PajakOnline.com—Tax holiday merupakan pembebasan pajak yang diberikan kepada perusahaan atau Wajib Pajak badan yang baru dibangun pada sebuah negara dalam periode tertentu.
Banyak keuntungan yang didapat dalam tax holiday yakni biaya kepatuhan yang relatif rendah dan administrasi perpajakannya lebih mudah. Oleh karena itu, banyak Wajib Pajak badan yang ingin mendapatkan tax holiday . Untuk memperoleh tax holiday harus memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130 Tahun 2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan atau Tax Holiday.
Apabila kriteria sudah dipenuhi Wajib Pajak badan yang ingin mengajukan tax holiday, proses selanjutnya dalam permohonan tax holiday dapat diajukan melalui Online Single Submission (OSS). Namun, bila OSS belum tersedia, maka dapat dilakukan secara luar jaringan (luring) yang telah diatur dalam Pasal 7 ayat (1) PMK 130/2020.
Dalam penjelasan Pasal 3 ayat (4) Peraturan BKPM No 7/2020, terdapat beberapa kriteria yang menyatakan bahwa sistem OSS belum tersedia yaitu:
1. Sistem OSS untuk penentuan pemenuhan kriteria untuk pengajuan permohonan tax holiday dalam masa transisi.
2. Sistem OSS dalam kondisi bermasalah sehingga tidak dapat diakses selama 5 hari.
3. Tidak tersedianya jaringan internet pada daerah kabupaten/kota tertentu untuk mengunggah permohonan.
4. Kondisi kahar (force majeure).
OSS adalah perizinan berusaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur atau bupati/walikota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi. Proses permohonan tersebut juga telah diatur dalam Pasal 4 PMK 130/2020.
Dengan proses tersebut nantinya pemberitahuan terkait terpenuhi ataupun tidak terpenuhi kriteria untuk mendapatkan tax holiday akan diberitahukan, lalu Wajib Pajak badan yang telah mendapatkan pemberitahuan tersebut dapat melanjutkan permohonan secara daring melalui sistem OSS.
Dalam mengajukan permohonan tax holiday, Wajib Pajak badan harus menggunggah 2 dokumen berupa salinan digital rincian aktiva tetap dalam rencana nilai penanaman modal dan salinan digital atau dokumen elektronik surat keterangan fiskal para pemegang saham.
Setelah itu, permohonan yang sudah diterima secara lengkap disampaikan oleh sistem OSS kepada menkeu sebagai usulan pemberian tax holiday lalu sistem OSS mengirimkan pemberitahuan kepada Wajib Pajak badan bahwa permohonan tersebut sedang dalam proses.
Sudah dikatakan sebelumnya bahwa permohonan tax holiday tetap dapat diajukan jika OSS belum tersedia yakni dengan cara luring yang telah diatur dalam Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 7 Tahun 2020 tentang Rincian Bidang Usaha dan Jenis Produksi Industri Pionir serta Tata Cara Pemberian Fasilitas Tax Holiday.
Pengajuan permohonan tersebut disampaikan kepada menkeu melalui BKPM sesuai dengan peraturan BKPM dimana menggunakan formulir permohonan yang tercantum dalam Lampiran II Peraturan BKPM 7/2020, dalam formulir tersebut mencakup nama perusahaan, izin prinsip atau izin investasi, NPWP, data akta pendirian dan perubahan industri, surat keterangan fiskal, dan rencana penanaman modal.
Permohonan tersebut juga harus dilengkapi dengan beberapa dokumen yang sesuai dengan Pasal 4 ayat(3) Peraturan BKPM 7/2020 sebagai berikut:
1. Fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB).
2. Fotokopi izin usaha/izin prinsip/izin perluasan.
3. Fotokopi NPWP.
4. Surat pernyataan belum mulai berproduksi komersial.
5. Surat pernyataan memenuhi ketentuan besaran perbandingan antara utang dan modal.
6. Surat pernyataan berkomitmen untuk mulai merealisasikan rencana penanaman modal paling lambat 1 tahun setelah diterbitkannya keputusan tax holiday.
7. Rincian aktiva tetap Wajib Pajak dalam rencana nilai penanaman modal.
8. Surat keterangan fiskal para pemegang saham yang tercatat dalam akta pendirian atau akta perubahan terakhir.
9. Surat kuasa bila pengajuan permohonan tidak dilakukan secara langsung oleh pimpinan perusahaan.
Apabila permohonan telah diajukan, BKPM melakukan verifikasi pemenuhan kriteria dokumen. Dalam hal tersebut, jika permohonan dinyatakan lengkap dan benar maka BKPM akan menerbitkan tanda terima permohonan. Tetapi, bila hasil verifikasi belum lengkap dan benar maka BKPM akan melakukan pengembalian permohonan yang disertai dengan detail hasil verifikasi. (Atania Salsabila)