PajakOnline.com—Cara meminta nomor seri faktur pajak atau NSFP secara online melalui e-Nofa ternyata cukup mudah. NSFP merupakan salah satu syarat pembuatan Faktur Pajak. NSFP tersebut dikeluarkan secara resmi melalui mekanisme khusus penomoran faktur pajak. Jumlah nomor Faktur Pajak yang dapat diminta wajib pajak tergantung dari jumlah invoice atau faktur komersial yang diterbitkan dalam 3 bulan terakhir.
Dalam Faktur Pajak elektronik atau E-Faktur, pembuatannya harus memiliki NSFP yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Untuk dapat meminta NSFP, Anda harus memenuhi sejumlah persyaratan berikut ini:
1. Harus Terdaftar dan Dikukuhkan sebagai PKP
Wajib pajak yang ingin menggunakan aplikasi e-Nofa harus menjadi wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan memiliki akun PKP.
PKP adalah sebutan bagi pengusaha yang berbisnis melakukan jual-beli Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Ketentuan ini telah diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai atau UU PPN Tahun 1984.
Persyaratan Pengajuan sebagai PKP:
-Menerima atau mendapatkan omzet dalam setahun mencapai Rp4,8 Miliar.
-Dinyatakan lulus survei yang dilakukan KPP atau KP2KP.
-Telah melengkapi dokumen yang disyaratkan untuk pengajuan PKP.
-Untuk diketahui, pengusaha yang memiliki omzet di bawah Rp4,8 miliar setahun juga dapat mengajukan sebagai PKP namun bukanlah suatu keharusan.
2. Memiliki Sertifikat Elektronik atau Sertel Pajak
Telah memiliki sertel yang sebelumnya telah diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar dan telah disetujui DJP.
Masa berlaku Sertifikat Digital atau Sertifikat Elektronik adalah 2 tahun sejak diberikan. PKP dapat meminta Sertifikat Eigital baru sebelum kadaluarsa.
Sertifikat elektronik pajak adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menujukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik.
Sertifikat Elektronik ini diberikan kepada PKP sebagai bukti otentifikasi pengguna layanan pajak elektronik berupa:
-Layanan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak melalui laman (website) yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
-Penggunaan aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk pembuatan e-Faktur Pajak.
-Sertel pajak berisikan tanda-tangan digital beserta identitas wajib pajak yang resmi dikeluarkan oleh DJP.
Anda dapat langsung mengunduh, install dan memasang Sertifikat Elektronik pajak pada laptop atau komputer.
3. Kode Aktivasi dan Password
PKP harus mempunyai kode aktivasi beserta password yang diberikan oleh DJP, untuk dapat mengakses layanan e-Nofa online.
Perbedaan Cara Minta Nomor Seri Faktur Pajak Online dan Offline
Karena kewenangan untuk mengeluarkan NSFP ada pada DJP, maka PKP harus meminta NSFP kepada DJP.
Cara meminta Kode Nomor Seri Faktur Pajak ini, PKP harus melalui beberapa proses.
Jika zaman dahulu, cara mendapatkan NSFP harus datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (PKP) dan mengajukan permohonan NSFP secara offline, kini Anda bisa mengajukan permintaan NSFP ini secara online melalui aplikasi e-Nofa.
E-Nofa yang merupakan aplikasi DJP yang disediakan sejak tahun 2013, guna memudahkan pengawasan sekaligus pencegahan pada Faktur Pajak ilegal.
Berikut ini cara meminta NSFP;
A. Cara Mendapatkan NSFP secara Offline
Sebelum adanya e-Faktur, Anda harus meminta NSFP ke KPP di bawah ini:
Anda harus mengajukan surat permohonan kode aktivasi dan password ke KPP tempat PKP dikukuhkan. Surat permohonan ini harus diisi lengkap dan disampaikan kembali ke KPP.
Pastikan Anda telah melaporkan SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir yang telah jatuh tempo secara berurutan pada tanggal PKP mengajukan permintaan NSFP.
