Selasa, 7 Februari 2023
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Cara Lapor SPT Tahunan dengan E-Form PDF untuk Wajib Pajak Orang Pribadi

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
07/02/2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
0
Pajak Sudah Dibayarkan Kantor, Kenapa Karyawan Masih Wajib Lapor SPT Tahunan?

Menyampaikan SPT melalui e-filing. Sumber Foto: DJP.

4.6k
Dibagikan
5.7k
Dilihat
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Wajib Pajak yang memiliki NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak yang masih berstatus aktif  harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Jika Wajib Pajak tidak melaporkan SPT maka terdapat sanksi berupa denda, surat teguran, dan menerbitkan surat tagihan pajak.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyampaikan pemberitahuan agar pelaporan SPT Tahunan melalui e-Form PDF. Dalam layanan tersebut, formulir SPT Tahunan akan memiliki format PDF sehingga pengisian formulir SPT melalui aplikasi e-Form PDF ini dapat dilakukan tanpa harus terhubung dengan internet. Namun, untuk mengirimkan SPT tersebut kepada DJP tetap membutuhkan sambungan internet.

Kami akan menjelaskan cara melaporkan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi melalui e-Form PDF sebagai berikut;

Baca Juga:

Cek Lokasi Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Keliling, Selasa 7 Februari 2023

Belum Aktivasi NIK, Tarif Pajak Tanpa NPWP Masih Berlaku

Harta Warisan Harus Dilaporkan dalam SPT Tahunan

Kriteria Wajib Pajak UMKM Bebas Pajak Terima Sumbangan

Layanan Jasa PajakOnline Consulting Siap Membantu Anda

1. Pertama, silakan akses DJP Online.
2. Kemudian, masukkan NPWP dan password serta kode keamanan.
3. Pada menu utama DJP Online, silahkan pilih menu lapor.
4. Anda akan melihat 3 opsi pelaporan SPT.
5. Lalu, silahkan Anda pilih e-Form PDF.
6. Apabila Anda belum memiliki aplikasi Adobe PDF Reader, silahkan klik Unduh Adobe PDF Reader dan unduh sesuai dengan OS perangkat yang Anda gunakan. Lalu, instal aplikasi tersebut.
7. Klik menu Buat SPT dan akan muncul pertanyaan “Apakah Anda Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas?” silahkan centang Ya dan klik e-Form SPT Tahunan Orang Pibadi Formulir 1770.
8. Silahkan isi tahun pajak, status SPT, dan pilih media pengiriman token.
9. Lalu, klik Kirim Permintaan dan Anda akan otomatis mengunduh formulir 1770 dengan format PDF.
10. Silahkan Anda buka formulir tersebut menggunakan aplikasi Adobe.
11. Dalam lampiran pertama yakni lampiran 1770-IV, Anda diharuskan untuk mengisi harta yang dimiliki dan jangan lupa untuk mencentang kolom pencatatan lalu silahkan klik Selanjutnya untuk mengisi lampiran 1770-III.
12. Dalam lampiran 1770-III, silahkan centang PP 46/23 pada nomor 16 sebab Anda merupakan Wajib Pajak PPh final UMKM.
13. Kemudian, klik kolom PP 46/23 yang terletak di paling atas layar lalu silahkan isi data yang diminta.
14. Silahkan pindahkan nilai peredaran bruto ke lampiran III dengan mengklik Ya yang terletak di paling bawah layar Anda.
15. Setelah itu, klik Selanjutnya. Anda akan diarahkan untuk mengisi 1770-II.
16. Silahkan diisi jika ada kemudian klik Selanjutnya.
17. Dikarenakan Anda merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi PP 23 maka silahkan lewati formulir 1770-I halaman 1.
18. Silahkan klik Selanjutnya.
19. Dikarenakan Anda merupakan Wajib Pajak PP 23 maka seluruh nilai akan nol atau nihil.
20. Silahkan centang kolom daftar jumlah peredaran bruto pada lampiran G.
21. Lalu, isi kolom pernyataan dan tanda tangan lalu klik submit.
22. Berikutnya, Anda akan diarahkan untuk mengunggah beberapa lampiran dalam format PDF.
23. Kemudian, silahkan masukkan kode verifikasi lalu klik Submit.
24. Apabila berhasil, Anda akan mendapatkan notifikasi “Submit SPT berhasil”.
25. Selanjutnya, silahkan cek email Anda untuk melihat bukti penerimaan elektronik. (Atania Salsabila)

Bagikan1822Tweet1139Kirim

Para Pembayar Pajak yang Budiman, Kami akan kirimkan pemberitahuan berita terbaru

Unsubscribe
Berita sebelumnya

DJP Optimalisasi Analisis Data dalam Daftar Prioritas Pengawasan

Berita selanjutnya

Lapor SPT Pakai E-Form Tidak Perlu Tanda Tangan Manual

Baca Berita

Cek Lokasi Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Keliling, Senin 10 Januari 2022

Cek Lokasi Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Keliling, Selasa 7 Februari 2023

oleh Redaksi PajakOnline
07/02/2023
0

PajakOnline.com—Polda Metro Jaya menyediakan 14 lokasi layanan Samsat Keliling bagi...

KTP Jadi NPWP, Data Wajib Pajak Dijamin Aman

Belum Aktivasi NIK, Tarif Pajak Tanpa NPWP Masih Berlaku

oleh Redaksi PajakOnline
07/02/2023
0

PajakOnline.com—Pengenaan tarif pajak atas wajib pajak yang tidak memiliki atau...

Cara Mengisi SPT Tahunan Pribadi

Harta Warisan Harus Dilaporkan dalam SPT Tahunan

oleh Redaksi PajakOnline
07/02/2023
0

PajakOnline.com—Wajib pajak yang memperoleh warisan harus melaporkannya dalam SPT Tahunan....

DJP Ajak UMKM Manfaatkan Insentif Pajak, Berlaku Hingga Akhir Tahun

Kriteria Wajib Pajak UMKM Bebas Pajak Terima Sumbangan

oleh Redaksi PajakOnline
07/02/2023
0

PajakOnline.com—Wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil...

PajakOnline.com Gelar Workshop Tax Planning untuk Perusahaan

Layanan Jasa PajakOnline Consulting Siap Membantu Anda

oleh Redaksi PajakOnline
07/02/2023
0

PajakOnline.com—PajakOnline Consulting didirikan oleh para profesional di bidang Perpajakan dan...

Muat berita lainnya
Berita selanjutnya
Pajak Sudah Dibayarkan Kantor, Kenapa Karyawan Masih Wajib Lapor SPT Tahunan?

Lapor SPT Pakai E-Form Tidak Perlu Tanda Tangan Manual

Silakan untuk komentar

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi via Telepon 021-89457133, HP/WA 081242379379 dan berkirim e-mail: konsultasi@pajakonline.com

 

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    128300 dibagikan
    Bagikan 51320 Tweet 32075
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT Tahunan, Paling Lambat Akhir Maret

    38834 dibagikan
    Bagikan 15534 Tweet 9709
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    37060 dibagikan
    Bagikan 14824 Tweet 9265
  • Tarif Pajak dan Cara Menghitung PPN dan PPnBM

    24371 dibagikan
    Bagikan 9748 Tweet 6093
  • Ini Wajah Baru Meterai Tempel 2021

    23126 dibagikan
    Bagikan 9250 Tweet 5782

Terbaru

  • Cek Lokasi Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Keliling, Selasa 7 Februari 2023
  • Belum Aktivasi NIK, Tarif Pajak Tanpa NPWP Masih Berlaku
  • Harta Warisan Harus Dilaporkan dalam SPT Tahunan
  • Kriteria Wajib Pajak UMKM Bebas Pajak Terima Sumbangan
  • Layanan Jasa PajakOnline Consulting Siap Membantu Anda

Peraturan Pajak

Keberatan Banding dan Pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Belajar Pajak

Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2023

4 hari detik yang lalu
Muat berita lainnya

Otomotif

  • All
  • Otomotif
Cek Lokasi Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Keliling, Senin 10 Januari 2022
Berita

Cek Lokasi Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Keliling, Selasa 7 Februari 2023

07/02/2023
Muat berita lainnya

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Telepon Layanan Konsultan PajakOnline 021-89457133, HP/WA 081242379379. E-mail: redaksi@pajakonline.com konsultasi@pajakOnline.com

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In