PajakOnline.com—Negara surga pajak atau suaka pajak menjadi tempat bagi para pengusaha dan perusahaan multinasional untuk menghindari pajak dan sebagai sarana untuk menyimpan aset berharga dan harta kekayaannya.
Suaka Pajak atau dikenal juga dengan Tax Haven merupakan julukan untuk menggambarkan suatu negara yang menjadi lokasi bersembunyi bagi para wajib pajak (WP).
Di tempat ini WP dapat menurunkan atau juga bisa menghindari kewajibannya untuk membayar pajak. Karena negara-negara ini memberikan pajak yang rendah atau bahkan membebaskan pembayaran pajak kepada perusahaan atau individu asing.
Negara Tax Haven memiliki beberapa ciri-ciri menurut OECD (Organization for Economic Cooperation and Development) dan Tax Justice Network yaitu:
-Penerapan tarif pajak rendah hingga nol persen
-Kurangnya transparansi
-Kurangnya pertukaran informasi yang efektif
-Tidak ada persyaratan aktivitas substansial bagi perusahaan.
Terdapat sejumlah negara yang termasuk dalam negara bebas pajak, di antaranya:
Kepulauan Cayman atau Cayman Island menjadi surga pajak yang terkenal di dunia. Di negara ini tidak memiliki pajak untuk perusahaan, juga tidak mengenakan pajak langsung apapun kepada penduduk, tidak adanya pajak penghasilan, pajak properti, pajak capital gain, pajak gaji, juga tidak ada pajak pemotongan.
Sebab, negara ini memperoleh pendapatan melalui biaya yang terkait dengan izin tinggal dan izin kerja, transaksi keuangan, dan bea masuk. Bukan berarti negara ini membebaskan pajak kepada seluruh sektor, Pajak bea dikenakan pada sebagian besar barang yang diimpor ke Cayman, dengan tarif 22% hingga 27%.
Beberapa barang, seperti susu formula bayi, dibebaskan dari pajak bea, sementara barang lain, seperti mobil, dikenakan pajak dengan tarif yang lebih tinggi berdasarkan nilai kendaraan. Untuk mobil mahal, tarif pajak bea bisa setinggi 42%.
Selanjutnya Delaware merupakan negara bagian dari Amerika Serikat, Negara bagian Delaware adalah rumah bagi sekitar 1.000.000 bisnis dan lebih dari 67,8% perusahaan Fortune 500.
Secara umum, pajak penghasilan badan di Delaware adalah 8,7%. Namun, Delaware mengatakan “perusahaan yang kegiatannya di negara bagian terbatas pada pemeliharaan dan pengelolaan investasi tidak berwujud mereka, serta pengumpulan dan distribusi pendapatan dari investasi tersebut” dibebaskan dari pajak penghasilan badan.
Delaware tidak kenakan pajak pada “kantor perusahaan resmi (kantor terdaftar) di Negara bagian tetapi tidak melakukan bisnis di dalam negara bagian” Selain membebaskan pajak penghasilan badan pada bisnis tertentu. Delaware tidak mengenakan pajak penjualan negara bagian atau lokal atas penjualan barang.
Swiss menjadi pilihan surga pajak karena pajaknya yang rendah bagi perusahaan asing dan individu asing. Bagi orang berpenghasilan tinggi, tingkat pajak yang rendah dipandang sebagai manfaat yang luar biasa. Pemerintah nasional menawarkan keringanan pajak yang signifikan kepada perusahaan yang memiliki 10% saham perusahaan lain. Secara khusus, pemerintah menurunkan jumlah pajak yang terutang perusahaan atas laba berdasarkan jumlah saham yang dimilikinya. Oleh karena itu, perusahaan cangkang sering mendirikan operasi di Swiss untuk mengambil keuntungan dari pajak yang rendah atau tidak sama sekali.
Hongkong menjadi salah satu surga pajak terkemuka di dunia, karena berbagai undang-undang yang melindungi aset penduduk dan perusahaan asing. Di wilayah tersebut penduduk yang mendapat penghasilan membayar pajak antara 2% dan 17%, tergantung pada gaji, sementara penduduk yang memperoleh penghasilan yang di luar batas pulau tidak membayar pajak penghasilan.
Tidak ada pajak yang dikenakan atas keuntungan modal, bunga, atau dividen; juga tidak ada kekayaan bersih atau pajak manfaat publik. Perusahaan membayar pajak sebesar 8,25% atau 16,5%, tergantung pada tingkat keuntungan yang dihasilkan di Hong Kong.
Singapura juga turut menjadi surga pajak bagi investor, karena memiliki pajak yang rendah dan insentif lain. Diperkenalkan oleh Inland Revenue Authority of Singapore Tarif pajak penghasilan badan di negara ini adalah tetap 17%, namun tarif pajak perusahaan yang efektif bisa diturunkan dengan insentif lain.
Perusahan baru di Singapura bisa memanfaatkan pembebasan pajak hingga USD125.000 untuk penghasilan USD200.000 pertama selama tiga tahun pertama bisnis mereka secara berturut-turut. Dana luar negeri yang memenuhi syarat dibebaskan dari pajak atas beberapa pendapatan, termasuk pendapatan dari dividen, keuntungan, dan bunga dari investasi tradisional termasuk deposito, obligasi, saham, dan sekuritas. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)

































