PajakOnline.com—Bagi Anda yang baru saja membeli rumah, maka sudah waktunya mengetahui cara balik nama Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah dokumen penting yang harus segera diurus ketika Anda membeli rumah.
Balik nama PBB merupakan suatu proses untuk mengubah nama subjek pajak yang tertera di SPPT PBB menjadi nama pemilik baru, alias nama Anda sendiri.
Syarat Balik Nama PBB
Untuk melakukan balik nama PBB, Anda harus melengkapi terlebih dahulu persyaratan berikut ini;
-Melakukan pengisian formulir permohonan.
-Mengisi formulir SPOP (Surat Pemberitahuan Objek Pajak) dan LSPOP (Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak).
-Fotokopi KTP, Kartu Keluarga, NPWP.
-Fotokopi sertifikat tanah dan BPHTB yang telah divalidasi.
-Fotokopi SPPT PBB tahun terakhir yang telah lunas.
-Bukti pembayaran SPPT PBB dalam lima tahun terakhir.
-Foto objek pajak.
-Akta Jual Beli
-Surat IMB (Izin Mendirikan Bangunan) yang bersifat opsional.
-Surat kuasa dengan materai jika diurus oleh pihak lain.
Seluruh persyaratan dokumen yang telah diberikan di atas wajib Anda lengkapi agar proses balik nama menjadi lebih cepat dan mudah. Selain itu, pastikan Anda tidak salah langkah dalam melakukan proses balik nama.
Cara balik nama SPPT PBB sebenarnya mudah. Anda bisa melakukannya dengan datang ke kantor kecamatan sesuai properti itu berada. Selain itu juga bisa di kantor Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD).
Anda bisa melakukan proses pembalikan nama di salah satu kantor tersebut. Berikut cara selengkapnya:
-Ambil nomor antrean yang telah disediakan.
-Jika nomor Anda dipanggil, datang ke loket untuk menjelaskan apa tujuan datang ke sana, yaitu melakukan balik nama SPPT PBB.
-Anda akan mendapatkan formulir SPOP (Surat Pemberitahuan Objek Pajak) dan LSPOP (Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak).
-Isi formulir tersebut, lalu ambil nomor antrean untuk langkah selanjutnya.
-Kalau sudah dipanggil petugas, Anda dapat menyerahkan formulir tersebut.
-Serahkan dokumen yang telah dipersiapkan juga.
-Anda dapat menunggu proses pencetakan SPPT PBB baru dengan jangka waktu tujuh hari hingga 2 bulan tergantung dari masing-masing kantor.
Tenang saja, balik nama PBB tidak dipungut biaya sepeserpun. Jadi Anda tetap bisa menjalankan proses ini dengan mudah dan gratis.
Dengan penjelasan di atas, Anda sekarang sudah mengerti bagaimana cara balik nama PBB. Sebaiknya lakukan proses balik nama setelah properti tersebut sudah menjadi milik Anda.