TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cara Input Nota Retur Faktur Pajak dalam E-Faktur 3.0

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Nota retur pajak adalah dokumen yang wajib dilampirkan saat terjadi pengembalian barang atau pembatalan jasa kena pajak dari pembeli kepada penjual. Nota retur pajak sendiri terdiri atas 3 rangkap yang masing-masing ditujukan bagi PKP penjual, PKP pembeli, dan KPP tempat pembeli terdaftar.

Dalam arti lain, bagi PKP pembeli, nota retur pajak berfungsi untuk mengurangi pajak masukan atas Barang Kena Pajak (BKP) yang dikembalikan. Dalam membuat nota retur, sekurang-kurangnya harus terdapat hal-hal berikut:

1. Nomor urut nota retur.

2. Nomor, kode seri, dan tanggal faktur pajak dari BKP yang dikembalikan.

3. Nama, alamat, dan NPWP penjual.

4. Jenis barang dan jumlah harga jual BKP yang dikembalikan.

5. PPN atau PPnBM atas BKP yang dikembalikan.

6. Tanggal pembuatan nota retur.

7. Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani nota retur.

Dalam media ini kita akan membahas cara menginput nota retur untuk pajak keluaran PKP penjual. Namun, perlu dipahami bahwa nota retur dapat diinput setelah Anda mendapatkan nota retur dari pembeli. Berikut caranya:

1. Silahkan akses aplikasi e-Faktur 3.0.

2. Pada menu utama, silahkan pilih menu pajak keluaran dan klik administrasi pajak.

3. Anda akan melihat daftar faktur pajak keluaran, silahkan pilih faktur pajak yang akan diretur lalu klik retar yang berada di bawah layar.

3. Lalu, Anda akan melihat kolom retur faktur, silahkan isi data yang diminta seperti nomor dokumen retur, tanggal retur, dan masa pajak pelaporan retur serta nilai NPP dan PPN yang diretur lalu klik simpan.

4. Setelah itu, silahkan pilih manajemen upload pada menu utama e-Faktur dan klik upload faktur/retur lalu klik start uploader.

5. Kemudian, silahkan masukkan kode captcha dan password e-Nofa lalu klik submit.

6. Apabila berhasil, Anda akan mendapatkan notifikasi uploader berjalan.

Berikut terdapat beberapa alasan yang biasanya menyebabkan terjadinya pengembalian barang sehingga perlu dibuat nota retur:

1. Barang tidak sesuai standar atau kesepakatan yang telah dibicarakan sebelumnya.

2. Barang mengalami kerusakan atau cacat.

3. Adanya pembatalan secara khusus sehingga mengakibatkan barang dikembalikan kepada perusahaan.

Namun, terdapat beberapa kondisi di mana nota retur tidak perlu dibuat yang di antaranya adalah:

1. BKP yang dikembalikan diganti dengan barang yang sama baik dalam hal jenis, jumlah, dan harga.

2. Pengembalian terjadi pada saat yang sama dengan saat penyerahan BKP. (Atania Salsabila)