PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berupaya meningkatkan layanan perpajakan secara elektronik. Tujuannya semakin memudahkan Wajib Pajak dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya.
Dokumen elektronik ini ditandatangani Wajib Pajak dengan menggunakan tanda-tangan elektronik yang dibagi menjadi 2 jenis yakni:
1. Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi
Tanda tangan yang dibuat dengan menggunakan sertifikat elektronik yang dapat diterbitkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik instansi untuk ASN, TNI, Polri atau non-instansi.
2. Tanda Tangan Elektronik Tidak Tersertifikasi
Tanda tangan yang dibuat dengan menggunakan kode otorisasi DJP yang diterbitkan oleh DJP.
Untuk memperoleh kode otorisasi DJP, Anda perlu mengajukannnya terlebih dahulu. Kode otorisasi DJP merupakan alat verifikasi dan otentifikasi yang digunakan Wajib Pajak untuk melakukan tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi yang dikeluarkan oleh DJP.
Wajib Pajak dapat mengajukan penerbitkan kode otorisasi DJP secara elektronik dengan cara berikut:
1. Mengisi formulir permohonan kode otorisasi DJP.
2. Menyampaikan alamat email dan nomor ponsel aktif.
3. Melakukan kegiatan untuk verifikasi dan otentifikasi identitas.
Jika saluran elektronik belum tersedia/tidak dapat digunakan maka Wajib Pajak dapat mengajukannya secara tertulis dengan mengisi serta menandatangani formulir permohonan kode otorisasi DJP lalu menyampaikannya ke KP2KP/KPP dan menunjukkan asli serta menyerahkan fotokopi dokumen identitas diri dan melakukan kegiatan untuk verifikasi dan otentifikasi identitas.
Bila formulir sudah diserahkan maka DJP akan melakukan penelitian administrasi atas kelengkapan data Wajib Pajak dan pengujian verifikasi serta identitas Wajib Pajak. Bila sesuai maka DJP akan menerbitkan surat keterangan kode otorisasi DJP yang akan diterbitkan paling lambat 1 hari kerja setelah permohonan yang disampaikan secara tertulis diterima dengan lengkap.
Namun, jika permohonan ditolak maka DJP akan menerbitkan surat penolakan penerbitan kode otorisasi DJP. Jika dalam jangka waktu 1 hari tersebut DJP tidak menerbitkan keputusan maka permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan DJP harus memberikan kode otorisasi DJP serta menerbitkan surat keterangan penerbitan kode otorisasi DJP paling lambat 1 hari kerja. (Atania Salsabila)