PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan, penyampaian laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi batas waktunya hingga akhir Maret. Terlambat melaporkan SPT Tahunan tersebut dikenakan sanksi denda Rp100.000.
Wajib pajak yang tidak memiliki pekerjaan atau berpenghasilan di bawah PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak tidak perlu melaporkan SPT Tahunan bila telah menjadi wajib pajak non-efektif karena Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) telah dinonaktifkan sementara, sehingga tidak berkewajiban melaporkan SPT Tahunan.
Namun, jika wajib pajak tersebut NPWP nya masih aktif, maka tetap berkewajiban menyampaikan SPT Tahunan. Jika tidak disampaikan, maka wajib pajak bisa saja mendapat surat teguran, surat tagihan pajak (STP), atau terkena sanksi administrasi.
Penyampaian Laporan SPT Tahunan bisa dilakukan secara langsung ke kantor pajak, mengirimkannya melalui pos atau jasa ekspedisi ataupun melalui online. DJP menyarankan wajib pajak melaporkan SPT Tahunan secara online melalui e-Filing atau e-Form.
Jenis formulir yang dipakai saat pelaporan adalah formulir SPT Tahunan Sangat Sederhana (1770SS). Jenis formulir ini diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas, dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60 juta setahun.
Berikut ini cara melaporkan SPT Tahunan
1. Siapkan data-data yang dibutuhkan untuk pengisian formulir SPT yaitu bukti potong PPh, daftar harta dan kewajiban, serta formulir SPT 1770SS
2. Buka laman https://djponline.pajak.go.id/account/login, lalu masukkan NPWP, kata sandi, serta kode keamanan.
3. Selanjutnya, klik “Login”.
