PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memberikan diskon pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada sejumlah sektor industri sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 129 Tahun 2023 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB.
Berikut ini cara mendapatkan diskon atau pengurangann PBB
1. Permohonan Wajib Pajak yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak dan disampaikan melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat objek pajak terdaftar;
2. Permohonan PBB karena kondisi tertentu objek pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau Surat Ketetapan PBB harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
-Wajib Pajak tidak mengajukan keberatan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau Surat Ketetapan PBB atau mengajukan keberatan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau Surat Ketetapan PBB, tetapi keberatan dicabut oleh Wajib Pajak atau dianggap bukan sebagai permohonan karena tidak memenuhi persyaratan;
-Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan pengurangan denda administratif atas Surat Ketetapan PBB atau mengajukan permohonan pengurangan denda administratif atas Surat Ketetapan PBB, tetapi permohonan dicabut oleh Wajib Pajak atau dianggap bukan sebagai permohonan karena tidak memenuhi persyaratan;
-Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau Surat Ketetapan PBB yang tidak benar, atau mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau Surat Ketetapan Pajak PBB yang tidak benar, tetapi permohonan dicabut oleh Wajib Pajak atau dianggap bukan sebagai permohonan karena tidak memenuhi persyaratan; dan
-Wajib Pajak tidak sedang mengajukan pembetulan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau Surat Ketetapan PBB, atau dalam hal diajukan pembetulan telah diterbitkan surat keputusan pembetulan.
Permohonan diajukan dalam jangka waktu:
-Tiga bulan terhitung sejak tanggal diterimanya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang;
-Satu bulan terhitung sejak tanggal diterimanya Surat Ketetapan Pajak PBB; dan
-Satu bulan terhitung sejak tanggal diterimanya surat keputusan pembetulan atas Surat
Pemberitahuan Pajak Terutang atau Surat Ketetapan PBB, sepanjang:
-Permohonan pembetulan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang diajukan dalam waktu tiga bulan terhitung sejak tanggal diterimanya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang;
-Permohonan pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak PBB diajukan dalam waktu satu bulan terhitung sejak tanggal diterimanya Surat Ketetapan PBB.
Satu permohonan untuk 1 Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, atau Surat Tagihan PBB;
Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan besarnya persentase pengurangan PBB yang dimohonkan dengan disertai alas an permohonan;
Permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak pajak atau dalam hal ditandatangani bukan oleh Wajib Pajak, permohonan dilampiri dengan surat kuasa khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
Dalam hal diskon PBB diajukan karena kondisi tertentu objek pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak, permohonan dilampiri dengan:
Laporan keuangan, untuk Wajib Pajak yang menyelenggarakan pembukuan, namun tidak memiliki kewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasiilan (PPh) ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Objek Pajak terdaftar;
Dokumen yang paling sedikit memuat harta, kewajiban, modal, penghasilan, dan biaya, untuk Wajib Pajak yang melakukan pencatatan; dan
Dokumen yang paling sedikit memuat harta, kewajiban, modal, penghasilan, dan biaya, yang berasal dari kegiatan pengusahaan objek pajak untuk Wajib Pajak yang melakukan kegiatan pengusahaan objek pajak dan kegiatan usaha lain.
Dalam hal pengurangan PBB diajukan terhadap objek pajak yang terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa, permohonan dilampiri dengan:
Surat pernyataan dari Wajib Pajak yang menyatakan bahwa objek pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa; dan
Surat keterangan dari instansi terkait sebagai bukti pendukung yang menyatakan bahwa objek pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa.