Minggu, 30 Agustus 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Cara Menghadapi Pemeriksaan Pajak

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
8 Agustus 2022
in Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.6k 400
0
Ada Pemeriksaan Pajak? Cari Tahu Alasannya

Ilustrasi Pemeriksaan Pajak. Sumber Foto: Ist.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Indonesia menganut self-assessment system dalam sistem perpajakannya. Wajib pajak dapat menghitung, menyetorkan atau membayarkan pajaknya, dan melaporkan secara mandiri untuk menunaikan kewajiban perpajakannya. Hal ini sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang diubah dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP).

Dengan self-assessment system bisa saja terjadi perbedaan perhitungan atau analisis yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau unit vertikalnya, yakni Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Bila demikian, KPP akan melakukan pemeriksaan pajak.

Oleh karena itu, wajib pajak perlu mengetahui prosedur dan cara menghadapi pemeriksaan pajak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.03/2021, pemeriksaan pajak merupakan serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional, berdasarkan suatu standar pemeriksaan.

Wajib pajak dapat diperiksa karena pelbagai sebab sebagai berikut ini;

Baca Juga:

Target Pajak 2027 Rp2.591,4 Triliun, Pemerintah Pilih Perluas Basis Pajak Ketimbang Naikkan Tarif

Rupiah dan IHSG Jadi Perhatian Pasar, Investor Hadapi Ketidakpastian Global dan Domestik

Membedah Kejanggalan Penerimaan Pajak Semester I 2026

PER-8/PJ/2026 Berlaku, DJP Perbarui Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak

Target Penerimaan Pajak RAPBN 2027 Capai Rp2.591,4 Triliun, Naik 12,1 Persen

1. Wajib Pajak mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi).
2. Terdapat keterangan lain berupa data konkret.
3. Terdapat pajak yang kurang atau tidak dibayar.
4. Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan lebih bayar.
5. Wajib Pajak yang telah diberikan pengembalian pendahuluan.
6. Wajib Pajak menyampaikan SPT tahunan yang menyatakan rugi.
7. Penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi, pembubaran atau meninggalkan Indonesia selamalamanya.
8. Perubahan tahun buku, metode pembukuan, dan/atau penilaian kembali aktiva tetap.
9. Tidak menyampaikan SPT tahunan dan/atau menyampaikan SPT tahunan lewat dari batas waktu berdasarkan surat teguran serta terpilih untuk dilakukan pemeriksaan berdasarkan analisis risiko.

Untuk menghadapi pemeriksaan pajak, wajib pajak dapat melakukan langkah-langkah berikut ini;

1. Tetap tenang dalam menghadapi pemeriksa pajak. Sebaiknya wajib pajak didampingi konsultan pajak yang lebih mengerti dan memahami mengenai aturan perpajakan.

2. Pastikan Wajib Pajak telah melakukan pencatatan atau pembukuan dengan baik dan benar sesuai dengan standar akuntasi yang berlaku umum di Indonesa.

3. Pencatatan dan pembukuan harus dilakukan di Indonesia.

4. Disarankan laporan keuangan diaudit oleh kantor akuntan publik (KAP).

5. Dokumen terkait pencatatan atau pembukuan harus disimpan dengan rapi selama 10 tahun.

6. Memiliki staf yang kompeten, yakni menguasai pencatatan/pembukuan perusahaan, serta menguasai ketentuan perpajakan rekonsiliasi.

7. Lakukan rekonsiliasi komersial fiskal secara rutin, sebaiknya dilakukan setiap bulan. 8. Rekonsiliasi itu meliputi penjualan; pembelian; Pajak Pertambahan Nilai (PPN); Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, 23, 26, dan lainnya.

8. Menyiapkan dokumen transfer pricing (TP). Dokumen ini sudah harus tersedia maksimal empat bulan setelah berakhirnya tahun buku perusahaan. Dokumen TP biasanya disiapkan oleh konsultan pajak.

9. Menyimpan dan mendokumentasikan seluruh dokumen pendukung terkait transaksi hubungan istimewa secara baik dan rapi, seperti TP dokumen, dokumen patent, perjanjian/kontrak dengan pihak yang memilki hubungan istimewa, invoice, korespondensi, time sheet pemberi jasa, training material, dan sebagainya.

10. Ketika diperiksa, siapkan dan berikan data/dokumen dengan lengkap, termasuk catatan/pembukuan sesuai yang diminta pemeriksa pajak. Rincian ini biasanya tercantum dalam Surat Peminjaman Dokumen.

11. Berikan dokumen berkaitan dengan tahun pajak yang diperiksa.

12. Berikan data/dokumen sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Di dalam Surat Peminjaman Dokumen, pemeriksa akan menginformasikan jangka waktu penyerahan dokumen.

13. Periksa serta teliti kembali data dan doukumen yang akan dikirimkan ke pemeriksa, seperti apakah data telah sesuai dengan laporan keuangan, apakah mapping angka-angka dari laporan keuangan komersial dan fiskal sudah sesuai sebagaimana yang telah disajikan pada SPT tahunan, dan lain-lain.

14. Jika data yang diminta cukup banyak, segera jalin komunikasi dengan pemeriksa pajak untuk dapat memberikan data secara bertahap, dan/atau meminta perpanjangan waktu pemberian data/dokumen.

15. Jangan memberikan data/informasi yang tidak diminta oleh pemeriksa,

16. Hindari pemeriksa menerbitkan surat peringatan ke-2 permintaan data/dokumen.

17. Data yang tidak disampaikan pada saat proses pemeriksaan, tidak akan dipertimbangkan pada proses keberatan.

18. Hindari penyelesaian di bawah tangan dengan pemeriksa pajak.

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Kanwil DJP Jakbar Hadirkan Pojok Pajak, Lapor SPT Makin Mudah

Target Pajak 2027 Rp2.591,4 Triliun, Pemerintah Pilih Perluas Basis Pajak Ketimbang Naikkan Tarif

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

Literasi Keuangan Penting Tingkatkan Kecakapan Berinvestasi

Rupiah dan IHSG Jadi Perhatian Pasar, Investor Hadapi Ketidakpastian Global dan Domestik

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pasar keuangan Indonesia masih menghadapi dinamika tinggi...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

Membedah Kejanggalan Penerimaan Pajak Semester I 2026

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Pertumbuhan penerimaan pajak neto melonjak, sementara pembayaran restitusi turun tajam....

DJP Uji Coba Layanan Permohonan Pemindahbukuan Online

PER-8/PJ/2026 Berlaku, DJP Perbarui Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperbarui ketentuan mengenai...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Target Penerimaan Pajak RAPBN 2027 Capai Rp2.591,4 Triliun, Naik 12,1 Persen

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

DJP Tegaskan Kewajiban Self-Certification bagi Lembaga Keuangan Pelapor CRS

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan kewajiban lembaga...

Pemerintah Atur Ulang Pajak Emas

DJP Kaji Skema Pajak ETF Emas, PPh Final Jadi Salah Satu Opsi

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih mengkaji ketentuan...

Soal Aturan Baru Tarif Ojek Online, Ini Kata Gojek dan Grab

Ojol Bisa Gunakan PPh Final UMKM 0,5 Persen, Ini Ketentuan Terbarunya

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Driver ojek online (ojol) dapat memanfaatkan skema...

Dua ASN DJP Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari

Dua ASN DJP Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua aparatur sipil...

Finalisasi Pajak Natura, Aturan Siap Diterapkan

Karyawan Jadi Kuasa Wajib Pajak Harus Punya SKT

oleh Redaksi PajakOnline
30 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Pemerintah memperbarui ketentuan mengenai penunjukan kuasa wajib...

Muat berita lainnya

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.