yang melakukan survei maupun penelitian untuk menilai apakah program-program kita mengenai sasaran. Di sinilah ujian terhadap integritas menjadi sangat penting,” katanya.

































