TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cara Lapor SPT Tahunan Wajib Pajak di Bawah PTKP

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan, penyampaian laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi batas waktunya hingga akhir Maret. Terlambat melaporkan SPT Tahunan tersebut dikenakan sanksi denda Rp100.000.

Wajib pajak yang tidak memiliki pekerjaan atau berpenghasilan di bawah PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak tidak perlu melaporkan SPT Tahunan bila telah menjadi wajib pajak non-efektif karena Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) telah dinonaktifkan sementara, sehingga tidak berkewajiban melaporkan SPT Tahunan.

Namun, jika wajib pajak tersebut NPWP nya masih aktif, maka tetap berkewajiban menyampaikan SPT Tahunan. Jika tidak disampaikan, maka wajib pajak bisa saja mendapat surat teguran, surat tagihan pajak (STP), atau terkena sanksi administrasi.

Penyampaian Laporan SPT Tahunan bisa dilakukan secara langsung ke kantor pajak, mengirimkannya melalui pos atau jasa ekspedisi ataupun melalui online. DJP menyarankan wajib pajak melaporkan SPT Tahunan secara online melalui e-Filing atau e-Form.

Jenis formulir yang dipakai saat pelaporan adalah formulir SPT Tahunan Sangat Sederhana (1770SS). Jenis formulir ini diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas, dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60 juta setahun.

Berikut ini cara melaporkan SPT Tahunan

1. Siapkan data-data yang dibutuhkan untuk pengisian formulir SPT yaitu bukti potong PPh, daftar harta dan kewajiban, serta formulir SPT 1770SS

2. Buka laman https://djponline.pajak.go.id/account/login, lalu masukkan NPWP, kata sandi, serta kode keamanan.

3. Selanjutnya, klik “Login”.

4. Pilih menu “Lapor”, dan pilih layanan “e-Filing”.

5. Pilih “Buat SPT” dan ikuti panduan pengisian e-Filing.

6. Isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan.

7. Isi BAGIAN A. PAJAK PENGHASILAN. Apabila Anda pegawai swasta, masukkan data sesuai dengan formulir 1721-A2 yang diberikan oleh bendahara atau bagian keuangan perusahaan.

8. Isi BAGIAN B. PAJAK PENGHASILAN YANG DIKENAKAN PPh FINAL. Contohnya: dapat undian Rp 1.000.000, telah dipotong PPh Final 25 persen (Rp 250.000).

9. Isi BAGIAN C. DAFTAR HARTA DAN KEWAJIBAN. Misalnya, harta yang dimiliki berupa rumah seharga Rp 50.000.000, motor Yamaha senilai Rp 15.000.000, emas senilai Rp 4.000.000, dan perabot rumah senilai Rp 10.000.000. Lalu, isi juga kewajiban yang dimiliki, misalnya sisa kredit motor sebesar Rp 9.000.000, kredit rumah Rp 35.000.000.

10. Selanjutnya, isi BAGIAN D. PERNYATAAN dengan klik kata “Setuju” sampai muncul simbol centang. Pastikan kembali nama dan identitas telah diisi dengan benar. Jangan lupa juga bubuhkan tanggal, tanda tangan, dan nama jelas.

11. Halaman selanjutnya akan memunculkan ringkasan SPT Tahunan dan pengambilan kode verifikasi. Artinya, SPT telah terisi dan terkirim.

Wajib Pajak dapat mengecek surat elektronik atau e-mail untuk melihat Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT.