PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerangkan tata cara pengajuan surat keterangan (suket) yang menyatakan wajib pajak sebagai bukan pengusaha kena pajak atau non-PKP.
Dalam beberapa kasus tertentu kepemilikan suket non-PKP ini diperlukan sebagai penegasan bahwa wajib pajak yang bersangkutan memang bukan PKP sehingga tidak bisa menerbitkan faktur pajak. Dengan begitu, dokumen yang diserahkan adalah tanda bukti pembayaran saja.
“Apabila membutuhkan surat tersebut (Suket Non-PKP), silakan konfirmasi ke
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar ya,” demikian arahan DJP melalui media sosial Twitter @kring_pajak, dikutip hari ini.
Karena tidak ada ketentuan khusus tentang penerbitan Suket Non-PKP, wajib pajak perlu menghubungi KPP tempatnya terdaftar untuk bisa mendapat petunjuk tentang tata cara pembuatan dokumen tersebut. Kontak KPP yang bisa dihubungi bisa dilihat pada laman DJP.
Wajib pajak pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahunbuku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4,8 miliar.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 197 Tahun 2013, kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan saat jumlah omzet melebihi Rp4,8 miliar.
Jika pengusaha yang omzetnya sudah tembus Rp4,8 miliar tidak mengajukan diri untuk dikukuhkan sebagai PKP, Dirjen Pajak bisa mengukuhkan sebagai PKP secara jabatan.
Selanjutnya, dalam aturan yang sama dijelaskan apabila pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP mencatatkan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun buku maka PKP dapat mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan PKP.