Selasa, 17 Mei 2022
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Cara Lapor SPT Masa PPh

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
09/05/2022
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
0
Mulai 17 Agustus 2020, UMKM Bisa Bikin NPWP di 4 Bank Himbara

Foto Ilustrasi layanan pajak. Sumber Foto: DJP/Kemenkeu.

1.2k
Dibagikan
1.4k
Dilihat
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—SPT Masa merupakan sarana yang digunakan untuk melaporkan kegiatan perpajakan dalam satu masa pajak atau bulan. Jenis Surat Pemberitahuan Masa pajak secara umum terdapat dua jenis, yaitu Surat Pemberitahuan Masa PPN dan SPT Masa PPh. Keduanya dibuat dan dilaporkan setiap masa pajak, keduanya adalah jenis SPT Masa yang berbeda.

Surat Pemberitahuan Masa PPN adalah surat pemberitahuan masa untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sedangkan jenis SPT Masa PPh ialah surat pemberitahuan masa untuk Pajak Penghasilan. Keduanya dibuat dan dilaporkan tiap bulan ketika wajib pajak melakukan transaksi PPN dan PPh.

Jenis SPT Masa yang menjadi kewajiban untuk dilaporkan dapat melihat kewajiban perpajakan yang tertera pada Surat Keterangan Terdaftar (SKT). SKT diterima wajib pajak saat pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak dan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP). Jenis SPT Masa dibedakan dari jenis pajaknya, apakah termasuk pajak pertambahan nilai atau pajak penghasilan.

Baca Juga:

6 Daerah Ini Masih Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Sebanyak 44.105 Wajib Pajak Peserta PPS, Ungkap Harta Rp86.5 Triliun

Wajib Pajak Abaikan SP2DK Bakal Diperiksa DJP

SPT Tahunan Wajib Pajak Strategis Dilakukan Penelitian Komprehensif

Layanan Jasa PajakOnline Consulting Siap Membantu Anda

PPh terdiri dari beberapa jenis tergantung kategori pajaknya yaitu PPh Pasal 4 ayat 2, Pasal 15, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 26, dan Pasal 25.

Agar lebih mudah dalam melihat perbedaan Surat Pemberitahuan Masa PPN dan ragam SPT Masa PPh, berikut jenis Surat Pemberitahuan Pajak

Jenis SPT Masa PPN

Berikut jenis SPT Masa PPN yang dibuat dan dilaporkan tiap bulan dari transaksi barang atau jasa kena pajak.

1.SPT Masa PPN dan PPnBM

Jenis SPT Masa ini berlaku untuk kegiatan barang kena PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Pelaporan SPT Masa PPN ini berbentuk Formulir SPT Masa PPN 1111.

2.SPT Masa PPN PKP Pedagang Eceran

Jenis SPT Masa PPN ini untuk transaksi yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pedagang Eceran. Surat pemberitahuan berbentuk Formulir SPT Masa PPN 1111 DM.

3.SPT Masa PPN bagi Pemungut

Jenis SPT Masa PPN bagi pemungut yang berarti surat pemberitahuan yang diperuntukkan bagi pemungut pajak pertambahan nilai. Surat pemberitahuan jenis ini berbentuk Formulir SPT Masa PPN 1107 PUT.

Jenis SPT Masa PPh

Surat pemberitahuan masa pajak penghasilan terdiri dari beberapa jenis Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan di antaranya ialah:

1.SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 23/26

Jenis Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 23/26 ialah jenis SPT atas pajak penghasilan yang dikenakan atas modal, hadiah, penyerahan jasa, dan penghargaan, selain yang dipotong ialah Pajak Penghasilan Pasal 21.

Surat Pemberitahuan Masa PPh 23/26 memiliki bentuk Formulir SPT Masa PPh Pasal 23/26 dengan masa batas akhir pembayaran PPh Pasal 23/26 pada tanggal 10 bulan berikutnya dan batas waktu pelaporan pada tanggal 20. Apabila PPh 23 dikenakan pada wajib pajak dalam negeri, sedangkan PPh 25 dikenakan pada wajib pajak luar negeri.

2.SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26

Jenis Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 21/26 merupakan surat pemberitahuan atas pemotongan atau pemungutan pajak atas penghasilan berupa gaji, honorarium, upah, tunjangan dan pembayaran lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan yang dijalankan oleh orang pribadi subjek pajak.

Pajak Penghasilan Pasal 21 ini diperuntukkan bagi orang pribadi subjek pajak dalam negeri, sedangkan PPh Pasal 26 bagi orang pribadi subjek pajak luar negeri. Adapun tenggat waktu pembayaran PPh Pasal 21/26 ialah tanggal 10 bulan berikutnya dengan batas waktu lapor Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 21/26 pada tanggal 20. Surat pemberitahuan Masa jenis ini berbentuk formulir SPT PPh 1721. Jenis formulir 1721 pun terbagi menjadi dua yaitu 1721 A1 bagi karyawan swasta dan 1721 A2 bagi pegawai negeri.

3.SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2

Merupakan pembayaran pajak penghasilan final yang dikenakan atas beberapa jenis penghasilan yang didapatkan dan pemotongan pajak bersifat final serta tidak bisa dikreditkan dengan pajak penghasilan terutang.

Surat Pemberitahuan Masa PPh berbentuk formulir SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2 dengan batas waktu pembayaran 10 bulan berikutnya dan pelaporan pada tanggal 20.

4. SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 22

Jenis Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 22 ini ialah jenis SPT atas potongan pajak penghasilan pada wajib pajak badan usaha tertentu, baik milik pemerintah ataupun swasta yang menjalankan kegiatan perdagangan impor, ekspor, dan re-impor.

Surat Pemberitahuan Masa PPh 22 ini memiliki bentuk formulir SPT Masa PPh Pasal 22. Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 22 ialah hari kerja akhir minggu berikutnya. Masa akhir pembayaran PPh Pasal 22 ialah hari berikutnya setelah pajak dipungut.

5.SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 15

Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 15 ialah jenis SPT atas pajak penghasilan yang dikenakan atau dipungut dari wajib pajak yang bergerak di bidang industri tertentu sesuai UU Pajak Penghasilan.

Batas waktu pembayarannya adalah tanggal 10 bulan berikutnya dan pelaporan tanggal 20. Surat Pemberitahuan Masa memiliki bentuk formulir SPT Masa PPh Pasal 15.

6.SPT Masa Pajak Penghasilan sesuai PP Nomor 23 Tahun 2018

Merupakan jenis SPT atas pembayaran pajak penghasilan final bagi UMKM yang memanfaatkan tarif Pajak Penghasilan 0,5% dari peredaran bruto. Jenis Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final ialah 0,5% dan berbentuk Bukti Setoran Pajak.

7. SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 25

Jenis SPT angsuran pembayaran pajak penghasilan yang berlaku bagi wajib pajak pribadi ataupun wajib pajak badan. Jenis SPT ini berbentuk Surat Setoran Pajak (SSP). Batas waktu pembayaran angsurannya ialah 15 bulan berikutnya dan pelaporan setiap tanggal 20.

Cara Lapor Pajaknya

Setelah mengetahui berbagai jenis SPT Masa PPN dan PPh. PPh Final akan terkena langsung saat wajib pajak menerima penghasilan dan disetorkan. Sifat pemungutannya yang cepat membuat PPh Final tidak lagi diperhitungkan dalam laporan SPT Tahunan. Namun, tetap harus dilaporkan. Sebelumnya, diperlukan bukti potong dari jenis PPh yang akan dilaporkan.

Berikut langkahnya;

Kunjungi laman DJP online di pajak.go.id dan masukkan nomor NPWP, kata sandi, dan kode keamanan

Klik ‘Login’ dan pilih menu e-Filing

Klik ‘Buat SPT’

Isi data formulir

Apabila terdapat data pembayaran pajak dari pihak ketiga, maka sistem akan mendeteksi otomatis

Gunakan data pembayaran untuk isi SPT

Isi form data

Muncul pengambilan kode verifikasi melalui email atau nomor telepon

Masukkan kode verifikasi dan klik ‘Kirim SPT’

Cek email dan akan muncul Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Tahunan PPh.

 

Bagikan461Tweet288Kirim

Para Pembayar Pajak yang Budiman, Kami akan kirimkan pemberitahuan berita terbaru

Unsubscribe
Berita sebelumnya

DJP Cuci Gudang Data

Berita selanjutnya

Menkeu Sri Mulyani Sebut 7 Wajib Pajak Berharta Lebih Rp10 Triliun Ikut PPS

Baca Berita

Tahapan Membayar Pajak Kendaraan Bermotor Melalui Online

6 Daerah Ini Masih Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

oleh Redaksi PajakOnline
16/05/2022
0

PajakOnline.com— Sebanyak 6 daerah masih menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor...

Sebanyak 10.670 Wajib Pajak Ikut PPS, Harta Terungkap Rp10,23 Triliun

Sebanyak 44.105 Wajib Pajak Peserta PPS, Ungkap Harta Rp86.5 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
16/05/2022
0

PajakOnline.com—Sejak program pengungkapan sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II...

Optimalisasi Sistem CRM Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

Wajib Pajak Abaikan SP2DK Bakal Diperiksa DJP

oleh Redaksi PajakOnline
16/05/2022
0

PajakOnline.com— Surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) yang...

Ini Syarat Dapatkan Keringanan Pajak untuk Perusahaan Publik

SPT Tahunan Wajib Pajak Strategis Dilakukan Penelitian Komprehensif

oleh Redaksi PajakOnline
16/05/2022
0

PajakOnline.com—Petugas pajak dapat melakukan penelitian kepatuhan material atas SPT Tahunan...

PajakOnline.com Gelar Workshop Tax Planning untuk Perusahaan

Layanan Jasa PajakOnline Consulting Siap Membantu Anda

oleh Redaksi PajakOnline
16/05/2022
0

PajakOnline.com—PajakOnline Consulting didirikan oleh para profesional di bidang Perpajakan dan...

Muat berita lainnya
Berita selanjutnya
Dokumen Lampiran Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Cek!

Menkeu Sri Mulyani Sebut 7 Wajib Pajak Berharta Lebih Rp10 Triliun Ikut PPS

Silakan untuk komentar

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi via Telepon 021-89457133, HP/WA 081242379379 dan berkirim e-mail: konsultasi@pajakonline.com

 

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    99796 dibagikan
    Bagikan 39918 Tweet 24949
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT, Paling Lambat Akhir Maret 2021

    38554 dibagikan
    Bagikan 15422 Tweet 9639
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    23750 dibagikan
    Bagikan 9500 Tweet 5938
  • Ini Wajah Baru Meterai Tempel 2021

    22953 dibagikan
    Bagikan 9181 Tweet 5738
  • Tarif Pajak dan Cara Menghitung PPN dan PPnBM

    21175 dibagikan
    Bagikan 8470 Tweet 5294

Terbaru

  • 6 Daerah Ini Masih Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
  • Sebanyak 44.105 Wajib Pajak Peserta PPS, Ungkap Harta Rp86.5 Triliun
  • Wajib Pajak Abaikan SP2DK Bakal Diperiksa DJP
  • SPT Tahunan Wajib Pajak Strategis Dilakukan Penelitian Komprehensif
  • Layanan Jasa PajakOnline Consulting Siap Membantu Anda

Peraturan Pajak

Pemerintah Sesuaikan Tarif Royalti Tambang Batu Bara dan Emas
Belajar Pajak

Skema Terbaru Tarif PNBP Bertingkat untuk Batu Bara, Cek!

4 minggu detik yang lalu
Muat berita lainnya

Otomotif

  • All
  • Otomotif
Tahapan Membayar Pajak Kendaraan Bermotor Melalui Online
Berita

6 Daerah Ini Masih Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

16/05/2022
Muat berita lainnya

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Telepon Layanan Konsultan PajakOnline 021-89457133, HP/WA 081242379379. E-mail: redaksi@pajakonline.com konsultasi@pajakOnline.com

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In