PajakOnline.com—Penyampaian SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) wajib dilakukan wajib pajak yang sudah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Dalam menyampaikan SPT Masa PPN maksimal akhir bulan berikutnya sesudah berakhir masa pajak dan wajib dilaporkan meskipun tidak terdapat transaksi yang dilakukan PKP.
SPT Masa PPN ini sebagai pelaporan dan pertanggungjawaban penghitungan jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan mengenai:
1. Pengkreditan Pajak Masukan atas Pajak Keluaran
2. Pembayaran atau pelunasan pajak yang sudah dilakukan sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak dan/atau lewat pihak lain pada satu Masa Pajak, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Berikut cara melaporkan SPT Masa PPN:
Pengusaha Kena Pajak dalam melaporkan SPT Masa PPN harus berbentuk dokumen elektronik. Pelaporan SPT Masa PPN dan PPnBM harus melalui laman https://web-efaktur.pajak.go.id/ dengan beberapa tahapan nya yaitu:
1. Buka laman https://web-efaktur.pajak.go.id/
2. Kemudian isi Password akun PKP
3. Klik administrasi SPT, lalu pilih monitoring SPT dan klik posting SPT
4. Pilih Tahun Pajak dan Masa Pajak yang ingin dilaporkan, jika ingin pembetulan laporan ke-1 maka pada tampilan pembetulan diisi angka 1
5. Kemudian pilih Buka untuk proses pengecekan data apakah sudah benar atau belum
6. Pilih Induk, lalu isi NTPN
7. Selanjutnya pilih metode pembayaran NTPN atau PBK,
8. Jika NTPN maka nomor NTPN diisi berdasarkan nomor di Bukti Pembayaran Elektronik dan isi jumlah sesuai dengan PPN yang telah dibayar
9. Apabila hasil dari PBK maka isi Nomor PBK yang dikeluarkan oleh KPP dan isi jumlah.
10 Sesudah semua diisi lalu klik tambah, kemudian pilih di kolom pernyataan dan submit. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)
































