PajakOnline.com—Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyediakan layanan bagi perusahaan untuk mendapatkan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). TKDN merupakan persentase buatan dalam negeri pada suatu produk. Rumus perhitungan TKDN sebagai berikut:
TKDN = Biaya (material langsung + tenaga kerja langsung + overhead)
Manfaat penerapan TKDN untuk perusahaan sebagai berikut;
1. Mendapatkan insentif perpajakan
2. Menciptakan supply-chain yang baik. Sebab para investor atau pengusaha akan terdorong untuk membuka pabrik di tanah air. Mereka juga akan terdorong untuk melakukan suplai ke pabrikan perakitan dalam jumlah besar
3. Meningkatnya penggunaan produksi dalam negeri yang bermuara pada kualitas produk
4. Penghematan devisa. Penggunaan komponen hasil produksi dalam negeri berarti mengurangi biaya penyediaan komponen luar negeri
5. Meningkatnya penyerapan tenaga kerja. Apabila kualitas produk atau komponen yang dihasilkan meningkat, maka akan berdampak pada peningkatan produksi yang berpengaruh pula terhadap penyerapan tenaga kerja.
Sertifikat TKDN merupakan sertifikat untuk perusahaan industri di berbagai sektor yang telah memenuhi minimal kriteria TKDN. Berikut adalah daftar minimal TKDN yang diberlakukan untuk masing-masing sektor industri di Tanah Air:
1. Jaringan transmisi > 56-76 persen
2. Pembangkit listrik > 30-70 persen
3. Gardu induk > 17-65 persen
4. Alat kesehatan >60 persen
5. Ketenagalistrikan nasional >40 persen
6. Peralatan minyak dan gas (migas) >25-40 persen
7. Alat mesin pertanian >43 persen.
Perhitungan nilai TKDN memiliki 3 komponen yang akan dilibatkan, sebagai berikut:
1. Komponen dalam negeri pada jasa
2. Komponen dalam negeri pada barang dan
3. Komponen dalam negeri pada gabungan barang dan jasa.
Apa manfaatnya sertifikat TKDN untuk perusahaan?
Sertifikat TKDN memiliki fungsi penting bagi pelaku usaha karena akan meningkatkan kredibilitas yang memengaruhi kepercayaan konsumen maupun lembaga keuangan.
Syarat untuk mendapatkan sertifikat TKDN buat perusahaan;
1. Memiliki Akta Pendirian Perusahaan;
2. Mempunyai struktur organisasi produksi;
3. Pembelian bahan baku;
4. Daftar alat/peralatan;
5. Gambar kerja produksi;
6. Laporan hasil produksi setahun terakhir;
7. Sertifikat ISO 9001;
8. Jumlah dan daftar jabatan tenaga kerja;
9. Denah area produksi;
10. Proses produksi;
11. Alur kerja produksi; dan
12. Brosur /katalog produk.
Cara mendapatkan sertifikat TKDN
1. Pengusaha industri dapat memulai dengan cara mendaftarkan perusahaannya ke laman Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) https://siinas.kemenperin.go.id/registrasi.php/;
2. Proses pendaftaran dimulai dengan membuka fitur “e-services”;
3. Tersedia pilihan sertifikasi/verifikasi industri atau TKDN industri kecil (IK);
4. Perusahaan dapat mulai mengunggah dokumen persyaratan serta memilih lembaga verifikasi independen yang diinginkan untuk melakukan penghitungan besaran nilai TKDN;
5. Setelah berkas lengkap dalam SIINas, perusahaan bisa melakukan penghitungan mandiri (self-assessment) besaran nilai TKDN dengan pendampingan dari Lembaga Verifikasi Independen (LVI);
6. Hasil dari penghitungan mandiri tersebut kemudian diverifikasi besarannya oleh tim dari LVI melalui kunjungan langsung ke lapangan;
7. Hasil dari verifikasi lapangan tersebut kemudian direviu dan dilakukan pengecekan terhadap kesesuaian dokumennya oleh Direktorat Jenderal Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Kemenperin; dan
8. Bila sudah sesuai, maka sertifikat TKDN dapat diterbitkan dan ditandatangani oleh Direktorat Jenderal Pusat P3DN Kemenperin.
Mengutip dari laman tkdn.kemenperin.go.id, jumlah biaya yang harus dipersiapkan untuk mendapatkan sertifikat TKDN bervariasi—tergantung jenis produk yang akan disurvei.
Dengan demikian, Kemenperin dapat membantu perusahaan dalam memperoleh sertifikasi TKDN secara gratis dengan menunjuk PT Surveyor Indonesia sebagai pelaksana sertifikasi. Setiap perusahaan hanya dapat mengajukan sertifikasi TKDN untuk dua produk. Dengan demikian, biaya untuk sertifikasi produk ketiga, keempat, dan seterusnya, akan dibebankan kepada perusahaan.
Selanjutnya, sesuai Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 46 tahun 2022 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN untuk Industri Kecil, usaha mikro kecil menengah (UMKM) digratiskan dalam mengurus sertifikasi TKDN. (Wiasti Meurani)
































