Rabu, 29 Maret 2023
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Cara Lapor SPT Tahunan Wajib Pajak di Bawah PTKP

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
23/03/2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
0
Cara Mengisi SPT Tahunan Pribadi

Lapor SPT Tahunan. Foto: Ist.

1.2k
Dibagikan
1.5k
Dilihat
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan, penyampaian laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi batas waktunya hingga akhir Maret. Terlambat melaporkan SPT Tahunan tersebut dikenakan sanksi denda Rp100.000.

Wajib pajak yang tidak memiliki pekerjaan atau berpenghasilan di bawah PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak tidak perlu melaporkan SPT Tahunan bila telah menjadi wajib pajak non-efektif karena Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) telah dinonaktifkan sementara, sehingga tidak berkewajiban melaporkan SPT Tahunan.

Namun, jika wajib pajak tersebut NPWP nya masih aktif, maka tetap berkewajiban menyampaikan SPT Tahunan. Jika tidak disampaikan, maka wajib pajak bisa saja mendapat surat teguran, surat tagihan pajak (STP), atau terkena sanksi administrasi.

Baca Juga:

Cara Pengisian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi 1770 S, Silakan Download

Ayo Validasi NIK sebagai NPWP, Terus Lapor SPT Tahunan

NPWP Aktif Wajib Lapor SPT Tahunan

Layanan Jasa PajakOnline Consulting Siap Membantu Anda

Daftar Harta yang Wajib Dilaporkan dalam SPT Tahunan

Penyampaian Laporan SPT Tahunan bisa dilakukan secara langsung ke kantor pajak, mengirimkannya melalui pos atau jasa ekspedisi ataupun melalui online. DJP menyarankan wajib pajak melaporkan SPT Tahunan secara online melalui e-Filing atau e-Form.

Jenis formulir yang dipakai saat pelaporan adalah formulir SPT Tahunan Sangat Sederhana (1770SS). Jenis formulir ini diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas, dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60 juta setahun.

Berikut ini cara melaporkan SPT Tahunan

1. Siapkan data-data yang dibutuhkan untuk pengisian formulir SPT yaitu bukti potong PPh, daftar harta dan kewajiban, serta formulir SPT 1770SS

2. Buka laman https://djponline.pajak.go.id/account/login, lalu masukkan NPWP, kata sandi, serta kode keamanan.

3. Selanjutnya, klik “Login”.

4. Pilih menu “Lapor”, dan pilih layanan “e-Filing”.

5. Pilih “Buat SPT” dan ikuti panduan pengisian e-Filing.

6. Isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan.

7. Isi BAGIAN A. PAJAK PENGHASILAN. Apabila Anda pegawai swasta, masukkan data sesuai dengan formulir 1721-A2 yang diberikan oleh bendahara atau bagian keuangan perusahaan.

8. Isi BAGIAN B. PAJAK PENGHASILAN YANG DIKENAKAN PPh FINAL. Contohnya: dapat undian Rp 1.000.000, telah dipotong PPh Final 25 persen (Rp 250.000).

9. Isi BAGIAN C. DAFTAR HARTA DAN KEWAJIBAN. Misalnya, harta yang dimiliki berupa rumah seharga Rp 50.000.000, motor Yamaha senilai Rp 15.000.000, emas senilai Rp 4.000.000, dan perabot rumah senilai Rp 10.000.000. Lalu, isi juga kewajiban yang dimiliki, misalnya sisa kredit motor sebesar Rp 9.000.000, kredit rumah Rp 35.000.000.

10. Selanjutnya, isi BAGIAN D. PERNYATAAN dengan klik kata “Setuju” sampai muncul simbol centang. Pastikan kembali nama dan identitas telah diisi dengan benar. Jangan lupa juga bubuhkan tanggal, tanda tangan, dan nama jelas.

11. Halaman selanjutnya akan memunculkan ringkasan SPT Tahunan dan pengambilan kode verifikasi. Artinya, SPT telah terisi dan terkirim.

Wajib Pajak dapat mengecek surat elektronik atau e-mail untuk melihat Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT.

Bagikan493Tweet308Kirim

Para Pembayar Pajak yang Budiman, Kami akan kirimkan pemberitahuan berita terbaru

Unsubscribe
Berita sebelumnya

Menkeu: Penerimaan Pajak Februari 2023 Sangat Kuat

Berita selanjutnya

Lupa EFIN Bisa Lewat M-Pajak

Baca Berita

Saat Wabah Corona, SPT Tetap Dilaporkan dengan Kemudahan Waktu dan Cara Pelaporan

Cara Pengisian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi 1770 S, Silakan Download

oleh Redaksi PajakOnline
29/03/2023
0

PajakOnline.com—Pekerja, pegawai atau karyawan yang terikat hubungan kerja dan berpenghasilan...

Segera Validasi NIK Jadi NPWP

Ayo Validasi NIK sebagai NPWP, Terus Lapor SPT Tahunan

oleh Redaksi PajakOnline
29/03/2023
0

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meminta seluruh wajib pajak segera melakukan...

Cara Mengurus Perubahan NPWP dan Pengajuannya

NPWP Aktif Wajib Lapor SPT Tahunan

oleh Redaksi PajakOnline
29/03/2023
0

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan perihal kepemilikan Nomor Pokok Wajib...

PajakOnline.com Gelar Workshop Tax Planning untuk Perusahaan

Layanan Jasa PajakOnline Consulting Siap Membantu Anda

oleh Redaksi PajakOnline
29/03/2023
0

PajakOnline.com—PajakOnline Consulting didirikan oleh para profesional di bidang Perpajakan dan...

Dorong Pariwisata, Pemerintah Kecualikan Pajak Yacht

Daftar Harta yang Wajib Dilaporkan dalam SPT Tahunan

oleh Redaksi PajakOnline
29/03/2023
0

PajakOnline.com—Wajib Pajak (WP) harus melaporkan harta kekayaannya, mulai dari tabungan...

Muat berita lainnya
Berita selanjutnya
DJP Luncurkan Aplikasi M-Pajak dan Buku Reformasi Perpajakan

Lupa EFIN Bisa Lewat M-Pajak

Silakan untuk komentar
Ayo segera validasi NIK untuk menjadi NPWP. Sumber Foto: DJP

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi via Telepon 021-89457133, HP/WA 081242379379 dan berkirim e-mail: konsultasi@pajakonline.com

 

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    130802 dibagikan
    Bagikan 52321 Tweet 32701
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    39122 dibagikan
    Bagikan 15649 Tweet 9781
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT Tahunan, Paling Lambat Akhir Maret

    39010 dibagikan
    Bagikan 15604 Tweet 9753
  • Tarif Pajak dan Cara Menghitung PPN dan PPnBM

    24868 dibagikan
    Bagikan 9947 Tweet 6217
  • Ini Wajah Baru Meterai Tempel 2021

    23150 dibagikan
    Bagikan 9260 Tweet 5788

Terbaru

  • Cara Pengisian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi 1770 S, Silakan Download
  • Ayo Validasi NIK sebagai NPWP, Terus Lapor SPT Tahunan
  • NPWP Aktif Wajib Lapor SPT Tahunan
  • Layanan Jasa PajakOnline Consulting Siap Membantu Anda
  • Daftar Harta yang Wajib Dilaporkan dalam SPT Tahunan

Peraturan Pajak

Keberatan Banding dan Pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Belajar Pajak

Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2023

2 bulan detik yang lalu
Muat berita lainnya

Otomotif

  • All
  • Otomotif
Bela Negara dengan Membayar Pajak
Berita

Korlantas Polri: Hapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pajak Progresif

29/03/2023
Muat berita lainnya

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Telepon Layanan Konsultan PajakOnline 021-89457133, HP/WA 081242379379. E-mail: redaksi@pajakonline.com konsultasi@pajakOnline.com

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In