Sabtu, 30 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Cara Memperoleh SPPT PBB

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
16 April 2022
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.6k 400
0
Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

Ilustrasi perumahan. Sumber Foto: Ist.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Cara memperoleh SPPT PBB ini perlu dipahami siapa saja yang memiliki rumah atau berniat membeli rumah. Memiliki rumah sendiri memang menjadi satu impian besar bagi banyak orang. Namun, memiliki rumah impian bisa membawa petaka bila pajaknya tidak dibayar sesuai dengan aturan yang ada. Sebelum membangun rumah, pastikan bahwa semua urusan perizinan dan kewajiban pajak sudah diurus sampai tuntas. Apalagi saat ingin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Wajib Pajak memerlukan SPPT.

Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi Bangunan (SPPT PBB) adalah surat keputusan yang datang dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) berkaitan dengan pajak terutang dalam satu tahun pajak. Tak main-main, SPPT ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang PBB. SPPT merupakan dokumen penting yang berisi nominal utang atas PBB yang harus dilunasi oleh Wajib Pajak dalam tetapan waktu yang sudah ditentukan.

Dokumen ini biasanya hadir bersamaan dengan Izin Memberikan Bangunan (IMB) dan sertifikat. Perlu dicatat, SPPT PBB ini tidak sama dengan tanda kepemilikan objek pajak, ya. Jadi, bukti hak dan kepemilikan tanah atau bangunan termasuk dalam sertifikat, sementara IMB berfungsi untuk menunjukkan bahwa bangunan yang didirikan telah sesuai dengan izin dan peraturan.

Fungsi utama SPPT PBB adalah dokumen yang menunjukkan besarnya utang atas PBB yang harus dilunasi dalam waktu yang sudah ditentukan. Namun, ada fungsi lain SPPT yang harus diketahui Wajib Pajak. Bagi Wajib Pajak, SPPT berperan penting dalam proses pengumpulan dokumen lengkap agar aset-aset berharga tetap terlindungi.

Selain itu, SPPT juga berfungsi untuk menghindari Wajib Pajak dari rebutan hak milik tanah dan bangunan, serta terjadinya penipuan. Terakhir, SPPT tak hanya mampu menunjukkan besaran utang Wajib Pajak saja, tetapi juga beban pajak yang dibayarkan kepada negara oleh pemilik terhadap objek pajak.

Baca Juga:

DJP Siapkan Cooperative Compliance untuk Reformasi Kepatuhan Pajak

Pajak Royalti Penulis Dipangkas Jadi 1,5 Persen, Pemerintah Dorong Kebangkitan Industri Literasi Nasional

Kanwil DJP Banten Gelar Blokir Serentak Rekening Penunggak Pajak

Kanwil DJP Jakarta Barat Lelang 13 Barang Sitaan

DJP Gencar Blokir Rekening Penunggak Pajak dan Sita Aset

SPPT PBB ini harus dimiliki Wajib Pajak agar tahu berapa besaran pajak yang harus dibayarkan. Biasanya, surat ini akan dikirim ke alamat Wajib Pajak melalui pos. Jika Wajib Pajak belum memperoleh surat tersebut walau waktu bayarnya sudah dekat, ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mendapatkan SPPT PBB ini.

Pertama, Wajib Pajak bisa didapatkan dengan mengambil SPPT di Kantor Kelurahan atau KPP Pratama tempat objek pajak terdaftar atau yang sudah ditentukan.

Kedua, cara lainnya adalah dengan menghubungi Kring Pajak di saluran telepon 500200 supaya Wajib Pajak dapat diarahkan dan melacak keberadaan SPPT-nya.

Ada Wajib Pajak yang belum menerima SPPT PBB hingga bertahun-tahun, bahkan banyak juga yang tidak menyadari hal ini. Tidak adanya SPPT PBB ini membuat Wajib Pajak tidak bisa melihat berapa nominal PBB yang seharusnya dibayarkan. Sebenarnya, status SPPT ini bisa dilihat secara online.

Cara mencari SPPT PBB melalui online dimulai dengan masuk ke laman pencarian SPPT PBB sesuai dengan wilayah tempat tinggal Wajib Pajak. Misalnya, untuk Wajib Pajak yang berdomisili di Jakarta, kunjungi BPRD Jakarta. Setelah itu, masukkan nomor dan tahun PBB Wajib Pajak. Lalu, akan muncul dokumen SPPT beserta keterangan status yang menunjukkan apakah sudah lunas atau belum.

Jika pengecekan SPPT PBB secara online tidak dapat ditemukan, atau parahnya sampai hilang, maka Wajib Pajak harus mempersiapkan beberapa dokumen untuk diserahkan kepada Kantor Dinas Pendapatan Daerah setempat. Dokumen-dokumen yang harus dibawa antara lain surat keterangan dari kelurahan, fotokopi KTP, dan fotokopi Kartu Keluarga.

 

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

DJP Siapkan Cooperative Compliance untuk Reformasi Kepatuhan Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
29 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah...

PPN Royalti

Pajak Royalti Penulis Dipangkas Jadi 1,5 Persen, Pemerintah Dorong Kebangkitan Industri Literasi Nasional

oleh Redaksi PajakOnline
29 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah resmi menyiapkan insentif perpajakan bagi penulis...

Kanwil DJP Banten Gelar Blokir Serentak Rekening Penunggak Pajak

Kanwil DJP Banten Gelar Blokir Serentak Rekening Penunggak Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
29 Mei 2026
0

Serang, PajakOnline – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten...

Kanwil DJP Jakarta Barat Lelang 13 Barang Sitaan

Kanwil DJP Jakarta Barat Lelang 13 Barang Sitaan

oleh Redaksi PajakOnline
29 Mei 2026
0

Jakarta Barat, PajakOnline – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil...

DJP Hormati Proses Hukum dan Perkuat Pengawasan Internal

DJP Gencar Blokir Rekening Penunggak Pajak dan Sita Aset

oleh Redaksi PajakOnline
29 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) semakin agresif melakukan...

PNBP Februari Lebih Tinggi 2,28 Persen Dibandingkan Tahun Sebelumnya

Optimisme Ekonomi Indonesia Tetap Tumbuh di Tengah Tekanan Global

oleh Redaksi PajakOnline
29 Mei 2026
0

Insight oleh Abdul Koni, Ketua Tax Payer Community (Masyarakat Pembayar...

APBN 2026 Jadi Sorotan Investor, Pemerintah Jaga Defisit dan Stabilitas Ekonomi

APBN 2026 Jadi Sorotan Investor, Pemerintah Jaga Defisit dan Stabilitas Ekonomi

oleh Redaksi PajakOnline
29 Mei 2026
0

Highlight oleh Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline...

Defisit APBN Meroket 342,4 Persen Capai Rp135,7 Triliun Februari 2026

Pemerintah Perkuat Penagihan Pajak, Menkeu Minta Pemeriksaan Lebih Profesional dan Berintegritas

oleh Redaksi PajakOnline
29 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah terus memperkuat pengawasan perpajakan guna menjaga...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

Pemerintah Jamin Restitusi Pajak Tidak Dibatasi, Namun Pemeriksaan Diperketat

oleh Redaksi PajakOnline
29 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah menegaskan tidak ada kebijakan kuota maupun...

Jemput Bola ala DJP, Pendampingan Lapor SPT Tahunan via Coretax

Penerimaan Pajak Tembus Rp646,3 Triliun hingga April 2026

oleh Redaksi PajakOnline
29 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Penerimaan pajak  menunjukkan tren positif. Hingga akhir...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.