Selasa, 17 Maret 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Cara Memperoleh Sertifikat TKDN untuk Perusahaan

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
7 November 2023
in Berita, Business, Headlines
9.4k 600
0
Insentif Pajak Hadapi Corona Dapat Diperoleh Online

Ilustrasi industri. Sumber Foto: ist

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyediakan layanan bagi perusahaan untuk mendapatkan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). TKDN merupakan persentase buatan dalam negeri pada suatu produk. Rumus perhitungan TKDN sebagai berikut:

TKDN = Biaya (material langsung + tenaga kerja langsung + overhead)

Manfaat penerapan TKDN untuk perusahaan sebagai berikut;

1. Mendapatkan insentif perpajakan
2. Menciptakan supply-chain yang baik. Sebab para investor atau pengusaha akan terdorong untuk membuka pabrik di tanah air. Mereka juga akan terdorong untuk melakukan suplai ke pabrikan perakitan dalam jumlah besar
3. Meningkatnya penggunaan produksi dalam negeri yang bermuara pada kualitas produk
4. Penghematan devisa. Penggunaan komponen hasil produksi dalam negeri berarti mengurangi biaya penyediaan komponen luar negeri
5. Meningkatnya penyerapan tenaga kerja. Apabila kualitas produk atau komponen yang dihasilkan meningkat, maka akan berdampak pada peningkatan produksi yang berpengaruh pula terhadap penyerapan tenaga kerja.

Sertifikat TKDN merupakan sertifikat untuk perusahaan industri di berbagai sektor yang telah memenuhi minimal kriteria TKDN. Berikut adalah daftar minimal TKDN yang diberlakukan untuk masing-masing sektor industri di Tanah Air:

Baca Juga:

Bukti Zakat Harus Dilaporkan di SPT Jadi Pengurang Penghasilan Bruto

Pajak Karyawan Sudah Dipotong, Tetap Harus Lapor SPT Tahunan Pakai Coretax DJP

Laporkan SPT Tahunan dengan Benar, Soalnya Coretax Sudah Integrasikan Data Keuangan 107 Lembaga

Coretax Form Punya Syarat Khusus, DJP: Hanya untuk SPT Nihil

Punya Mobil? Begini Cara Isi Nilai Harta di SPT Tahunan Sesuai NJKB

1. Jaringan transmisi > 56-76 persen
2. Pembangkit listrik > 30-70 persen
3. Gardu induk > 17-65 persen
4. Alat kesehatan >60 persen
5. Ketenagalistrikan nasional >40 persen
6. Peralatan minyak dan gas (migas) >25-40 persen
7. Alat mesin pertanian >43 persen.

Perhitungan nilai TKDN memiliki 3 komponen yang akan dilibatkan, sebagai berikut:

1. Komponen dalam negeri pada jasa
2. Komponen dalam negeri pada barang dan
3. Komponen dalam negeri pada gabungan barang dan jasa.

Apa manfaatnya sertifikat TKDN untuk perusahaan?

Sertifikat TKDN memiliki fungsi penting bagi pelaku usaha karena akan meningkatkan kredibilitas yang memengaruhi kepercayaan konsumen maupun lembaga keuangan.

Syarat untuk mendapatkan sertifikat TKDN buat perusahaan;

1. Memiliki Akta Pendirian Perusahaan;
2. Mempunyai struktur organisasi produksi;
3. Pembelian bahan baku;
4. Daftar alat/peralatan;
5. Gambar kerja produksi;
6. Laporan hasil produksi setahun terakhir;
7. Sertifikat ISO 9001;
8. Jumlah dan daftar jabatan tenaga kerja;
9. Denah area produksi;
10. Proses produksi;
11. Alur kerja produksi; dan
12. Brosur /katalog produk.

Cara mendapatkan sertifikat TKDN

1. Pengusaha industri dapat memulai dengan cara mendaftarkan perusahaannya ke laman Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) https://siinas.kemenperin.go.id/registrasi.php/;
2. Proses pendaftaran dimulai dengan membuka fitur “e-services”;
3. Tersedia pilihan sertifikasi/verifikasi industri atau TKDN industri kecil (IK);
4. Perusahaan dapat mulai mengunggah dokumen persyaratan serta memilih lembaga verifikasi independen yang diinginkan untuk melakukan penghitungan besaran nilai TKDN;
5. Setelah berkas lengkap dalam SIINas, perusahaan bisa melakukan penghitungan mandiri (self-assessment) besaran nilai TKDN dengan pendampingan dari Lembaga Verifikasi Independen (LVI);
6. Hasil dari penghitungan mandiri tersebut kemudian diverifikasi besarannya oleh tim dari LVI melalui kunjungan langsung ke lapangan;
7. Hasil dari verifikasi lapangan tersebut kemudian direviu dan dilakukan pengecekan terhadap kesesuaian dokumennya oleh Direktorat Jenderal Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Kemenperin; dan
8. Bila sudah sesuai, maka sertifikat TKDN dapat diterbitkan dan ditandatangani oleh Direktorat Jenderal Pusat P3DN Kemenperin.

Mengutip dari laman tkdn.kemenperin.go.id, jumlah biaya yang harus dipersiapkan untuk mendapatkan sertifikat TKDN bervariasi—tergantung jenis produk yang akan disurvei.

Dengan demikian, Kemenperin dapat membantu perusahaan dalam memperoleh sertifikasi TKDN secara gratis dengan menunjuk PT Surveyor Indonesia sebagai pelaksana sertifikasi. Setiap perusahaan hanya dapat mengajukan sertifikasi TKDN untuk dua produk. Dengan demikian, biaya untuk sertifikasi produk ketiga, keempat, dan seterusnya, akan dibebankan kepada perusahaan.

Selanjutnya, sesuai Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 46 tahun 2022 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN untuk Industri Kecil, usaha mikro kecil menengah (UMKM) digratiskan dalam mengurus sertifikasi TKDN. (Wiasti Meurani)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Realisasi Bansos Rp99,4 Triliun untuk Melindungi Masyarakat

Bukti Zakat Harus Dilaporkan di SPT Jadi Pengurang Penghasilan Bruto

oleh Redaksi PajakOnline
16 Maret 2026
0

PajakOnline.com—Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) mengingatkan masyarakat soal ketentuan zakat...

Coretax Bermasalah Rugikan Wajib Pajak

Pajak Karyawan Sudah Dipotong, Tetap Harus Lapor SPT Tahunan Pakai Coretax DJP

oleh Redaksi PajakOnline
16 Maret 2026
0

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan seluruh karyawan untuk tetap melaporkan...

Jemput Bola ala DJP, Pendampingan Lapor SPT Tahunan via Coretax

Laporkan SPT Tahunan dengan Benar, Soalnya Coretax Sudah Integrasikan Data Keuangan 107 Lembaga

oleh Redaksi PajakOnline
16 Maret 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto mengakan seluruh wajib...

Coretax Bermasalah Rugikan Wajib Pajak

Coretax Form Punya Syarat Khusus, DJP: Hanya untuk SPT Nihil

oleh Redaksi PajakOnline
16 Maret 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT)...

Pajak Rental Mobil Begini Rinciannya

Punya Mobil? Begini Cara Isi Nilai Harta di SPT Tahunan Sesuai NJKB

oleh Redaksi PajakOnline
16 Maret 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan, penyampaian Surat Pemberitahuan...

Penerimaan Pajak Capai Rp245,1 Triliun hingga Akhir Februari 2026

Penerimaan Pajak Capai Rp245,1 Triliun hingga Akhir Februari 2026

oleh Redaksi PajakOnline
16 Maret 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan penerimaan pajak mencapai...

Coretax DJP dalam Era Digital Real Time Terintegrasi

Coretax DJP dalam Era Digital Real Time Terintegrasi

oleh Redaksi PajakOnline
16 Maret 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengimplementasikan sistem administrasi perpajakan terbaru...

Bea Cukai Pakai E-CD untuk Efisiensi Pelaporan Barang Bawaan Penumpang Luar Negeri

Penerimaan Bea Cukai Capai Rp44,9 Triliun hingga Akhir Februari 2026

oleh Redaksi PajakOnline
16 Maret 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan penerimaan Bea Cukai...

Soal Ditagih Rp768 Juta Pedagang Ayam Ngamuk di Kantor Pajak, Ini Tanggapan DJP

Soal Ditagih Rp768 Juta Pedagang Ayam Ngamuk di Kantor Pajak, Ini Tanggapan DJP

oleh Redaksi PajakOnline
16 Maret 2026
0

PajakOnline – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara...

Menkeu Purbaya: Pertamina Malas-malasan Bikin Kilang, Kita Banyak Impornya

Target Tax Ratio 11%, Pegawai Kemenkeu Bisa Dapat Bonus

oleh Redaksi PajakOnline
16 Maret 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pegawai di lingkungan...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.