PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dengan semakin memudahkan Wajib Pajak dalam menunaikan kewajibannya.
DJP menyediakan layanan bagi Wajib Pajak untuk melaporkan pajak yang telah dibayarkan dengan menggunakan akun e-filing dalam situs DJP.
Tak hanya e-filing, berikut beberapa fitur layanan baru yang dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak di situs DJP secara online sebagai berikut:
1. Pemberitahuan penggunaan norma perhitungan penghasilan neto.
2. Pemberitahuan penyelenggaraan pembukuan dalam Bahasa Inggris dan mata uang dolar AS.
3. Surat keterangan jasa luar negeri.
4. Pengaktifan kembali Wajib Pajak NE Orang Pribadi.
5. Perubahan data Wajib Pajak.
6. Cetak ulang NPWP.
Untuk dapat menikmati layanan tersebut, Wajib Pajak harus membuat akun DJP terlebih dahulu. Namun, terdapat beberapa dokumen yang harus disiapkan yakni:
1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
2. Elekctronic Filing Identification Number (EFIN).
3. Alamat email aktif.
Apabila dokumen tersebut sudah lengkap maka Anda dapat membuat akun DJP dengan cara berikut:
1. Pertama, silahkan akses DJP Online.
2. Kemudian, klik “Belum Registrasi”.
3. Lalu, isi NPWP, nomor EFIN, dan kode keamanan dan klik “Submit”.
4. Setelah itu, Anda akan diarahkan untuk mengisi sejumlah kolom dalam halaman registrasi akun.
5. Isi nama, email, nomor ponsel, kata sandi, konfirmasi kata sandi dan kode keamanan lalu klik submit.
6. Apabila berhasil, Anda akan melihat notifikasi “Sukses” di layar Anda.
7. Lalu, silahkan cek email Anda.
8. Anda akan mendapatkan email dari DJP.
9. Pilih email DJP dan klik aktifkan akun.
10. Anda akan melihat notifikasi “Sukses” dan klik ok.
11. Kemudian, cobalah melakukan login DJP Online dengan NPWP dan password yang sudah ditetapkan sebelumnya.
12. Jika berhasil, selamat Anda sudah memiliki akun di situs DJP. (Atania Salsabila)