Kamis, 11 September 2025
No Result
View All Result
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Register
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
No Result
View All Result
PajakOnline.com
No Result
View All Result

Cara Mengatasi Kesulitan Mengumpulkan E-Bupot

Redaksi PajakOnline by Redaksi PajakOnline
09/01/2024
in Belajar Pajak, Business, Headlines, Perpajakan
0
Mulai Hari Ini, Bikin Bukti Potong PPh 23/26 Wajib Pakai E-Bupot

KPP Sosialisasikan e-Bupot. Sumber Foto: DJP

1.2k
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Dalam era digital ini pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk mengoptimalkan pengumpulan pajak melalui sistem elektronik, salah satunya dengan menerapkan e-Bupot (Bukti Potong Pajak Elektronik). Namun, penggunaan e-Bupot juga masih menimbulkan sejumlah hambatan atau kesulitan bagi para Wajib Pajak.

Berikut kesulitan dalam mengumpulkam e-Bupot;

1. Kendala Akses Internet

Walaupun Indonesia sudah mengalami peningkatan dalam konektivitas internet, masih ada daerah-daerah yang memiliki akses internet yang terbatas atau bahkan tidak ada sama sekali. Hal ini menjadi hambtan serius untuk mereka yang tinggal di daerah terpencil, sehingga sulit untuk mereka dalam mengakses dan mengirimkan e-Bupot secara online.

2. Kurangnya Pemahaman

Baca Juga:

Terima Kasih Sri Mulyani, Menkeu Purbaya Siap Bertugas

Harbolnas 2025 Targetkan Transaksi Rp35 Triliun

BRICS Berperan Strategis dalam Stabilitas Global

GERNAS: Perkebunan Sawit Rakyat Perkuat Ekonomi dan Kedaulatan Energi

MUI Minta Pemerintah Pungut Pajak dengan Adil, Jangan Bebani Masyarakat Kecil

Tidak semua kontributor pajak memahami dengan baik soal konsep dan manfaat e-Bupot. Beberapa mungkin merasa tidak yakin tentang prosedur penggunaannya, sehingga menyebabkan keengganan atau bahkan penolakan untuk menggunakannya.

3. Kesulitan Teknis

Salah satu tantangan lain yang dihadapi oleh para wajib pajak adalah kesulitan teknis dalam mengoperasikan sistem e-Bupot. Bukan semua orang memiliki kemampuan teknis yang memadai untuk mengisi dan mengirimkan e-Bupot melalui platform yang disediakan oleh pemerintah. Hal ini dapat menyebabkan kebingungan dan kesalahan dalam pengisian data.

Solusi mengatasi kesulitan

1. Kampanye Edukasi

Pemerintah perlu meluncurkan kampanye edukasi yang kuat untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang e-Bupot. Kampanye ini dapat dilakukan melalui berbagai media, seperti iklan televisi, radio, media sosial, dan materi edukatif yang mudah dipahami.

2. Sistem Dukungan Pelanggan

Membangun sistem dukungan pelanggan yang responsif dan efisien dapat membantu para kontributor pajak dalam mengatasi masalah teknis atau kendala lain yang mungkin mereka hadapi saat menggunakan e-Bupot.

3. Pemberian Pelatihan dan Panduan

Pemerintah dapat mengambil langkah untuk memberikan pelatihan dan panduan kepada para Wajib Pajak mengenai penggunaan sistem e-Bupot. Ini bisa berupa pelatihan online, webinar, atau panduan tertulis yang menjelaskan langkah-langkah secara rinci tentang cara mengisi dan mengirimkan e-Bupot.

4. Pengenalan Gradual

Pemerintah dapat mengadopsi pendekatan bertahap dalam pengenalan e-Bupot. Mulai dari kelompok-kelompok yang lebih teknis dan terbiasa dengan teknologi, kemudian perlahan meluas ke semua lapisan masyarakat. (Wiasti Meurani)

Share471Tweet294Send

Para Pembayar Pajak yang Budiman, Kami akan kirimkan pemberitahuan berita terbaru

Unsubscribe
Previous Post

Penerimaan CASN 2024, Alokasi 2,3 Juta untuk Fresh Graduate 690.822 Orang

Next Post

Perbedaan Pengenaan Pajak Atas Omzet dan Profit Perusahaan

Related Posts

Terima Kasih Sri Mulyani, Menkeu Purbaya Siap Bertugas

Terima Kasih Sri Mulyani, Menkeu Purbaya Siap Bertugas

by Redaksi PajakOnline
10/09/2025
0

PajakOnline | Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyelenggarakan acara serah terima jabatan Menteri...

Harbolnas 2025 Targetkan Transaksi Rp35 Triliun

Harbolnas 2025 Targetkan Transaksi Rp35 Triliun

by Redaksi PajakOnline
10/09/2025
0

PajakOnline | Pemerintah berkolaborasi dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) resmi memulai...

BRICS Berperan Strategis dalam Stabilitas Global

BRICS Berperan Strategis dalam Stabilitas Global

by Redaksi PajakOnline
10/09/2025
0

PajakOnline | Presiden Prabowo menyampaikan pandangannya bahwa BRICS telah menjadi salah...

GERNAS: Perkebunan Sawit Rakyat Perkuat Ekonomi dan Kedaulatan Energi

GERNAS: Perkebunan Sawit Rakyat Perkuat Ekonomi dan Kedaulatan Energi

by Redaksi PajakOnline
10/09/2025
0

PajakOnline | Masa depan perkebunan sawit adalah untuk kesejahteraan rakyat. Seperti...

Fatwa MUI: Haram Beli Produk-Produk Pendukung Israel

MUI Minta Pemerintah Pungut Pajak dengan Adil, Jangan Bebani Masyarakat Kecil

by Redaksi PajakOnline
10/09/2025
0

PajakOnline | Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong pemerintah untuk tidak membebani tarif...

Presiden Prabowo Agar Prioritaskan Makan Bergizi Gratis untuk Keluarga Miskin di Wilayah 3 T

Tax Payer Community, Dari Pajak untuk Rakyat: Inilah 8 Program Strategis dalam APBN 2026

by Redaksi PajakOnline
10/09/2025
0

PajakOnline | Pemerintah telah menetapkan delapan agenda prioritas dalam Rencana Anggaran...

Daya Beli Melemah, PHK Meningkat: Tantangan Ekonomi Indonesia Tahun Ini

Daya Beli Melemah, PHK Meningkat: Tantangan Ekonomi Indonesia Tahun Ini

by Redaksi PajakOnline
10/09/2025
0

PajakOnline | Pada tahun 2025 ini perekonomian Indonesia menghadapi tekanan ganda:...

PMSE Terkini: Sebanyak 163 Pemungut PPN, Setoran Capai Rp16,24 Triliun

Pajak Atas Usaha Ekonomi Digital Terkini Capai Rp40,02 Triliun

by Redaksi PajakOnline
10/09/2025
0

PajakOnline | Pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar...

Menakar Kebijakan Pajak Emas: Indonesia dan Praktik Internasional

Menakar Kebijakan Pajak Emas: Indonesia dan Praktik Internasional

by Redaksi PajakOnline
10/09/2025
0

Oleh: Ishak, Penyuluh Pajak Kanwil DJP Banten PajakOnline | Emas bukan...

Kanwil DJP Jakbar Tanamkan Kesadaran Pajak Sejak Dini Lewat Pajak Bertutur

Kanwil DJP Jakbar Tanamkan Kesadaran Pajak Sejak Dini Lewat Pajak Bertutur

by Redaksi PajakOnline
10/09/2025
0

PajakOnline | Ratusan pelajar dari berbagai jenjang pendidikan mengikuti Pajak Bertutur Kolaborasi...

Load More
Next Post
Investasi Merosot Di Tengah Pandemi

Perbedaan Pengenaan Pajak Atas Omzet dan Profit Perusahaan

Ternyata Segini Denda Telat Lapor SPT Tahunan

DJP Ingatkan Perusahaan Segera Serahkan Bukti Potong Pajak kepada Karyawan

Nota Retur Perusahaan dalam Perpajakan

Perbedaan Nota Pembatalan dengan Nota Retur

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0812-4237-9379.

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    134374 shares
    Share 53750 Tweet 33594
  • Cara Ganti Email di DJP Online

    44750 shares
    Share 17900 Tweet 11188
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    43893 shares
    Share 17557 Tweet 10973
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT Tahunan, Paling Lambat Akhir Maret

    39576 shares
    Share 15830 Tweet 9894
  • Cara Cek NTPN Pajak

    26950 shares
    Share 10780 Tweet 6738

Peraturan Pajak

Pemerintah Dapat Kenakan Pajak PMSE Sesuai Perppu No 1/2020
Berita

Marketplace Kini Jadi Pemungut PPh Pasal 22

22 jam ago
Load More

Otomotif

  • All
  • Otomotif
Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Berita

Layanan Baru, Bayar Pajak Kendaraan dengan Cicilan di Jawa Barat

10/09/2025
Load More

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0878-2179-7926

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In