Selasa, 9 Juni 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Cara Lapor Persediaan Barang Kena Cukai

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
16 Februari 2022
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.4k 600
0
Industri Miras Tertutup untuk Investasi

Ilustrasi minuman keras.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Dalam kegiatan pelaporan barang kena cukai sekarang Pengusaha Barang Kena Cukai (PBKC) bisa melakukan secara online. Kemudahan ini menjadi fasilitas yang diberikan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) kepada wajib pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya. Ada beberapa tahapan yang perlu dilakukan dalam membuat laporan persediaan barang kena cukai (LACK-11), di antaranya :

Ketika telah memiliki akun portal pengguna jasa dan cukai online, pengusaha barang kena cukai bisa langsung melaporkan persediaan barang kena cukai (BKC) secara online. Diawali dengan pembahasan pelaporan cukai bagi pengusaha minuman beralkohol.

1. Log In dalam portal pengguna jasa dan cukai online di customer.beacukai.go.id. Kemudian, pilih menu Cukai Online. Dan akan terlihat layar Eksis Online, yang berisikan identitas diri Anda.

2. Isi merk dengan klik menu CK-6. Lalu, muncul notifikasi. Dengan notifikasi itu pilih submenu Rekam Merk CK-6. Submenu ini sebagai memasukkan persediaan minuman apa saja yang Anda jual dan miliki.

3. Kemudian akan terlihat tampilan Daftar Merk CK-4, yaitu daftar merk minuman yang ada dalam data DJBC. Lakukan pengisian merk, jenis, golongan, kadar (%), cukai, isi (ml), dan kemasan sesuai persediaan minuman yang anda miliki.

Baca Juga:

PP 20/2026, DJP Dukung UMKM Naik Kelas

Penagihan Pajak Makin Agresif, DJP Blokir Rekening dan Sita Aset Penunggak

Pajak Jadi Tulang Punggung Fiskal dan Penerimaan Negara

Lelang Aset Sitaan, Kanwil DJP Jakarta Barat Himpun Penerimaan Rp300 Juta

UMKM Tidak Otomatis Dikenakan Tarif PPh Badan 22 Persen

4. Jika sudah mengisi, pilih menu LACK, dan pilih sub menu LACK-11, dan akan terlihat Daftar Dokumen LACK-11. Kemudian, pilih +tambah, dan terlihat notifikasi Rekam Baru LACK-11.

5. Kemudian, isi pertanyaan yang tersedia. Pada pertanyaan tentang periode, isi berdasarkan periode pelaporan LACK-11 yang ingin dilakukan. Periode 1 yaitu Januari, Februari, dan Maret. Periode 2 April, Mei, dan Juni. Periode 3 Juli, Agustus dan September. Periode 4 Oktober, November, dan Desember. Pada pertanyaan tahun, isi mengikuti tahun periode yang dilaporkan.

– Lalu dalam kelompok input rincian, masukan data barang kena cukai. Dalam pertanyaan jenis BKC, isi dengan MMEA. Pada pertanyaan satuan BKC, isi mengikuti BKC anda. Ketika botol pilih kemasan, etil alkohol pilih liter, dan tembakau pilih bungkus.

– Pada pertanyaan jenis MMEA, klik logo pencarian hingga terdapat notifikasi daftar merk yang sebelumnya telah anda isi. Dan klik per jenis barang pada notifikasi itu dan klik Pilih. Kemudian pertanyaan lain selanjutnya akan terisi mengikuti barang yang di klik itu.

– Dalam pertanyaan HJE, isi dengan harga jual persediaan barang kena cukai yang Anda berlakukan. Dalam pertanyaan saldo, isi dengan total liter/kemasan/bungkus yang anda beli pertama kali.

– Dalam pertanyaan pemasukan/produksi,’ isi dengan total masuknya barang kena cukai dalam satu periode itu. Selanjutnya, dalam kolom pengeluaran, isi dengan total keluarnya BKC dalam satu periode itu.

6. Dalam kolom BKC musnah/rusah, isi jumlah barang kena cukai yang rusak/musnah pada periode itu. Dalam kolom saldo akhir, akan secara langsung terisi mengikuti jawaban yang diberikan sebelumnya.

7. Kemudian pada bagian Keterangan, isi dengan kemasan botol, jika BKC dikemas dengan bentuk botol. Ketika sudah yakin dengan semua isian itu. klik Simpan.

8. Kemudian ulangi isi Input Rincian pada merk persediaan barang kena cukai yang lain dan belum dimasukan. Ketika semua sudah diisi, klik Simpan Draf untuk menyimpan atau klik Kirim untuk mengirim laporan.

Sebagai catatan, jangan klik close (X) bisa mengakibatkan data yang telah dimasukkan itu hilang.
(Ridho Rizqullah Zulkarnain)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

LPEI Dukung UMKM Ekspor Batik ke Amerika Serikat dan Kanada

PP 20/2026, DJP Dukung UMKM Naik Kelas

oleh Redaksi PajakOnline
9 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

Penagihan Pajak Makin Agresif, DJP Blokir Rekening dan Sita Aset Penunggak

oleh Redaksi PajakOnline
9 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) semakin memperkuat upaya...

Revisi Ambang Batas Angsuran PPh 25, Dari 150% ke 125%

Pajak Jadi Tulang Punggung Fiskal dan Penerimaan Negara

oleh Redaksi PajakOnline
9 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto menyebutkan...

Lelang Aset Sitaan, Kanwil DJP Jakarta Barat Himpun Penerimaan Rp300 Juta

Lelang Aset Sitaan, Kanwil DJP Jakarta Barat Himpun Penerimaan Rp300 Juta

oleh Redaksi PajakOnline
9 Juni 2026
0

Jakarta Barat, PajakOnline – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil...

Sektor Usaha Penerima Insentif Pajak Bertambah

UMKM Tidak Otomatis Dikenakan Tarif PPh Badan 22 Persen

oleh Redaksi PajakOnline
9 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

DJP Imbau Wajib Pajak Kriteria Tertentu Daftar Ulang Sebelum 10 Juni 2026

oleh Redaksi PajakOnline
9 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak...

Kanwil DJP Banten Gelar Blokir Serentak Rekening Penunggak Pajak

Kanwil DJP Banten Gelar Blokir Serentak Rekening Penunggak Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
9 Juni 2026
0

Serang, PajakOnline – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten...

PPN Royalti

Pajak Royalti Penulis Dipangkas Jadi 1,5 Persen, Pemerintah Dorong Kebangkitan Industri Literasi Nasional

oleh Redaksi PajakOnline
9 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah resmi menyiapkan insentif perpajakan bagi penulis...

Kanwil DJP Jakarta Barat Lelang 13 Barang Sitaan

Kanwil DJP Jakarta Barat Lelang 13 Barang Sitaan

oleh Redaksi PajakOnline
9 Juni 2026
0

Jakarta Barat, PajakOnline – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil...

DJP Hormati Proses Hukum dan Perkuat Pengawasan Internal

DJP Gencar Blokir Rekening Penunggak Pajak dan Sita Aset

oleh Redaksi PajakOnline
9 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) semakin agresif melakukan...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.