PajakOnline.com—Pajak penghasilan adalah penghasilan yang dikenakan pajak terhadap segala penghasilan yang diperoleh wajib pajak orang pribadi atau badan.
Profit yang diperoleh wajib pajak yang dikenai pajak, salah satunya capital gain atau keuntungan modal yang didapatkan ketika terdapat penjualan terhadap aset modal. Capital gain bisa dihasilkan dari bermacam-macam jenis investasi di antaranya saham, properti, reksadana, dan lain sebagainya.
Dalam capital gain terdapat dua jenis yakni capital gain jangka panjang dan capital gain jangka pendek. Dalam kedua jenis ini, pelaporan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan wajib dilakukan. Bagi wajib pajak orang pribadi, capital gain dilakukan pengenaan lewat pajak penghasilan pasal 12 secara progresif, sementara tarif 25% diberlakukan terhadap wajib pajak badan.
Pajak yang dikenakan atas selisih profit yang diperoleh wajib pajak. Capital gain dikenakan pula pajak penghasilan atas saham sebesar 0.1% dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan, tercantum dalam PP Nomor 14 Tahun 1997.(Ridho Rizqullah Zulkarnain)