TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cara Membuat Akun DJP Online

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dengan semakin memudahkan Wajib Pajak dalam menunaikan kewajibannya.

DJP menyediakan layanan bagi Wajib Pajak untuk melaporkan pajak yang telah dibayarkan dengan menggunakan akun e-filing dalam situs DJP.

Tak hanya e-filing, berikut beberapa fitur layanan baru yang dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak di situs DJP secara online sebagai berikut:

1. Pemberitahuan penggunaan norma perhitungan penghasilan neto.
2. Pemberitahuan penyelenggaraan pembukuan dalam Bahasa Inggris dan mata uang dolar AS.
3. Surat keterangan jasa luar negeri.
4. Pengaktifan kembali Wajib Pajak NE Orang Pribadi.
5. Perubahan data Wajib Pajak.
6. Cetak ulang NPWP.

Untuk dapat menikmati layanan tersebut, Wajib Pajak harus membuat akun DJP terlebih dahulu. Namun, terdapat beberapa dokumen yang harus disiapkan yakni:

1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
2. Elekctronic Filing Identification Number (EFIN).
3. Alamat email aktif.

Apabila dokumen tersebut sudah lengkap maka Anda dapat membuat akun DJP dengan cara berikut:

1. Pertama, silahkan akses DJP Online.
2. Kemudian, klik "Belum Registrasi".
3. Lalu, isi NPWP, nomor EFIN, dan kode keamanan dan klik "Submit".
4. Setelah itu, Anda akan diarahkan untuk mengisi sejumlah kolom dalam halaman registrasi akun.
5. Isi nama, email, nomor ponsel, kata sandi, konfirmasi kata sandi dan kode keamanan lalu klik submit.
6. Apabila berhasil, Anda akan melihat notifikasi "Sukses" di layar Anda.
7. Lalu, silahkan cek email Anda.
8. Anda akan mendapatkan email dari DJP.
9. Pilih email DJP dan klik aktifkan akun.
10. Anda akan melihat notifikasi "Sukses" dan klik ok.
11. Kemudian, cobalah melakukan login DJP Online dengan NPWP dan password yang sudah ditetapkan sebelumnya.
12. Jika berhasil, selamat Anda sudah memiliki akun di situs DJP. (Atania Salsabila)