TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cara Bikin Kode Billing PPN Masa Melalui E-Billing DJP

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Membuat kode billing dapat dilakukan secara online sehingga sangat mudah dan praktis. Kode Billing atau ID Billing adalah sebuah kode identifikasi yang diterbitkan oleh sistem billing Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atas suatu jenis pembayaran atau penyetoran pajak yang dilakukan oleh Wajib Pajak. Setelah mendapat kode billing, Wajib Pajak dapat menggunakan kode tersebut untuk melakukan pembayaran.

Kode billing memiliki format yang terdiri 15 digit angka dengan digit pertama yang merupakan kode penerbit billing untuk sistem billing DJP dan 14 digit angka berikutnya adalah angka acak atau random.

Namun perlu diperhatikan bahwa walaupun dengan adanya sistem tersebut dapat menjadi lebih cepat dan mudah, akan tetapi dalam membuat kode billing juga perlu berhati-hati dalam mengisi informasi atau data yang diminta sebab bila terjadi kekeliruan dalam pengisian kode billing nantinya Anda harus melakukan pembetulan yang sudah tentu akan memakan waktu yang tidak sebentar.

Berikut ini cara membuat kode billing PPN Masa melalui DJP Online;

1. Pertama, silahkan akses DJP Online.
2. Isi NPWP, password, dan kode keamanan.
3. Pada tampilan dashboard DJP Online, silahkan pilih menu bayar.
4. Lalu, klik e-billing.
5. Anda akan diarahkan untuk mengisi SSE dan untuk NPWP, nama, alamat akan terisi secara otomatis.
6. Kemudian, silahkan pilih jenis pajak dengan kode 411211 atau PPN Dalam Negeri.
7. Lalu, untuk jenis setornya silahkan pilih kode 100 atau PPN Masa.
8. Setelah itu, silahkan mengisi masa pajak, tahun pajak, dan nilai setoran PPN.
9. Pastikan kembali bahwa data Anda sudah terisi dengan lengkap dan benar.
10. Jika sudah yakin, klik buat kode billing.
11. Lalu, isi kode keamanan dan klik submit.
12. Anda akan melihat ringkasan SSE dan silahkan klik cetak untuk mencetak SSE tersebut.

Bayar pajak dapat dilakukan melalui layanan bank atau lembaga persepsi yang telah ditetapkan oleh menteri keuangan. Proses akhir dari membayar pajak ialah penerbitan Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang sudah kami bahas dalam artikel sebelumnya. (Atania Salsabila)