Senin, 11 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Cara Meminta NSFP secara Online

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
14 Februari 2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.5k 500
0
Cara Meminta NSFP secara Online

E-Nofa.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Cara meminta nomor seri faktur pajak atau NSFP secara online melalui e-Nofa ternyata cukup mudah. NSFP merupakan salah satu syarat pembuatan Faktur Pajak. NSFP tersebut dikeluarkan secara resmi melalui mekanisme khusus penomoran faktur pajak. Jumlah nomor Faktur Pajak yang dapat diminta wajib pajak tergantung dari jumlah invoice atau faktur komersial yang diterbitkan dalam 3 bulan terakhir.

Dalam Faktur Pajak elektronik atau E-Faktur, pembuatannya harus memiliki NSFP yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Untuk dapat meminta NSFP, Anda harus memenuhi sejumlah persyaratan berikut ini:

1. Harus Terdaftar dan Dikukuhkan sebagai PKP

Wajib pajak yang ingin menggunakan aplikasi e-Nofa harus menjadi wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan memiliki akun PKP.

Baca Juga:

Tax Payer Community: Pemerintah Agar Evaluasi Batas PTKP, Dorong Daya Beli Masyarakat

Blokir Serentak, DJP Jawa Barat I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak

Penerimaan Pajak Capai Rp394,8 Triliun hingga Maret 2026

Menkeu Purbaya: Coretax Tingkatkan Akurasi Pelaporan Pajak

Menakar Keadilan di Balik Rp361 Triliun Restitusi Pajak

PKP adalah sebutan bagi pengusaha yang berbisnis melakukan jual-beli Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Ketentuan ini telah diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai atau UU PPN Tahun 1984.

Persyaratan Pengajuan sebagai PKP:

-Menerima atau mendapatkan omzet dalam setahun mencapai Rp4,8 Miliar.
-Dinyatakan lulus survei yang dilakukan KPP atau KP2KP.
-Telah melengkapi dokumen yang disyaratkan untuk pengajuan PKP.
-Untuk diketahui, pengusaha yang memiliki omzet di bawah Rp4,8 miliar setahun juga dapat mengajukan sebagai PKP namun bukanlah suatu keharusan.

2. Memiliki Sertifikat Elektronik atau Sertel Pajak

Telah memiliki sertel yang sebelumnya telah diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar dan telah disetujui DJP.

Masa berlaku Sertifikat Digital atau Sertifikat Elektronik adalah 2 tahun sejak diberikan. PKP dapat meminta Sertifikat Eigital baru sebelum kadaluarsa.

Sertifikat elektronik pajak adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menujukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik.

Sertifikat Elektronik ini diberikan kepada PKP sebagai bukti otentifikasi pengguna layanan pajak elektronik berupa:

-Layanan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak melalui laman (website) yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
-Penggunaan aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk pembuatan e-Faktur Pajak.
-Sertel pajak berisikan tanda-tangan digital beserta identitas wajib pajak yang resmi dikeluarkan oleh DJP.

Anda dapat langsung mengunduh, install dan memasang Sertifikat Elektronik pajak pada laptop atau komputer.

3. Kode Aktivasi dan Password

PKP harus mempunyai kode aktivasi beserta password yang diberikan oleh DJP, untuk dapat mengakses layanan e-Nofa online.

Perbedaan Cara Minta Nomor Seri Faktur Pajak Online dan Offline

Karena kewenangan untuk mengeluarkan NSFP ada pada DJP, maka PKP harus meminta NSFP kepada DJP.

Cara meminta Kode Nomor Seri Faktur Pajak ini, PKP harus melalui beberapa proses.

Jika zaman dahulu, cara mendapatkan NSFP harus datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (PKP) dan mengajukan permohonan NSFP secara offline, kini Anda bisa mengajukan permintaan NSFP ini secara online melalui aplikasi e-Nofa.

E-Nofa yang merupakan aplikasi DJP yang disediakan sejak tahun 2013, guna memudahkan pengawasan sekaligus pencegahan pada Faktur Pajak ilegal.

Berikut ini cara meminta NSFP;

A. Cara Mendapatkan NSFP secara Offline

Sebelum adanya e-Faktur, Anda harus meminta NSFP ke KPP di bawah ini:

Anda harus mengajukan surat permohonan kode aktivasi dan password ke KPP tempat PKP dikukuhkan. Surat permohonan ini harus diisi lengkap dan disampaikan kembali ke KPP.
Pastikan Anda telah melaporkan SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir yang telah jatuh tempo secara berurutan pada tanggal PKP mengajukan permintaan NSFP.

Kode aktivasi dan password diberikan kepada PKP yang telah memenuhi syarat, antara lain:
Sudah melakukan registrasi ulang PKP oleh KPP tempat PKP dikukuhkan berdasarkan Peraturan Ditjen Pajak No.PER-05/PJ/2012.

PKP telah melakukan verifikasi berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No.73/PMK.03/2012
Setelah PKP telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah tersebut, maka berikut ini hal-hal yang wajib dilakukan oleh KPP:

KPP wajib menerbitkan surat pemberitahuan kode aktivasi yang sudah ditandatangani kepala seksi pelayanan atas nama kepala KPP. Di mana, surat tersebut bisa dikirimkan melalui kantor pos/kurir yang dimasukan dalam amplop tertutup ke alamat PKP.

KPP akan mengirimkan password melalui e-mail ke alamat email PKP yang tertera di surat permohonan kode aktivasi dan password yang dibuat oleh PKP.

Setelah menerima kode aktivasi dan password, Anda bisa meminta NSFP dengan formulir yang sudah disediakan oleh KPP.

B. Cara Mendapatkan NSFP secara Online

Sesuai PENG-4/PJ.02/2014 yang ditetapkan oleh Ditjen Pajak sebagai jawaban seputar tata cara permohonan Nomor Seri Faktur Pajak, permintaan NSFP secara online hanya dapat dilakukan melalui e-Nofa Pajak Online.

Cara meminta nomor seri faktur pajak dengan mengunduh Sertifikat Elektronik e-Faktur terlebih dahulu.

1. Mengunduh Sertifikat Elektronik pada Browser Komputer

Pada proses mengunduh sertifikat elektronik untuk mendapatkan NSFP tersebut ada dua jenis sistem operasi (OS/system operation) pada komputer yang digunakan.

Anda bisa pilih OS komputer yang Anda gunakan untuk mengunduh / impor Sertifikat Elektroniknya, yakni:

a. Browser Chrome

Masuk ke menu “Pengaturan/Settings“, yang terletak pada kanan atas layar
Daftar “Pengaturan”, klik “Pengaturan Lanjutan/Advanced Settings“ di bawah
Kemudian klik “Kelola Sertifikat/Manage Certificates“
Selanjutnya, klik “Impor” dan ikuti langkah-langkahnya

b. Browser Firefox

Klik tombol “Pilihan/Options“, yang berada pada menu kanan atas layar
Pilih menu “Lanjutan/Advanced“ dan klik tab “Sertifikat/Certificates“
Selanjutnya, pada tab “Sertifikat Anda/Your Certificates“, dan klik “Import“
Baca juga: e-Nofa Online: Cara Install Sertifikat Elektronik di e-Nofa Pajak

2. Langkah Meminta Nomor Seri Faktur Pajak melalui e-Nofa Online

Setelah selesai melakukan proses impor Sertifikat Elektronik Anda, segera akses dan masuk pada situs e-Nofa faktur untuk mengajukan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak online.

Akses dan login pada situs e-Nofa Online efaktur.pajak.go.id/pkp/home
Setelah masuk website e-Nofa, klik pada tombol “Permintaan NSFP”
Pilih Sertifikat Elektronik yang baru saja Anda impor dari browser
Lakukanlah permintaan rentang Nomor Seri Faktur Pajak Anda
Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak selengkapnya baca di ini Cara Mendapatkan NSFP Online.

Pertama-tama, terdapat kesalahan saat memasukkan password dan username, maka dari itu, simpan baik-baik mengenai kedua hal tersebut.

Hal yang dapat dilakukan adalah mengecek email dari efaktur@pajak.go.id.

Namun jika sudah pernah diganti, Anda dapat mengklik tombol “lupa password”, kemudian Anda akan diminta mengisi NPWP, selanjutnya akan mendapat email untuk perbaruan password.

Selain itu, server juga dapat menjadi masalah kenapa Anda tidak dapat login e-Nofa online, antara sedang diperbaiki atau memang sedang down.

Jika hal ini terjadi, mau tidak mau, Anda perlu menunggu hingga dapat diakses kembali.

Setelah mengetahui dan memahami mudahnya cara minta Nomor Seri Faktur Pajak melalui aplikasi e-Nofa online, sebagai Pengusaha Kena Pajak, Anda akan merasakan banyak keuntungannya.

Keuntungan permintaan NSFP melalui e-Nofa online itu, baik dari segi waktu maupun biaya dalam mengurus permintaan Nomor Seri Faktur Pajak.

NSFP disertakan dalam penerbitan Faktur Pajak yang wajib diurus oleh Pengusaha Kena Pajak dalam segala transaksinya.

 

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Retribusi Pelayanan Tertentu, Berikut Rinciannya

Tax Payer Community: Pemerintah Agar Evaluasi Batas PTKP, Dorong Daya Beli Masyarakat

oleh Redaksi PajakOnline
10 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Tax Payer Community (Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia) menyampaikan...

Blokir Serentak, DJP Jawa Barat I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak

Blokir Serentak, DJP Jawa Barat I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
10 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Penerimaan Pajak Capai Rp394,8 Triliun hingga Maret 2026

oleh Redaksi PajakOnline
10 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa melaporkan realisasi...

Defisit APBN Meroket 342,4 Persen Capai Rp135,7 Triliun Februari 2026

Menkeu Purbaya: Coretax Tingkatkan Akurasi Pelaporan Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
10 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyebutkan Coretax...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

Menakar Keadilan di Balik Rp361 Triliun Restitusi Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
10 Mei 2026
0

Oleh: Ishak Penyuluh Pajak di Kanwil DJP Banten PajakOnline -...

Wajib Pajak Bayar Denda Rp2,8 Miliar, Penyidikan Tindak Pidana Pajak Dihentikan

DJP Tata Ulang Wajib Pajak di Kanwil Jaksus, Berlaku Mulai 1 Juli 2026

oleh Redaksi PajakOnline
10 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan penataan kembali tempat...

Revisi Ambang Batas Angsuran PPh 25, Dari 150% ke 125%

Tax Ratio Kuartal I-2026 7,48%

oleh Redaksi PajakOnline
10 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Tax ratio atau rasio pajak (tax ratio) Indonesia...

Pemerintah Beri Restitusi Dipercepat PKP Mobil dan Bus Listrik

Pemerintah Ubah Skema Pajak Kendaraan Listrik, Tak Lagi Otomatis Bebas Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
10 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah resmi mengubah skema perpajakan kendaraan listrik...

PMSE Terkini: Sebanyak 163 Pemungut PPN, Setoran Capai Rp16,24 Triliun

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp50,51 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
10 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Hingga 31 Maret 2026, pemerintah mencatat penerimaan...

Penerima Insentif Tax Holiday Harus Penuhi Kriteria Ini

Deadline Lapor Tahunan Konsultan Pajak Diperpanjang hingga Akhir Mei 2026

oleh Redaksi PajakOnline
10 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperpanjang deadline atau batas waktu...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.