TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cara Membuat Kode Billing PPN Kurang Bayar

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Dalam dunia perpajakan di Indonesia, Anda tentu sudah kenal betul mengenai istilah Pengusaha Kena Pajak (PKP). Setiap Wajib Pajak pribadi maupun badan yang telah dikukuhkan menjadi seorang PKP maka akan dibebankan pungutan pajak atas suatu transaksi jual beli BKP dan JKP yang disebut dengan PPN.

Salah satu masalah yang seringkali dialami PKP adalah mengalami kurang bayar saat hendak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal tersebut dapat terjadi oleh beberapa faktor seperti ketidaktelitian, lupa/tidak paham, dan lainnya.

Namun, PKP yang mengalami masalah tersebut tak perlu khawatir sebab terdapat cara untuk menyetorkan PPN kurang bayar. Berikut caranya:

1. Mulanya, PKP diharusnya untuk membuat kode billing di DJP Online.
2. Kunjungi situs web DJP Online.
3. Isi NPWP, password, dan kode keamanan dan klik "Login".
4. Pada tampilan menu utama DJP Online, pilih menu "Bayar" dan klik "e-billing".
5. Kemudian, Anda akan diarahkan untuk mengisi surat elektronik.
6. Silahkan isi data yang diminta, untuk jenis pajak silahkan pilih kode 411411-PPN Dalam Negeri.
7. Lalu, pilih kode jenis setoran 100-Masa.
8. Setelah itu, isi masa pajak dan tahun pajak serta jumlah setor.
9. Apabila semua data yang diminta sudah lengkap maka silahkan untuk dicek kembali agar tidak terjadi kesalahan.
10. Jika sudah yakin, klik "Buat Kode Billing"
11. Lalu, isi kode keamanan dan klik "Submit".

Setelah itu, Anda akan melihat ringkasan surat setoran elektronik dan silahkan dicek kembali kemudian klik cetak. Nantinya kode billing akan terunduh otomatis. Dengan demikian, Anda dapat membayar pajak dengan mengunakan kode billing melalu bank, ATM, dan lainnya.

Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagai pihak yang menyetor dan melaporkan PPN wajib melaksanakan hal tersebut selambat-lambatnya setiap tanggal di akhir bulan. Begitu seorang pengusaha menjadi PKP maka mereka memiliki kewajiban untuk melakukan pemungutan PPN atas kegiatan transaksi yang dilakukan walaupun yang membayar pajak adalah konsumen akhir tetapi pihak penjual bertanggung-jawab untuk penyetoran dan pelaporan pajaknya. (Atania Salsabila)