TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cara Lapor Persediaan Barang Kena Cukai

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Dalam kegiatan pelaporan barang kena cukai sekarang Pengusaha Barang Kena Cukai (PBKC) bisa melakukan secara online. Kemudahan ini menjadi fasilitas yang diberikan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) kepada wajib pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya. Ada beberapa tahapan yang perlu dilakukan dalam membuat laporan persediaan barang kena cukai (LACK-11), di antaranya :

Ketika telah memiliki akun portal pengguna jasa dan cukai online, pengusaha barang kena cukai bisa langsung melaporkan persediaan barang kena cukai (BKC) secara online. Diawali dengan pembahasan pelaporan cukai bagi pengusaha minuman beralkohol.

1. Log In dalam portal pengguna jasa dan cukai online di customer.beacukai.go.id. Kemudian, pilih menu Cukai Online. Dan akan terlihat layar Eksis Online, yang berisikan identitas diri Anda.

2. Isi merk dengan klik menu CK-6. Lalu, muncul notifikasi. Dengan notifikasi itu pilih submenu Rekam Merk CK-6. Submenu ini sebagai memasukkan persediaan minuman apa saja yang Anda jual dan miliki.

3. Kemudian akan terlihat tampilan Daftar Merk CK-4, yaitu daftar merk minuman yang ada dalam data DJBC. Lakukan pengisian merk, jenis, golongan, kadar (%), cukai, isi (ml), dan kemasan sesuai persediaan minuman yang anda miliki.

4. Jika sudah mengisi, pilih menu LACK, dan pilih sub menu LACK-11, dan akan terlihat Daftar Dokumen LACK-11. Kemudian, pilih +tambah, dan terlihat notifikasi Rekam Baru LACK-11.

5. Kemudian, isi pertanyaan yang tersedia. Pada pertanyaan tentang periode, isi berdasarkan periode pelaporan LACK-11 yang ingin dilakukan. Periode 1 yaitu Januari, Februari, dan Maret. Periode 2 April, Mei, dan Juni. Periode 3 Juli, Agustus dan September. Periode 4 Oktober, November, dan Desember. Pada pertanyaan tahun, isi mengikuti tahun periode yang dilaporkan.

- Lalu dalam kelompok input rincian, masukan data barang kena cukai. Dalam pertanyaan jenis BKC, isi dengan MMEA. Pada pertanyaan satuan BKC, isi mengikuti BKC anda. Ketika botol pilih kemasan, etil alkohol pilih liter, dan tembakau pilih bungkus.

- Pada pertanyaan jenis MMEA, klik logo pencarian hingga terdapat notifikasi daftar merk yang sebelumnya telah anda isi. Dan klik per jenis barang pada notifikasi itu dan klik Pilih. Kemudian pertanyaan lain selanjutnya akan terisi mengikuti barang yang di klik itu.

- Dalam pertanyaan HJE, isi dengan harga jual persediaan barang kena cukai yang Anda berlakukan. Dalam pertanyaan saldo, isi dengan total liter/kemasan/bungkus yang anda beli pertama kali.

- Dalam pertanyaan pemasukan/produksi,’ isi dengan total masuknya barang kena cukai dalam satu periode itu. Selanjutnya, dalam kolom pengeluaran, isi dengan total keluarnya BKC dalam satu periode itu.

6. Dalam kolom BKC musnah/rusah, isi jumlah barang kena cukai yang rusak/musnah pada periode itu. Dalam kolom saldo akhir, akan secara langsung terisi mengikuti jawaban yang diberikan sebelumnya.

7. Kemudian pada bagian Keterangan, isi dengan kemasan botol, jika BKC dikemas dengan bentuk botol. Ketika sudah yakin dengan semua isian itu. klik Simpan.

8. Kemudian ulangi isi Input Rincian pada merk persediaan barang kena cukai yang lain dan belum dimasukan. Ketika semua sudah diisi, klik Simpan Draf untuk menyimpan atau klik Kirim untuk mengirim laporan.

Sebagai catatan, jangan klik close (X) bisa mengakibatkan data yang telah dimasukkan itu hilang.
(Ridho Rizqullah Zulkarnain)