PajakOnline.com—Dalam rangka penghabisan masa jabatan, Bupati Deliserdang Ashari Tambunan mengadakan program pemutihan tunggakan denda untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Program tersebut mulai berlaku sejak 1 Juli lalu sampai 31 Agustus 2023 mendatang.
Sebagai informasi, penghapusan denda PBB-P2 ini untuk yang terhutang mulai tahun 1994 sampai 2022.
“Benar ada pemutihan dan sudah ada SK dari Pak Bupati. Yang terhutang dari tahun 1994 sampai 2022. Yang dihapus itu hanya dendanya bukan pokoknya,” ungkap Kepala Pendapatan Daerah Deliserdang melalui Kabid PBB, Juniser Siregar.
Juniser menyampaikan saat ini pembayaran PBB dapat dilakukan melalui aplikasi epadi virtual account, kantor Camat UPT Bapenda, Bank Sumut hingga merchant online resmi lainnya. Ia juga mengatakan kalau program pemutihan atau penghapusan denda ini dikeluarkan dalam rangka Hari Jadi Kabupaten Deliserdang ke- 77. Dan diharapkan dengan adanya program ini wajib pajak bisa memanfaatkannya sekaligus menambah pendapatan daerah.
“Karena HUT Deliserdang program ini. Artinya diampunilah ibaratnya. Diberi keringanan sama Pak Bupati. Denda inikan pada prinsipnya bukan kewajiban pokok. Karena ketidakmampuan tahun lalu misalnya, tak sanggup bayar makanya ada denda, ” sambung Juniser.
Ia juga menyebutkan untuk denda dalam satu tahun angkanya bisa mencapai 42 persen. Misalnya ketika ada tunggakan 3 tahun, wajib pajak tentunya akan semakin banyak untuk melunasi pajak karena dendanya besar. Oleh karena itu, adanya program pemutihan ini disebut bisa menjadi alternatif yang baik.
“Piutang itu capai Rp255 miliar. Ya kita berharap setelah diberi keringanan bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak. Di satu sisi pun untuk pembangunan Deliserdang supaya makin maju. Supaya banyak masuk pendapatan dan nggak sulit wajib pajak, “tegasnya.
Sebagai informasi, saat ini realisasi penerimaan PBB di Deliserdang masih rendah. Untuk target PBB pada tahun ini mencapai Rp547 miliar termasuk piutang. Oleh karena itu, dengan adanya program pemutihan PBB-P2 ini realisasi penerimaan nantinya dapat tercapai. (Azzahra Choirrun Nissa)