TRENDING
BI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LiveBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go Live
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Perbedaan Pengenaan Pajak Atas Omzet dan Profit Perusahaan

Redaksi PajakOnline · 9 Jan 2024, 06.10 WIB · pajakonline.com

Pemerintah menetapkan Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5% dari omzet untuk pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang beromzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun. Sedangkan, perusahan besar dikenakan PPh badan atas profit atau laba.

Berdasarkan Pasal 23 A Undang-Undang Dasar 1945, pajak adalah pungutan yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang tanpa menerima imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara untuk kesejahteraan rakyat. Pajak dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi dan badan.

Pajak perusahaan bisa diartikan sebagai pungutan wajib yang harus dibayarkan perusahaan atas keuntungan bisnisnya. Beberapa jenis pajak yang harus dibayarkan, antara lain PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, PPh Pasal 26, dan lain sebagainya.

Metode penghitungan pajak untuk perusahaan di Indonesia

1. Metode pencatatan yang dasar perhitungannya adalah omzet.

2. Metode pembukuan yang dasar perhitungannya adalah profit.

Omzet adalah kata serapan dari bahasa Belanda. Sedangkan, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), omzet merupakan jumlah uang hasil penjualan barang (dagangan) tertentu selama suatu masa jual.

Cambridge Dictionary menyebutkan omzet sebagai uang yang diterima perusahaan, terutama dari penjualan barang atau jasa. Sedangkan Investopedia mendefinisikan omzet merupakan jumlah total pendapatan yang dihasilkan oleh penjualan barang atau jasa yang terkait dengan operasi utama perusahaan.

Omzet juga dikenal sebagai pendapatan kotor atau revenue. Sering pula disebut sebagai top-line karena berada di bagian atas laporan laba rugi.

Pada dasarnya, omzet menjadi ukuran penting dari kinerja bisnis. Angka omzet berguna untuk menunjukkan seberapa efektif perusahaan dalam menghasilkan penjualan dan pendapatan, namun tidak mempertimbangkan efisiensi operasi yang dapat berdampak pada profit.

Dalam aspek perpajakan, pemerintah menerapkan metode pencatatan yang didasarkan pada omzet kepada UMKM. Seperti yang sudah disebutkan di awal, tarif PPh final UMKM ditetapkan sebesar 0,5 persen dari omzet. Penetapan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Kemudian dipertegas kembali pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Menurut KBBI, profit adalah untung, keuntungan, atau manfaat. Dalam istilah lainnya, profit bisa disebut juga sebagai laba.

Ada juga yang menyebutkan arti profit sebagai manfaat finansial yang didapatkan ketika pendapatan yang dihasilkan dari bisnis melebihi pengeluaran, biaya, dan pajak.

Dalam aspek perpajakan, perusahaan di atas omzet Rp4,8 miliar per tahun menetapkan PPh Pasal 25 sebesar 22 persen. (Wiasti Meurani)

Perbedaan Pengenaan Pajak Atas Omzet dan Profit Perusahaan | PajakOnline