PajakOnline.com—Dalam ketentuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), apabila pengusaha yang memiliki omzet penyerahan BKP/JKP di bawah Rp4,8 miliar per tahun tidak diwajibkan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Pengusaha yang berstatus Non PKP ini, tidak memiliki kewajiban untuk memungut PPN dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) serta menerbitkan Faktur Pajak.
Kemudian, tidak terdapat ketentuan khusus yang mengatur mengenai bagaimana transaksi yang dilakukan oleh Non PKP. Pengusaha yang berstatus Non PKP biasanya diminta untuk menerbitkan Surat Pernyataan Non PKP yang dilengkapi dengan meterai dan tanda tangan pemimpin perusahaan. Surat tersebut berfungsi sebagai bentuk resmi dan legal yang membuktikan bahwa seorang pengusaha/perusahaan tersebut bukanlah PKP. Dengan begitu, perusahaan tidak diwajibkan untuk memungut PPN dan tidak menerbitkan Faktur Pajak.
Dalam membuat Surat Keterangan Non-PKP ini sebenarnya tidak terdapat format yang baku, Berikut hal yang perlu diperhatikan saat membuat Surat Keterangan Non PKP, antara lain:
1. Kop Surat
2. Pernyataan “Yang bertandatangan di bawah ini” serta diikuti beberapa keterangan.
3. Berikutnya, perlu mencantumkan identitas pihak yang membuat pernyataan, yang memuat:
– Nama pihak yang memberikan pernyataan sebagai Non PKP
– Jabatan pihak yang memberikan pernyataan
– Nama perusahaan Non PKP
– Alamat perusahaan
– NPWP perusahaan
4. Terakhir, harus ada pernyataan bahwa penandatangan bukan termasuk PKP sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, perusahaan tidak bertanggung jawab atas penyerahan PPN terhadap penjualan/penyerahan BKP/JKP.
Sebagai informasi, non PKP dapat dikukuhkan sebagai PKP apabila pengusaha memiliki peredaran bruto terkait penyerahan BKP/JKP terutang PPN mencapai Rp4,8 Miliar dalam satu tahun. Apabila telah memenuhi syarat tersebut, pengusaha wajib dikukuhkan sebagai PKP paling lama akhir bulan berikutnya setelah peredarannya melewati batas Rp4,8 Miliar. (Azzahra Choirrun Nissa)
































