TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cara Lapor SPT Masa PPN

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Penyampaian SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) wajib dilakukan wajib pajak yang sudah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Dalam menyampaikan SPT Masa PPN maksimal akhir bulan berikutnya sesudah berakhir masa pajak dan wajib dilaporkan meskipun tidak terdapat transaksi yang dilakukan PKP.

SPT Masa PPN ini sebagai pelaporan dan pertanggungjawaban penghitungan jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan mengenai:

1. Pengkreditan Pajak Masukan atas Pajak Keluaran
2. Pembayaran atau pelunasan pajak yang sudah dilakukan sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak dan/atau lewat pihak lain pada satu Masa Pajak, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Berikut cara melaporkan SPT Masa PPN:

Pengusaha Kena Pajak dalam melaporkan SPT Masa PPN harus berbentuk dokumen elektronik. Pelaporan SPT Masa PPN dan PPnBM harus melalui laman https://web-efaktur.pajak.go.id/ dengan beberapa tahapan nya yaitu:

1. Buka laman https://web-efaktur.pajak.go.id/
2. Kemudian isi Password akun PKP
3. Klik administrasi SPT, lalu pilih monitoring SPT dan klik posting SPT
4. Pilih Tahun Pajak dan Masa Pajak yang ingin dilaporkan, jika ingin pembetulan laporan ke-1 maka pada tampilan pembetulan diisi angka 1
5. Kemudian pilih Buka untuk proses pengecekan data apakah sudah benar atau belum
6. Pilih Induk, lalu isi NTPN
7. Selanjutnya pilih metode pembayaran NTPN atau PBK,
8. Jika NTPN maka nomor NTPN diisi berdasarkan nomor di Bukti Pembayaran Elektronik dan isi jumlah sesuai dengan PPN yang telah dibayar
9. Apabila hasil dari PBK maka isi Nomor PBK yang dikeluarkan oleh KPP dan isi jumlah.
10 Sesudah semua diisi lalu klik tambah, kemudian pilih di kolom pernyataan dan submit. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)