TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Bupati Deliserdang Gelar Program Pemutihan Tunggakan PBB-P2

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Dalam rangka penghabisan masa jabatan, Bupati Deliserdang Ashari Tambunan mengadakan program pemutihan tunggakan denda untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Program tersebut mulai berlaku sejak 1 Juli lalu sampai 31 Agustus 2023 mendatang.

Sebagai informasi, penghapusan denda PBB-P2 ini untuk yang terhutang mulai tahun 1994 sampai 2022.

"Benar ada pemutihan dan sudah ada SK dari Pak Bupati. Yang terhutang dari tahun 1994 sampai 2022. Yang dihapus itu hanya dendanya bukan pokoknya," ungkap Kepala Pendapatan Daerah Deliserdang melalui Kabid PBB, Juniser Siregar.

Juniser menyampaikan saat ini pembayaran PBB dapat dilakukan melalui aplikasi epadi virtual account, kantor Camat UPT Bapenda, Bank Sumut hingga merchant online resmi lainnya. Ia juga mengatakan kalau program pemutihan atau penghapusan denda ini dikeluarkan dalam rangka Hari Jadi Kabupaten Deliserdang ke- 77. Dan diharapkan dengan adanya program ini wajib pajak bisa memanfaatkannya sekaligus menambah pendapatan daerah.

"Karena HUT Deliserdang program ini. Artinya diampunilah ibaratnya. Diberi keringanan sama Pak Bupati. Denda inikan pada prinsipnya bukan kewajiban pokok. Karena ketidakmampuan tahun lalu misalnya, tak sanggup bayar makanya ada denda, " sambung Juniser.

Ia juga menyebutkan untuk denda dalam satu tahun angkanya bisa mencapai 42 persen. Misalnya ketika ada tunggakan 3 tahun, wajib pajak tentunya akan semakin banyak untuk melunasi pajak karena dendanya besar. Oleh karena itu, adanya program pemutihan ini disebut bisa menjadi alternatif yang baik.

"Piutang itu capai Rp255 miliar. Ya kita berharap setelah diberi keringanan bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak. Di satu sisi pun untuk pembangunan Deliserdang supaya makin maju. Supaya banyak masuk pendapatan dan nggak sulit wajib pajak, "tegasnya.

Sebagai informasi, saat ini realisasi penerimaan PBB di Deliserdang masih rendah. Untuk target PBB pada tahun ini mencapai Rp547 miliar termasuk piutang. Oleh karena itu, dengan adanya program pemutihan PBB-P2 ini realisasi penerimaan nantinya dapat tercapai. (Azzahra Choirrun Nissa)