PajakOnline.com—Nota retur pajak adalah dokumen yang wajib dilampirkan saat terjadi pengembalian barang atau pembatalan jasa kena pajak dari pembeli kepada penjual. Nota retur pajak sendiri terdiri atas 3 rangkap yang masing-masing ditujukan bagi PKP penjual, PKP pembeli, dan KPP tempat pembeli terdaftar.
Dalam arti lain, bagi PKP pembeli, nota retur pajak berfungsi untuk mengurangi pajak masukan atas Barang Kena Pajak (BKP) yang dikembalikan. Dalam membuat nota retur, sekurang-kurangnya harus terdapat hal-hal berikut:
1. Nomor urut nota retur.
2. Nomor, kode seri, dan tanggal faktur pajak dari BKP yang dikembalikan.
3. Nama, alamat, dan NPWP penjual.
4. Jenis barang dan jumlah harga jual BKP yang dikembalikan.
5. PPN atau PPnBM atas BKP yang dikembalikan.
6. Tanggal pembuatan nota retur.
7. Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani nota retur.
Dalam media ini kita akan membahas cara menginput nota retur untuk pajak keluaran PKP penjual. Namun, perlu dipahami bahwa nota retur dapat diinput setelah Anda mendapatkan nota retur dari pembeli. Berikut caranya:
1. Silahkan akses aplikasi e-Faktur 3.0.
2. Pada menu utama, silahkan pilih menu pajak keluaran dan klik administrasi pajak.
3. Anda akan melihat daftar faktur pajak keluaran, silahkan pilih faktur pajak yang akan diretur lalu klik retar yang berada di bawah layar.
3. Lalu, Anda akan melihat kolom retur faktur, silahkan isi data yang diminta seperti nomor dokumen retur, tanggal retur, dan masa pajak pelaporan retur serta nilai NPP dan PPN yang diretur lalu klik simpan.
4. Setelah itu, silahkan pilih manajemen upload pada menu utama e-Faktur dan klik upload faktur/retur lalu klik start uploader.
5. Kemudian, silahkan masukkan kode captcha dan password e-Nofa lalu klik submit.
6. Apabila berhasil, Anda akan mendapatkan notifikasi uploader berjalan.
Berikut terdapat beberapa alasan yang biasanya menyebabkan terjadinya pengembalian barang sehingga perlu dibuat nota retur:
1. Barang tidak sesuai standar atau kesepakatan yang telah dibicarakan sebelumnya.
2. Barang mengalami kerusakan atau cacat.
3. Adanya pembatalan secara khusus sehingga mengakibatkan barang dikembalikan kepada perusahaan.
Namun, terdapat beberapa kondisi di mana nota retur tidak perlu dibuat yang di antaranya adalah:
1. BKP yang dikembalikan diganti dengan barang yang sama baik dalam hal jenis, jumlah, dan harga.
2. Pengembalian terjadi pada saat yang sama dengan saat penyerahan BKP. (Atania Salsabila)
































